Kamis, 04 Maret 2010

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PSIKOLOGI BELAJAR

A. Pengertian
Psikologi belajar terdiri dari dua penggalan kata yaitu psikologi dan belajar. Psikologi berasal dari bahasa Yunani yaitu psyche yang berarti jiwa dan logos yang berarti ilmu. Dengan demikian secara harpiah psikologi dapat diartikan ilmu jiwa.
Namun tidaklah sesederhana itu untuk mengartikan psikologi, karena setiap orang pasti mempunyai persepsi yang berbeda jika ditanya tentang jiwa. Karena keberadaannya yang abstrak, yang tidak dapat dijangkau oleh panca indra. Oleh karena itu para ahli saling berbeda dalam menentukan defenisi psycologi.
Di bawah ini akan saya uraikan tntnag beberapa pendapat ahli mengenai defenisi psikologi.
- Chilffoard T. Morgan berpendapat bahwa psikologi adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia dan hewan.
- Edwin G. Boring dan Herbert mengatakan: psikologi adalah studi tentang hakikat manusia.
- Garden Murphy: psychology ilmu yang mempelajari respon yang diberikan oleh makhluk hidup terhadao lingkungannya.
- Moskondits psikologi adalah suatu ilmu pengetahuan empiric yang berdasarkan atas observasi dan penelitian eksperimental, pokok persoalannya adalah tentang tingkah laku manusia.
Dari beberapa pendapat di atas dapat di lihat bahwa antara pendapat ahli yang satu berbeda dengan yang lain. Namun pada hakekatnya memiliki defenisi yang dapat diterima oleh semua pihak. Dalam hal ini untuk lebih sederhana psikologi dapat diartikan sebaai suatu ilmu pengetahuan yang menyelidiki dan membahas tentang tingkah laku manusia baik selaku individu, maupun kelompok, dalam hubungannya dengan lingkungan.
Sedangkan belajar dapat diartikan sebagai suatu perubahan yang terjadi dalam diri seseorang mengenai hal-hal yang bermanfaat baginya.
Mengenai pengertian belajar juga banyak para ahli memberikan defenisi diantaranya:
- Skinner : suatu proses adaptasi yang berlangsung secara progresif.
- Hintsman dalam bukunya the psycologi of learning and memory berpendapat belajar adalah suatu perubahan yang terjadi dalam diri organism, manusia atau hewan, disebabkan oleh pengetahuan yang dapat mempengaruhi tingkah laku organism..
- Witting belajar adalah perubahan yang relative menetap yang terjadi dalam segala macam/keseluruhan tingkah laku keseluruhan tingkah laku suatu organism sebagai hasil pengalaman
Dari defenisi psikologi belajar di atas, maka pengertian psikologi belajar adalah suatu disiplin ilmu yang membahas tentang pemahaman gejala kejiwaan dalam tingkah laku manusia untuk kepentingan mandidik atau membina perkembangan keperibadian manusia
· Pengertian Psikologi Belajar Pendidikan Agama Islam
Untuk lebih jelas memahami tentang pengertian psikologi belajar pendidikan agama Islam, terlebih dahulu saya akan mengartikan setiap penggalan kata, yaitu psikologi belajar dan Pendidikan Agama Islam
Psikologi berasal dari bahasa Yunani yaitu psyche yang berarti jiwa dan logos yang berarti ilmu pengetahuan. Jadi secara harpiah defenisi psikologi yang sebenarnya terdapat banyak perbedaan diantara para ahli, diantaramya adalah:
- Cliffoard T. Morgan: Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia.
- Edwin G. Bording psikologi adalah suatu tentang hakikat manusia
- Garden Murphy psikologi adlaah ilmu yang mempelajari respon yang diberikan oleh makhluk hidup terhadap lingkungan.
Sementara mardianto di dalam bukunya psikologi belajar PAI menyatakan psikologi adalah ilmu yang mempelajari gejala jiwa yang ditampakkan dalam sikap dan prilaku, serta pernyataan-pernyataan abstrak lainnya.
Maka psikologi belajar dapat diartikan satu pengetahuan tentang bagaimana seseorang belajar mengikuti keadaan jiwa menurut perkembangannya.
Sedangkan pendidikan agama Islam dapat dijabarkan menjadi dua kata yaitu pendidikan dan Agama Islam.
Pendidikan adalah suatu proses transformasi nilai budaya yang ditata sedemikian rupa untuk memberikan bimbingan dan pembinaan bagi seseorang mengenal, mengembangkan serta mengendalikan potensi yang ada pada dirinya agar dapat berjalan secara wajar dan benar sesuai dengan kaidah yang ada.
Ahmadi dan Uhbiyati pendidikan adalah satu kegiatan secara sadar dan disengaja, serta penuh tanggung jawab yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak sehingga terjadi intraksi antara mereka berdua agan anak tersebut mencapai kedewasaan yang telah dicita-citakan dan berlangsung terus menerus.
Agama Islam adalah suatu ajaran yang diwahyukan dari Allah SWT melalui Rasulnya yaitu Muhammad saw dengan kitab sucinya yaitu al-Qur’an sebagai sumber hukum dan pengetahuan.
Jadi psikologi belajar Pendidikan Agama Islam adalah ilmu jiwa tentang bagaimana seseorang belajar Agama Islam dari perkembangan jiwa yang sedang dialaminya.
B. Ruang Lingkup
Seluruh pembahasan yang dapat dijangkau, dicakup/ dibahas oleh kajian ini. Ruang lingkup ini disatu sisi merupakan pernyataan wilayah/kapling yang menjadi pembicaraan psikologi belajar Pendidikan Agama Islam, dan di sisi lain menjadi pembatas dari kajian yang boleh dikembangkan.
Merujuk kepada deskrifsi silabus mata kuliah psikologi belajar Pendidikan Agama Islam di IAIN Fak Tarbiyah maka ruang lingkupnya adalah sebagai berikut:
- Komponen keilmuan
a. Kajian lintas disiplin ilmu (psikologi agama islam dan pembelajaran)
b. Kajian perkembangan manusia (psikologi perkembangan, psikologi belajar dan psikologi agama)
- Komponen terapan
a. Kajian pembelajaran agama pada masa balita, anak dewasa dan orang tua.
b. Kajian internalisasi agama, problema dan jalan keluarnya.
c. Kajian pengembangan pembelajaran agama secara metodologis.
- Komponen pengembangan
a. Kajian penelitian
b. Kajian evaluasi

MEDIA PENGAJARAN

A. Pendahuluan
Di era globalisasi ini telah banyak bermunculan teknologi seperti computer, TV, Internet, OHP dan masih banyak lagi teknologi yang dapat dirasakan terutama bagi orang-orang yang bermukim diperkotaan. Dan teknologi ini juga sudah sampai tersebar ke pedesaan terutama dilembaga instansi pemerintahan yaitu teknologi computer dan telepon, dan tiap-tiap rumah telah banyak mempunyai TV, VCD, telepon dan sebagainya.
Dalam pemakaian teknologi ini paling tidak ada beberapa alasan yang menjadi bahan pertimbangan seperti efisiensi, keefektipan, dan kenyamanan tentunya tidak juga ketinggalan dari alasan mengapa dipilih teknologi ini dalam membantu keseharian kehidupan masyarakat. Dan dalam proses belajar mengajar juga tidak terlepas dari alasan-alasan atau landasan-landasan di atas. Adapun yang menjadi bahan pertimbangan antara lain sebagai berikut: waktu yang dimiliki guru (jam pelajaran) yang harus dimanfaatkan dengan baiknya oleh guru, pelajaran yang ditransformasikan guru kepada siswa hendaknya bermanfaat bagi siswa maupun masyarakat secara umum, hal yang demikian akan berjalan dengan lancer kalau kelas, sumber belajar dan media/alat pelajaran dapat dikelola, serta tujuan, metode ditentukan sedemikian rupa sehingga timbullah rasa gairah belajar mengajar yang besar bagi guru dan siswa itu sendiri yang kita sebut itu sebagai rasa kenyamanan.
Walaupun dengan adanya teknologi pendidikan, baik yang berbentuk hardware (perangkat keras dan software (perangkat lunak), namun hal itu tidak menjamin keberhasilan proses belajar mengajar tanpa adanya perubahan guru dari sikap statis (tidak kreatif) dan merubah cara-cara konvensional. Solusinya ialah semua individu yang telibat dalam belajar mengajar, terutama para guru, agar menjadi kreatif dalam mencari dan mengembangkan media atau teknologi pendidikan. Dengan demikian hendaknya guru menanamkan pada diri mereka sikap inovatif (pembaharu) secara khusus dan pada lembaga hendaknya lebih terbuka dalam mencari hal yang baru pula.
Semua teknologi yang kami kemukakan di atas hendaknyalah guru dapat mengenalnya, menggunakannya secara baik walupun teknologi yang digunakan itu masih tergolong dalam teknologi yang murah dan bersahaja hendaknya dapat membantu untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Pengertian Media Pembelajaran
Kata “media” berasal dari bahasa latin “medius” yang secara harfiah “tengah’, “perantara” atau “pengantar”. Disisi lain media secara etimologi dapat kita peroleh dari bahasa Arab yaitu (wasail) yang artinya pengantara atau pengantar pesan dari pengirim pesan kepada penerima pesan. Menurut Gerlach dan Ely (1971) media secara garis besar adalah manusia, materi ataupun materi yang membangun kondisi yang membuat siswa mampu memperoleh pengetahuan, keterampilan atau sikap.
Dari defenisi di atas kita simpulkan bahwa guru, papan tulus, bangku, meja ataupun alat-alat grafis, elektronik seperti radio, TV, OHP, juga termasuk dalam media, tetapi yang lebih berperan atau yang memegang peranan penting adalah manusia itu sendiri atau dalam istilah dalam kelas disebut dengan guru.
Selanjutnya disini kami juga mengutip berbagai pengertian tentang media dari berbagai ahli, antara lain sebagai berikut:
Menurut Santoso S. Hamijaya, media adalah semua bentuk perantara yang dipakai orang penyebar ide, sehingga gagasan itu sampai kepada penerima.
Menurut MC Luahan, media adalah canel (saluran) karena pada hakikatnya media telah memperluas atau memperpanjang kemampuan atau merasakan, mendengan, dan melihat dalam batas-batas jarak, ruang dan waktu tertentu dengan bantuan media batas-batas itu hampir tidak ada.
AECT meynatakan media adalah segala bentuk yang digunakan untuk proses penyaluruan informasi.
NEA (National Education Assicition) berpendapat media adalah segala benda yang dimanipulasi, dilihat, didengar, dibaca atau dibicarakan beserta instrument yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Menurut Brigg, media adalah segala alat fisik yang dapat menyajikan pesan yang merangsang yang sesuai untuk belajar, misalnya: media cetak, media elektronik (film dan radio).
Dari defenisi-defenisi di atas dapat kita ketahui secara sederhana yang dimaksud dengan media itu ialah canel (saluran) atau alat bantu. Sedangkan media secara lebih luas dapat diartikan suatu perantara baik itu perangkat keras (hardware) maupun prangkat lunak (software) yang digunakan untuk menyampaikan pesan kepada penerima pesan.
Setelah kami kemukakan defenisi media di atas, disini kami juga akan mengemukakan makna dari pembelajaran atau pengajaran. Adapun defenisi pengajaran atau pembelajaran menurut ahli ialah:
Menurut Sikun Pribadi (Guru besar IKIP Bandung), pengajran ialah suatu kegiatan yang menyangkut pembinaan anak mengenai segi kognitif dan psikomotor semata-mata, yaitu anak lebih banyak pengetahuannya, lebih cakap berfikir kritis, sistematis dan lain-lain.
Menurut KI Hajar Dewantara, pegnajaran (Onderwijs) itu tidak lain dan tidak bukan adalah salah satu bagian dari pendidikan. Jelasnya, pengajaran tidak lain ialah pendidikan dengan cara memberikan ilmu atau pengetahuan serta kecapakan,,,,,
Dari defenisi di atas dapat kita simpulkan pengertian dari pembelajaran ialah proses transformasi ilmu pengetahuan dan pembentukan ketrampilan, pembelajran sama halnya dengan pendidikan tetapi ruanglingkupnyayanglebih sempit.
Ada beberapa pengertian media pembelajaran, antara lain:
Segala jenis sarana pembelajaran yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar megnajar untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan pembelajaran, emncakup media menggunakan alat penampil, peta, model, globe dan sebagainya.
Peralatan fisik untuk emnyampaikan isi pembelajaran, termasuk buku, film, video, tape, dan perilaku non verbal. Dengan kata lain media pembelajaran mencakup perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) yang berfungsi sebagai alat belajar/ alat bantu belajar.
Media yang digunakan dan diintegrasikan dengan tujuan dan isi pembelajaran yang sudah ditungkan dalam garis besar pedoman pendidikan (GBPP) dan dimaksudkan untuk mempertinggi mutu kegiatan belajr mengajar.
Sarana pembelajaran yang digunakan sebagai perantara, dengan menggunakan atal penampil dalam proses belajar mengajar untuk mempertinggi keefektifitas dan efisiensi pencapai tujuan pembelajaran, meluputi audio, film, OHP dan sebagainya.
Dari berbagai pengertian di atas, dapat kita simpulkan media pembelajaran adalah sarana atau alat bantu dalam proses belajar mengajar baik itu berupa perangkat keras maupun prangkat lunak untuk mencapai proses dan hasil pembelajaran yang efektif dan efisien serta tujuan pembelajaran dapat dicapai dengan mudah.
Dari berbagai pengertian tersebut dapat ditarik cirri-ciri umum yang terkandung dalam media pembelajaran itu:
Media pengajaran itu memiliki pengertian fisik (hardware)
Media pengajaran memiliki pengertian non fisik (software)
Penekanan media pengajaran terdapat pada visual dan audio.
Media pembelajaran digunakan dalam rangka kamunikasi dan intraksi guru dan siswa dalam proses belajar mengajar.
Media dapat digunakan secara missal (tv, radio), kelompok bear dan kecil (film, OHP dan video) dan perorangan (modul, computers dan tape).
Landasarn Teoritis Penggunaan Media Pengajaran
Perubahan sikap, tingkah laku dan perolehan pengetahuan dan keterampilan dapat terjadi karena interaksi pengalaman baru dengan pengalaman yang sebelumnya dialami. Burner mempunyai tingakt utama modus belajar, yaitu: pengalaman langsung 9enatif), pengalaman pictorial/gambar (iconic), dan pengalaman abstrak (symbolic). Yang dimaksud pengalaman langsung ialah mengerjakan misalnyam arti kata “pukul” dapat dilihat dari kata tersebut, kita bisa langsung memukul. Ditingkat kedua diberi lebel iconic (artinya gambar atau image), kata “pukul” dapat dipelajari dari melihat foto, gambar, lukisan dan juga film. Walaupun kita belum pernah memukul sesuatu tetapi melalui media tersbeut dapat kita lakukan, karena kita dapat memahami dan mempelajari, lalu pada tingakt symbol, siwa dapat membaca atau mendengan kata “pukul” dan dapat mencocokkannya dengan image mental atau mencocokkannya dengan pengalamannya dalam memukul.
Tingkatkan pengalaman pemerolehan hasil belajar seperti itu digambarkan oleh Dalih (1969) sebagai suatu proses kemunikasi materi yang ingin disampaikan dan dinginkan siswa dapat menguasainya disebut sebagai pesan. Siswa sebaiknya diajak untuk memanfaatkan semua alatinderanya. Guru berupaya untuk menampilkan rangsangan (stimulus) yang dpat diproses oleh berbagai indera. Makin banyak alat indera yang digunakan untuk menerima dan emngolah informasi semakin besar kemampuan informasi itu mengerti dan dapt dipertahankan dalam ingatan. Dengan demikian, siswa diharapkan akan dapat menerima dan menyerap dengan mudah dan baik pesan-pesan dalam materi yang disajikan.
Levie (1975) yang membaca kembali hasil-hasil penelitian tentang belajar malalui stimulus gambar dan stimulus kata atau visual dan verbal menyimpulkan bahwa stimulus visual membuahkan hasil belajar yang lebih baik untuk tugas-tugas seperti mengingat, megnenal, mengingat kembali dan menghubung-hubungkan kembali gakta dan konsep. Ada dua konsep yang mengatakan bahwa ada dua system ingatan manusia, satu untuk mengolah symbol-simbol verbal kemudia menyimpannya dalam bentuk proposisi image, dan yang lainnya untuk mengolah image non verbal yang kemudian disimpan dalam bentuk proposisi verbal.
Belajar dengan menggunakan indera ganda, pandang dan dengan berdasarkan konsep di atas akan memberikan keuntungan bagi siswa. Siswa akan belajar lebih banyak dari pada jika materi pelajaran yang disajikan hanya dengan stimulus pandang atau hanya stimulus dengar. Para ahli mempunyai pandangan yang searah mengenai hal itu, perlu juga diperhatikan tingakt keabstraskan pesan akan semakin tinggi ketika pesan itu dituangkan kedalam lambing-lamgang seperti bagan, grafik, atau kata-kata. Meskipun tingkatan partisipasi fisik berkurang keterlibatan imajinatif semakin bertambah dan berkembang sesungguhnya pengamalan konkrit dan pengalaman abstraksi seseorang, dan sebaliknya, kemampuan interpretasi lambing kata membantu seseorang untuk memahami pemalaman yang didalamnya ia terlibat langsung.
Ciri-ciri Media Pengajaran
Di dalam suatu kondisi dalam belajar megnajar banyak juga cara-cara yang harus dimiliki seorang pendidik, seperti dapat kami jelaskan di bawah ini tentang cirri-ciri media pengajaran, yaitu:
Ciri fiksatif (Fixative Property)
Cirri ini menggambarkan kemampuan media erekam, menyimpan, melesatarikan dan mengkonsentrasikan suatu peristiwa atau objek. Dapat kita utarakan obejk yang dapat diurutkan dan disusun kemabli dengan media sepeti fotografi, video, tape, audio tape, disket computer dan film. Dengan cirri fiksatif ini, meida memungkinkan merekam kejadian atau objek yang terjadi pada suatu waktu yang tertentu ditaransfortasikan tanpa mengenal waktu. Dari penjelasan tersebut seorang pendidik harus lebih memperhatikan dan mendalami apa yang terkandung dalam ciri-ciri ini, karena cirri fiksatif ini menjelaskan kejadian atau bojek yang telah direkam atau disimpan dengan format media yang dapat digunakan setiap saat. Prosedur laboratorium yang rumit dapat direkam dan diatur untuk kemudian direproduksi berapa kalipun pada saat diperlukan.
Ciri Manifulatif
Mentrasformasikan suatu kejadian atau objek dimungkinkan karena media memiliki cirri manifulatif, kejadian yang memakan waktu sehari-hari dapat disajikan kepada siswa dalam waktu dua atau tiga menit dengan teknik pengambilan gambar, seperti proses larpa menjadi kepompong kemudia menjadi kupu-kupu dapat disaksikan dengan teknik rekaman fotografi. Kemudian contoh lain reaksi kimia dapat diamati dengan bantuan media.
Memanipulasi kejadian atau objek dengan jalan mengedit hasil rekaman dapat menghemat waktu, contoh: proses penanaman dan panen gandum, penelolaan gandum menjadi tepung, dan penggunaan tepung menjadi roti dapat dipersingkat waktunya dalam suatu urutan rekaman video atau film yang mampu menyajikan informasi yang cukup bagi siswa untuk emgetahui asal usul dan proses pembuatan roti.
Ciri Distributif
Cirri distributive dari media memungkinkan suatu objek atau kejadian ditansformasikan melalui ruang dan secara bersamaan kejadian tersebut disajikan kepada sejumlah besar siswadengan stimulus pengalaman yang relative sama mengenai kejadian itu
E. Peranan Media Pembelajaran
Seorang guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar harus memiliki gagasan yang bertujuan untuk pembuatan desain pembelajaran, sebagai titik awal dalam melaksanakan komunikasi dengan peserta didik, perlu diperhatikan adanya unsur-unsur yang dapat berjalan secara efektif dan efesien, perlu mengenal tentang pengaruh ruang, waktu, pendengar (penerima pesan atau peserta didik) serta sarana dan prasarana yang tersedia.
Peran dari media pembelajaran anatara lain sebagai berikut:
A. Mengatasi perbedaan pribadi peserta didik, contoh: seorang anak didik yang bermukim di pedalaman yang belum pernah melihat keindahan alam bawah laut dapat menggunakan media film dokumenter tentang kelautan atau kaset-kaset tentang itu.
B. Mengatasi batas-batas ruang kelas Benda-benda yang ingin dijadikan objek sangat sulit dibawa kedalam kelas, dapat digantikan melalui film yang berkenaan tentang benda itu.
C. Mengatasi kesulitan apabila secara langsung tidak dapat diamati karena ukurannya sangat kecil, misalnya: melihat sel, bakteri dan atom, dapat digunakan media gambar.
D. Mengatasi suara yang terlalu halus untuk didengar dengan telinga, misalnya: dengan menggunakan alat pengeras suara atau mikrofon.
F. Klasifikasi Media Pembelajaran
1. Klasifikasi media pembelajaran berdasarkan teknologi pembelajaran menurut penggunanya:
a. Media dan teknologi pembelajaran yang penggunanya secara massal, meliputi:
1. Televisi
2. Film
3. Radio
b. Media dan teknologi yang penggunanya secara individual:
a. Laboratorium bahasa
b. Laboratorium ilmu pengetahuan alam
c. Laboratorium ilmu penetahuan sosial
c. Media dan teknologi pembelajaran yang penggunanya secara konvensional. Maksudnya, setiap guru secara individual memegang peranan penting dalam proses belajar mengajar yaitu berupa semua media yang bisa digunakan guru di kelas, laboratorium atau di luar kelas dengan membentuk kelompok kecil maupun kelompok besar.
2. Edgar Dale mengklasifikasikan media pembelajaran berdasarkan pengalaman belajar anak didik, yaitu dari yang bersifat konkrit sampai yang bersifat abstrask. Pengalaman itu meliputi:
a. Pengalaman melalui lambang kata/verbal
b. Pengalaman melalui lambang visual
c. Pengalaman melalui lambang foto album
d. Pengalaman melalui rekaman, video, gambar.
e. Pengalaman melalui gambar hidup
f. Pengalaman melalui televisi
g. Pengalaman melalui model (benda tiruan)
3. Bretz, mengelompokkan media kedalam tujuh kelas, yaitu:
Kelas 1: media audio-motion-visual
Media yang paling lengkap dalam penggunaan di kelas dengan segala kemampuan audio dan visual yaitu meliputi: telivisi, sound, film, video tape, dan film tape recording.
Kelas II: media audio-still-visual
Media ini dapat menampilkan suara maupun gambar tanpa gerak misalnya: sound, film-strip, sound slide set.
Kelas III: media audio-still-audio yaitu media yang dapat menampilkan suatu motion yang berupa titik-titik penuh atau utuh misalnya: telewriting dan recorder telewriting.
Kelas IV; media audio-still-visual: seperti media kelas dua kecuali suara audio, yaitu berupa media silent film.
Kelas V: media audio-still visual: berkemampuan untuk menyampaikan informasi secara visual tetapi tidak dapat menyajikan motion. Yang termasuk kedalam media ini ialah halaman cetak, film-strip, gambar.
Kelas VI: Media audio-still, yaitu media yang menggunakan suara semata-mata sperti radio dan tape recorder.
Kelas VII: media yang hanya menampilkan symbol-symbol yang berisikan informasi.
4. Dari bermacam-macam media audio visual dapat dibedakan menjadi tiga jenis (Soegito Atmohoetomo)
1) Medai audio (media dengar)
Medianya hardwarenya sofware
a.TV pesawat televisi program televisi
b. Piringan hitam pesawat televisi program televisi
c. tape kaset tape recorder kaset isi program
2) Media visual (media penglihatan) dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a. Projected: penampilannya perlu diproyeksikan, contoh: OHP
b. Non Projected: penampilannya tidak perlu diproyeksikan, misalnya: wallsheet, contoh: peta, chart, diagram, poster. Model contohnya miniatur dan market. Objek.

3). Media audio visual (media pandang dengar)
Medianya hardware software
TV peswat TV program TV
Radio pesawat radio program radio
Sound projector slide slide cassette
5. klasifikasi media pengajaran berdasarkan asli dan tiruan yang digunakan dalam media tersebut.
a. spesimen makhluk hidup
1. akuarium yang berisi ikan dan tumbuh-tumbuhan
2. Terrarium yang berisikan hewan darat
3. kebun binatang
4. insektarium berupa kotak yang berisi serangga
b. spesimen makhluk yang sudah mati, antara lain berupa:
1. diaroma: pameran hewan dan tumbuh-tumbuhan yang telah dikeringkan dengan kedudukan seperti aslinya di alamnya.
2. pengawatan hewan dalam botol
3. Taksidemi: kulit hewan yang dibentuk kembali sesuai aslinya
G. Fungsi dan Manfaat Media Pengajaran
Di dalam suatu proses belajar mengajar ada dua unsur yang amat penting adalah metode mengajar dan media pengajaran kedua aspeknya saling berkaitan pemilihan salah satu metode mengajar tertentu akan mempengaruhi jenis media yang sesuai meskipun masih ada aspek yang lain yang harus diperhatikan dalam memilih media. Dapat dikatakan fungsi media pengajaran adalah sebagai alat bantu mengajar yang turut mempengaruhi iklim, kondisi dan lingkungan belajar yang ditata dan diciptakan oleh guru.
Penggunaan media pengajaran dalam proses belajar mengajar dapat mmbangkitkan keinginan dan minat yang baru. Membangkitkan motivasi dan rangsangan kegiatan belajar dan bahkan membawa pengaruh-pengaruh psikologis terhadap siswa. Penggunaan media pengajaran pada tahap orientasi pengajaran akan sangat membantu proses pembelajaran dan penyampaian pesan dan isi pelajaran pada sat itu.
Levie dan Lentz (1982) mengemukakan 4 fungsi media pengajaran khususnya media visual yaitu:
a. Fungsi Atensi, media visual yang merupakan inti yaitu menarik dan mengarahkan perhatian siswa untuk berkonsentrasi kepada isi pelajaran yang berkaitan dengan makna visual yang ditampilkan atau menyertai materi pelajaran.
b. Fungsi Afektif, media visual dapat terlihat dari kenikmatan siswa ketika belajr atau membaca teks yang bergambar. Gambar atau lambang visual dapat menggugah emosi dan sikap siswa, misalnya: informasi yang menyangkut maslaah sosial atau ras.
c. Fungsi Kognitif, media fisual terlihat dari temuan-temuan penelitian yang mengungkapkan bahwa lambang visual atau gambar memperlancar pencapaian untuk memahami dan mengingat informasi yang terkandung dalam gambar.
d. Fungsi Konpensantoris, media pembelajaran terlihat dari hasil penelitian bahwa media visual memberikan konteks untuk memahami teks membantu siswa yang lemah dalam membaca untuk mengorganisasikan informasi dalam teks dan mengingatnya kembali.
Media pengajaran menurut kemp dan Dayton (1985) dapat memenuhi tiga fungsi utama apabila media itu digunakan untuk perorangan, kelompok atau kelompok pendengar membesar jumlahnya yaitu:
1. Memotivasi minat atau tindakan
2. Menyajikan informasi
3. Memberi informasi
Untuk memenuhi fungsi motivasi, media pengajaran dapat direalisasikan dengan teknik drama atau hiburan untuk tujuan informasi, media pembelajran dapat digunakan dalam penyajian indormasi dihadapan sekelompok siswa. Isi dan bentuk penyajian bersifat amat umum, berfungsi sebagai pengantar ringkasan laporan atau pengetahuan latar belakang. Menurut Kemp dan Dayton, meskipun telah lama disadari bahwa banyak keuntungan pengguna media pengajaran penerimaannya serta keintegrasian kedalam program-program pengajaran berjalan amat lambat. Mereka mengemukakan beberapa hasil penelitian yang menimbulkan dampak positif dari penggunaan media sebagai integral pembelajaran di kelas.
Dale (1969), mengemukakan bahwa bahan-bahan audio visual dapat memberikan banyak manfaat asalkan guru dapat memberikan manfaat dan guru berperan aktif dalam proses pembelajaran.
Ensyclopedia of educational research dalam Hamalick (1994) merincikan manfaat media pembelajaran dalam proses pembelajaran sebagai berikut:
1. Meletakkan dasar-dsar yang konkret untuk berfikir
2. Memperbesar perhatian siswa
3. Meletakkan dasar-dasar yang terpenting untuk perkembangan belajar.
4. Memberikan pengalaman nyata yang dpaat menumbuhkan kegiatan berusaha sendiri dikalangan siswa.


ILMU

A. Dasar Hukum Menuntut Ilmu
Didalam syariat Islam tuntutan menuntut ilmu sangat dianjurkan, bahkan hukumnya wajib. Kewajiban ini dilaksanakan setelah seorang muslim mencapai akal baligh atau muallaf. Kewajiban menuntut ilmu didasari oleh sabda Rasulullah saw.
Artinya: “menuntut ilmu itu wajib bgi setiap muslim laki-laki maupun wanita”.
Ditinjau dari segi ilmu yang dituntut, ilmu itu ada yang hukumnya fardhu ‘ain dan ada yang fardhu kifayah. Ilmu yang hukumnya fardhu ‘ain yaitu suatu ilmu yang apabila tidak dituntut oleh seorang muslim akan membawanya kepada kebinasaan, dan berdosa bila tidak ia pelajari. Sedangkan ilmu yang sifatnya kifayah yaitu suatu ilmu yang apabila dipelajari oleh seorang saja, maka telah lepas kewajiban yang lain. Hal ini bukan berarti kita tidak disuruh dan harus bermalas-malasan, akan tetapi kita hatus mempelajarinya demi kepentingan diri sendiri, masyarakat maupun bangsa.
Oleh sebab itu jagnanlah kita mengabaikan kewajiban menuntut ilmu itu, apakah kita telah dengan sabda Nabi di atas tentang wajibnya menuntut ilmu. Ilmu yang kita tuntut haruslah ilmu agama terlebih dahulu, karena ilmu agama merupakan ilmu dasar yang harus dimiliki oleh setiap muslim, sehingga seornag muslim dapat menjadi seseorang yang matang dalam beragama. Selanjutnya baru ilmu umum, hal ini dilakukan agar seorang muslim dapat melahirkan suatu studi-studi yang berlandaskan keislaman.
Keutamaan Ilmu
Menuntut ilmu lebih utama daripada jihad, sholat, puasa dan haji.
Salah satu keutamaan menuntut ilmu adalah lebih utama dibandingkan sholat, puasa, haji dan juhad. Hal ini berdasarkan hadits yang berbunyi:
Artinya: “mnenuntut ilmu itu lebih utama daripada sholat, puasa, haji dan jihad fisabilillah (HR. Dailami).
Kenapa menuntut ilmu itu lebih utama daripada keempat amal tersebut di atas? Hal ini dikarenakan ilmu merupakan imamnya amal sholat tanpa didasari ilmu maka akan bertolak, begitu juga dengan puasa, haji dan jihad tanpa didasari ilmu maka semua itu akan bertolak dan tidak dapat diterima.
Dalam hadits lain juga diterangkan bahwa menuntut ilmu lebih utama daripada keempat ibadah tersebut. Hadits yang menyatakan menuntut ilmu lebih utama darpada sholat adalah:
Artinya: “apabila masuk waktu pagi, sedangkan engkau mempelajari satu ilmu maka itu lebih baik bagimu daripada sholat seratus raka’at”.
Dan adapun dalil lain yang menyatakan menuntut ilmu lebih utama daripada jihad adalah:
Artinya: “mempelajari diwaktu pagi dan petang lebih utama disisi Allah daripada berjuang di jalan Allah.
Dari keterangan beberapa hadits di atas, jelaslah bagi kita bahwa menuntut ilmu itu lebih utama daripada sholat, puasa, haji dan jihad. Jadi kalau kita renungkan secara mendalam sungguh besar sekali keuramaan menuntut ilmu itu, kalau kita perhatikan keutamaan sholat,puasa, haji dan jihad, tentu saja kita tidak dapat membayangkan balasan yang Allah berikan kepada orang yang mengamalkannya. Oleh karena itu pupuklah dalam diri kita semangat menuntut ilmu itu agar kelak kita dapat menjadi generasi-generasi yang intelek dalam agama maupun sains.
Memudahkan jalan kesurga
Keutamaan lain daripada menuntut ilmu adalah memberikan sesuatu kemudahan bagi orang yang menuntut ilmu itu menuju surge, sebagaimana sabda Nabi saw:
Artinya: “setiap sesuatu itu ada jalan dan jalan ke surge adalah ilmu”.
Berdasarkan hadits di atas kita pahami bahwa apabila seseorang mendambakan nikmatnya surge, haruslah memiliki ilmu. Amal-amal seseorang yang menyebabkan ia masuk kedalam surge adalah amalan yang didasari ilmu, sebagaimana seseorang dapat beramal secara sempurna kalau bukan dengan ilmu.
Di dalam hadits lain juga Rasulullah SAW mengisyaratkan kepada kita agar menuntut ilmu sebagai seuatu jalan yang memudahkan kita masuk ke dalam surga.
Artinya: “barang siapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan memudahkan langkahnya menuju surge. (HR. Bukhori dan Muslim).
Dari keterang dua hadits di atas, dapat kita cerna bahwa apabila seseorang menghendaki seuatu kemudahan menuju surge-Nya Allah, jalannya adalah menuntut ilmu.jadi jika kita ingin jalan kita dimudahkan oleh Allah SWT menuju surge-Nya, maka tuntut ilmu itu sampai akhr hayat, sebagaimana sabda Nabi saw:
Artinya: “tuntutlah ilmu itu dari buaian sampai keliang lahat”.
Menuntut ilmu lebih utama dari pada harta
Kehancuran Islam pada zaman dahulu merupakan suatu pelajaran yang harus selalu diingat oleh setuap muslim. Dimana sebagai ummat yang maju pada saat itu, Islam dengan ilmunya menjadi sorotan Negara-negara Barat. Hal ini tentu saja menimbulkan suatu taktik bagi Negara Barat bagaimana menghancurkan Islam, karena para ulama mulai sibuk dengan urusan duniawi, maka orang barat dengan mudah megnhancurkan orang Islam dengan penawaran-penawaran harta. Sehingga lambat laun banyak orang-orang barat belajar kepada orang Islam yang mana tujuannya adalah untuk menghancurkan Islam.
Pada saat mencapai puncak kejayaan, ummat Islam terlena dengan hasil penemuan-penemuannya tanpa mewaspadai orang kafir. Sehingga orang kafir menyerang pusat-pusat studi Islam dan menghancurkannya.
Jadi berkenaan dengan keutamaan menuntut ilmu ini adalah dimana kita harus memiliki prinsip menuntut ilmu lebih penting daripada mengejar harta. Kalau kita mengejar harta, kita tidak akan mendapatkannya melainkan bila kita mengejar ilmu maka harta akan mengikut, sebagaimana sabda nabi saw:
Artinya: Nabi Sulaiman as disuruh memilih antara harta, kekuasaan dan ilmu, lalu ia memilih ilmu, sebab itu diberikan kepadanya kekuasaan dan harta.
Dalam satu riwayat juga dijelaskan bahwa Ali karromallohu wajha pernah ditanya oleh sepuluh orang dengan pertanyaan yang sama dan ia menjawab dengan jawaban yang berbeda berdasarkan ilmunya. Suatu hari Ali ditanya oleh sepuluh orang dengan pertanyaan: “mana yang lebih utama ilmu daripada harta?, jawab Ali yang pertama: ilmu, karena ilmu warisan para nabi sedangkan harta adalah warisan Qorun, maka berlalu seorang dan dating orang kedua dengan pertanyaan yang sama: mana lebih utama ilmu daripada harta? Jawab Ali: ilmu, karena ilmu memperbanyak teman sedangkan harta membuat permusuhan”.
Setelah orang kedua pergi, datanglah orang yang ketiga dengan pertanyaan yang sama, jawab Ali: tetap ilmu, alasannya ilmu bertambah sedangkan harta berkurang”. Begitulah jawaban Ali selalu berbeda dalam memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Sehingga pantaslah Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Aku adalah kota ilmu dan Ali pintunya”.
Menuntut ilmu menimbulkan rasa takut kepada Allah SWT
Apabila seseorang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu maka akan timbul perasaan takut kepada Allah SWT, karena orang yang menuntut ilmu akan selalu senantiasa was-was terhadap ilmu yang dituntutnya apakah ilmu itu benar atau tidak, apalagi orang yang berilmu mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk dalam pandangan Allah SWT merasa takut terjerumus ke dalam kesesatan. Firman Allah SWT:
Artinya: “sesungguhnya orang yang takut kepada Allah diantara hambanya hanyalah orang yang berilmu. Sebagiaman kita ketahui bahwa para ulama-ulama hanya takut kepada Allah, hal ini diakrenakan ilmu mereka yang begitu tinggi, sehingga mereka lebih memahami agama ketimbang orang yang memberikan ilmu tapi sombong. Semakin dalam orang menuntut ilmu semestinya orang itu semakin tawadhu’, tapi kenapa yang terjadi sekarang berbeda dengan ulama terdahulu. Hal ini dikarenakan ulama-ulama sekarang tiak sedikitpun merasakan takut kepada Allah, mengeluarkan fatwa menurut kemauan sendiri.
Hal inilah yang harus kita perhatikan sebagai seorang penuntut ilmu. Merasa ketakutan akan suatu ilmu yang didapat akan menyebabkan rasa takut kepada Allah, dimana ia takut bahwa ilmu yang ia dapat menyadari perintah dan larangan Allah.
Balasan bagi Orang yang Menuntut Ilmu
Allah akan meninggikan derajatnya
Di dalam al-Qur’an surat al- Mujadalah ayat 11 Allah berfirman:
11 Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.
Begitulah sayangnya Allah kepada orang yang beriman dan berilmu diberikan suatu derajat yang lain disisi-Nua. Ibnu Abbas berkata bahwa derajat diantara ulama degan seorang mukmin ibarat satu banding 700 derajat, jarak satu derajat saja adlaah lima ratus tahun. Hal ini tntu saja menggambarkan bahwa kedudukan para ulama begitu tinggi sekali dalam ajaran Islam. Bahkan dalam beberapa hadits diterangkan bahwa kedudukan ulama adlaah sebagai pewaris Nabi:
Arinya: “ualam adalah pewaris para Nabi”.
Hadits lain juga menerangkan bahwa kedudukan ulama setingkat dengan nabi, hal ini diakrenakan ulama merupakan penggantu Nabi untuk menyebarkan agama. Sehingga para hari kiamat kelak para ulama dapat memberikan syafaat kepada ummat Islam sebagaimana sabda Nabi:
Artinya: “pada hari kiamat nanti yang dpat memberikan pertolongan adalah nabi, kemudian ulama kemudian syuhada”.
Oleh karena itu, muliakanlah para ulama, karena tanpa mereka siapa lagi yang akan menuntutn kita untuk mengenal Allah. Lagipula memuliakan ulama sama seperti memuliakan Allah dan Rasul-nua, sebagimana sabda Nabi:
Artinya: “dari Jabir ra berkata: Rasulullah bersabda: “hormatilah ulama, kerna mereka pewaris Nabi, maka siapa yang memuliakan ualam berarti memuliakan Allah dan Rasul-Nya.
Hadits ini menerangkan begitu pentingnya memuliakan ulama,agar kelak kita dapat mewarisi yang mereka punya.
Memiliki kepahaman dalam agama
Di dalam literature hadits diterangkan bahwa orang yang mengajarkan ilmu serta mengamalkannya akan diberikan suatu kebaikan dengancara pemahaman tentang masalah agama. Oleh Allah, hal ini tentu saja suatu kelebihan yang susah dicari dan sangat jarang ditemui untuk sekarang ini.
Hadits nabi yang menerangkan hal ini adalah:
Artinya: “Ilmu itu jiwa Islam dan tiang iman. Siapa yang mengajarkan ilmu Allah akan mencukupkan pahalanya dan siapa yang mempelajari ilmu dan mengamalkan ilmunya, nanti Allah akan mengajarkan padanya apa yang belum diketahuinya”.
Hadits ini juga diperkuat oleh hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dalam kitab Abi Jamroh yang berbunyi:
Artinya: “Siapa yang dikehndaki Allah memperoleh kebaikan diberinya kepemahaman dalam urusan agama”. (HR. Bukhori Muslim dari Mu’awiyah)
Tapi sebaliknya apabila suatu ilmu tidak diamalkan dan diajarkan, maka Allah akan memberikan suatu balasan yang buruk. Sebagimana diterangkan oleh hadits dibawah ini:
Artinya: ‘orang yang berilmu, amal, dan ilmu masuk dalam surge, tetapi apabila orang yang tidak beramal denganilmunya maka ilmu dan amak masuk surge sedangkan orang berilmu masik kedalam neraka:.
Berdasarkan keterangan dan perbandingan hadits di atas dapat kita teliti dan simpulkan bahwa orang yang memiliki ilmu tapi tidak diajarkan ibarat pohon tnpa berbuah tapi apabila seseorang berilmu kemudian dia ajarkan, iabarat pohon yang memiliki buah.

REFERENSI
Al-Ghazali, Mutiara Ihya ‘Ulumuddin, (Al-Mizan: bandung,1996)
Fakhruddin HS, Hadits-Hadits Pilihan, (Bami Aksara: Bandung, 1996)
Muhammad bin Ali Syafi’I, Abi Jamroh.
Muhammad bin Abu Bakar, Ushfuriyah,

Jumat, 19 Februari 2010

LAFAZ MUSYTARAK

A. Pengertian Musytarak
Kata musytarak berasal dari kata Isytaraka yang berarti bersekutu. Sedangkan secara istilah :
Yang Artinya: “satu lafaz yang menunjukkan dua makna atau lebih:.
Jadi lafaz msuytarak adalah lafaz yang diletakkan untuk dua makna atau lebih dengan peletakan yang bermacam-macam, dimana lafaz itu menunjukkan makna yang ditetapkan secara ‘ain ditetapkan menurut bahasa untuk pandangan, untuk mata air yang bersumber, dan untuk mata-mata, misalnya bagi lafaz al-quru ditetapkan dalam bahasa, untuk pengertian suci dan haid, masing-masing arti memiliki penggunaan pada tempat yang berbeda.
B. Hukum Lafaz Musytarak
Ulama ushul fiqh menetapkan bahwa persekutuan maka merupakan penyimpangan dari asalnya, hal ini berarti apabila suatu lafaz memiliki kemungkinan persekutuan makna dan kesendirian makna, maka yang lebih kuat adalah kesendirian makna, dengan demikian apabila ada nash al-Quran atau sunnah yang mengandung kemungkinan persekutuan makna dan tiada persekutuan makna, maka lebih kuat adalah tidak adanya persekutuan makna.
Kaidahnya :
Yang Artinya: penggunaan mesytarak pada yang dikehendaki ataupun maknanya itu diperbolehkan”.
Kemudian apabila terbukti ada persekutuan makna, maka seorang mujtahid harus mentarjih salah atau keadaan, sehingga dapat di kerahui makna yang dimaksud.
Jika lafaz musytarak yang ada dalam nash syara’ itu musytarak antara makna kebahasaan dan makna terminologis sayr’I maka wajib dimasukkan sebagai maknanya yang bersifat terminologis syar’i. kata shalat misalnya ditetapkan menurut bahasa untuk pengertian doa dan ia ditetapkan menurut syar’I untuk ibadah tertentu, dalam firman Allah sat:
“Dirikanlah sholat”
Yang dimaksud dengan lafaz itu adalah maknanya bersifat syar’I yaitu ibadah tertentu bukan makna kebahasaannya, yaitu doa.
Demikianlah setiap lafaz musytarak antara makna lughawi dan makna syar’I apabila ada dalam nash syar’I maka, maksud syar’I, dalam lafaz itu adalah makna yang ditetapkannya untuknya, sebab ketika lafaz itu dipindahkan dari pengertian dari kebahasaannya kepada pengertian khsus yang dipergunakannya, maka lafaz itu dlaam bahasa syar’I tertentu dalalahnya atau pengertian yang ditetapkan syar’I kepadanya.
Apabila lafaz musytarak yang ada dalam nash syar’I adalah musytarak antara sejumlah makna kebahasaan maka wajib dilakukan ijtihad untuk menentukan makna yang dikehendaki dari padanya, karena syar’I tidaklah menghendaki pada suatu lafa kecuali salah satu maknanya saja, dan orang mujtahid berkewajiban untuk mengambil petunjuk dengan berbagai qarinah dan tanda-tanda, serta dalil-dalil untuk menentukan maksudnya itu.
Misalnya: kata yad (tangan)
Yang Artinya : laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”
Kata tersebut adalah musytarak antara dzira (dari ujung jari hingga bahu), telapak tangan (dari ujung jari sampai pergelangan tangan) dan dantara tangan kiri dan kanan, jumhur ulama sepakat bahwa tangan yang dimaksud yaitu makna yang terkhir, yakni dari ujung jari sampai dengan dua pergelangan pada tangan kanan.
Jadi, lafaz musytarak tidak dapat menunjukkan salah satu artinya yang tertentu (dari arti-arti lafaz musytarak) selama tidak ada hal-hal (qarinah) yang menjelaskannya sebab tidak mungkin kita bias beramal sesuai dengan petunjuk lafaz musytarak selama kita tidak mengetahui maksud sebenarnya.
Sebab-sebab Kemusytarakan
Bermacam-macam suku bangsa Arab terdiri dari dua golongan adnan dan golongan qathan. Kemudian mereka membuat nama untuk suatu pengertian yang berbeda.
Antara dua pengertian terdapat arti dasar yang sama. Maksudnya suatu lafaz mempunyai satu makna yang asli, kemudian dari makna yang asli itu muncul beberapa makna yang baru, hingga pada akhirnya makna yang baru itu lebih sering dipergunakan ketimbang makna yang asli.
Mula-mula suatu lafaz digunakan untuk sesuatu arti kemudian berpindah kepada arti yang lain dengan jalan majaz. Karena adanya hubungan (alaqoh). Hubungan ini kemudian di lupakan dan akhirnya hilang, maka disangka kata tersebutdigunakan untuk kedua arti yang sebenarnya (haqiqi) tanpa mengetahui adanya hubungan tersebut.
Contoh:
Yang Artinya: “dan wanita-wanita yang diceraikan itu, hendaklah berdiam diri (iddah) 3 kali suci. (Al- Baqorah: 228)
Lafaz quru’ mempunyai dua arti yaitu dating bulan (haid) atau suci
Macam-macam Qorinah Lafaz Musytarak
Selanjutnya qorinah yang digunakan dlaam mentarjih salah satu makna dari lafaz musytarak dapat ditinjau dari empat segi antara lain sebagai berikut:
Qorinah yang ditinjau dari segi lafaz itu sendiri seperti: pentarjihan makna haid bagi lafaz musytarak sebab materi kata quru’ menunjukkan arti berkumpul dan berpindah, kemudian ma’na yang pertama diunggulkan untuk menunjukkan makna haid karenaquru’ merupakan ungkapan bagi berkumpulnya darah dalam rahin, yaitu darah haid.
Qorinah yang ditinjau dari segi kata atau kalimat sebelumnya dengan kata lain qorinah yang mendahuli lafaz musytarak itu misalnya tsalasah sebelum kata quru’ dalam firman Allah swt tentang iddah wanita yang ditholaq suaminya. Kata tersebut adalah kata yang khusus yang berarti tiga, tidak lebih dan tidak kurang jika yang dimaksudkan dengan kata quru’ itu suci, maka konsekuwensinya ialah apabila seorang wanita diceraikan pada masa suci maka masa suci ini dihitung dalam iddahnya, dan iddah tersebut kurang dari tiga quru’, jika masa suci pertama tidak dimasukkan dalam hitungan iddah maka akan lebih dari tiga quru’.
Selanjutnya jika yang dimaksudkan dengan kata quru’ haid maka tidak akan terjadi kekurangan apabila seorang wanita ditholaq pada masa haid itu, karena masa haid ini tidak dihitung, ini terbukti bahwa iddah budak perempuan adalah dua haidnya padahal sebenarnya iddahnya adalah separuh dari iddah wanita yang merdeka. Mestinya iddahnya adalah satu setengah dari iddahnya.
Qorinah yang berupa dalil wksternal, yaitu dalil lain diluar nash itu misalnya kata quru’ yang dapat berarti haid dan dapat pula berarti suci. Dalam firman Allah swt yaitu:
228. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142].
[142] Quru' dapat diartikan Suci atau haidh.
Kemudian makna haid diunggulkan kandungan dalil lain yaitu sabda nabi saw:
Yang Artinya :”thalaq budak perempuan dua kali thalaq dan iddahnya dua kali haid (H.R. Tirmidzi dan Abu Daud).
Dan sabda Nabi pada Fatimah binti Hubais
Yang Artinya : tinggalkan sholat pada masa-masa quru’mu”.
Dalam eksternal lainnya yang mendukung makna haid dalam firman Allah swt dalam surat at- tholaq: 4:
Artinya:. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.
Tiga bulan dalam ayat di atas dijadikan dengan tiga quru’ bagi orang-orang yang telah memasuki menopause atau tidak haid sama sekali. Ini berarti penekanan iddah adalah pada haid hal ini terbukti melalui ayat itu tadi.

REFERENSI
H.M Suparta. Djedjen Zainuddin, Fiqih, (Toha Putra: Semarang, 224)
Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqih, (Dina Utama: Semarang, 1996)
Arsad Tholib, Ilmu Sshul Fiqih, (Sumber Ilmu Jaya: Medan, Tt)
A. Hanafie, Ushul Fiqih, (Widjaya: Jakarta, 1959)

MAKKIYAH DAN MADANIYAH

Pertumbuhan dan perkembangan ummat muslim ditandai oleh dua fase utama yaitu: periode Makkah, yaitu sebelum hijrah (622 M), dan periode Madinah, yaitu sesudah hijrah. Pada dasarnya, wahyu ilahi dalam batas-batas tertentu merupakan tanggapan atas keadaan khussus (yang dihadapi pada setiap periode tersebut).
1. Periode Makkah
Masa turunnya wahyu di Makkah berlangsung selama 13 tahun, yaitu sejak turunnya wahyu pertama kali hingga berlangsung hijrah. Fase ini ditentukan oleh tugas utama rasul, yaitu mengajak ummat manusia agar bersedia memeluk agama Islam. Karena itu tema-tema pokok dari wahyu Ilahi pada masa tersebut adalah dalam hall
- Allah dank e Esaan-Nya (Tauhid)
- Tentang datangnya hari kiamat
- Ajakan agar manusia mau berbuat baik
Peranan Rasul SAW pada periode tersebut lebih mononjol sebagai penyampaian dan pemberi peringatan bagi seluruh manusia.
2. Periode Madinah
Fase madinah berlangsung selama 10 tahun, yaitu sejak hijrah hingga wafatnya Rasul SAW. Sementara tema-tema makkah masih tetap ada, tetapi sementara itu bersamaan dengan tumbuhnya masyarakat muslim kedalam ummat yang satu, sehingga akhirnya muncul tema-tema baru. Padaperiode madinah ada empat tema yang menonjol yaitu:
- Tentang orang yang berhijrah (Muhajrin), yaitu mereka yang pindah dar makkah menuju madinah.
- Tentang kaum penolong (anshor), yaitu penduduk asli madinah yang menolong para muhajirin dari Makkah.
- Tentang kaum munafikun, yaitu penduduk Madinah yang pura-pura membantu ummat Islam.
- Tentang ahli kitab, yaitu kaum Nasrani dan Yahudi bersama kitab suci pegangan mereka.
Sebagai tambahan, wahyu al-Qur’an yang turun pada masa itu juga tetap menyeru manusia (an-nas), dan masih merujuk orang-orang yang tidak beriman (kafir) dan bodoh (jahiliyah).
A. Pengertian Makkah dan Madinah
Para ulama-ulama melakukan penelitian tentang surat Kakky dan Madany, mereka meneliti ayat-ayat demi ayat al-Qur’an itu. Surat dan susunan dicocokan dengan turunnya. Dalam hal ini yang diperhatikan orang ialah masalah tempat, masa turun, cara mengucapkannya, dan tempat pembicaraan.
Memperhatikan tempat turunnya.
Yang dinamakan Makkiyah adalah ayat yang diturunkan di Makkah dan sekitarnya, seperti: Uhud, Quba, Yastrib. Dan yang dinamakan Madaniyah adalah ayat yang diturunkan di Madinah dan sekitarnya.
Berdasarkan pendapat ini, maka ada ayat yang diturunkan dalam perjalanan, seperti di Tabuk, Baitl Muqdis, tidak termasuk bagian yang dua di atas (Makky dan Madany). Ia tidak dinamakan ayat Makky dan tidak pula dinamakan ayat Madany, begitu pula apa yang diturunkan di Makkah sesudah hijrah dinamakan ayat Makkiyah.
Memperhatikan masa turunnya.
Yang dinamakan makkiyah ayat yang diturunkan sebelum hijrah, walaupun turunnya itu tidak di Makkah, dan madaniyah adalah ayat yang dirutunkan sesudah hijrah, walaupun turunnya itu di Makkah atau “Arafah”. Yang dinamakan Madany, umpamanya ayat yang diturunkan pada waktu fathul Makkah, atau pada waktu Rasul SAW melakukan haji wada’. Ini adalah pendapat yang terkuat dari kedua yang di atas.
Memperhatikan mukhotob (lawan bicara)
Yang dinamakan makkiyah adalah bila yang diajak bicara Rasul adalah orang Makkah yang ditandai dengan “yaa ayyuhannas”, bila yang dilawan bicara adalah orang Madinah, maka disebut Madany yang ditandai dengan “yaa ayyuhalladzina amunu”. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku selama-lamanya, karena dalam surat al-baqaroh dan an- nisa ternyata keduanya madaniyah, karena pada keduanya terdapat “yaa ayyuhannas”.
Memperhatikan tema pembicaraan (Maudhu)
Dari sisi tema pembicaraan (maudhu) para ulama telah merumuskannya dalam cirri-ciri spesifik Makkiyah dan Madaniyah sebagaimana uraian berikut.
Ciri-Ciri Spesifik Ayat Makky dan Madany
Ciri khas dan kepastian Makky.
Untuk mengetahui bagaimana cirri khas dan kepastian ayat Makkiyah itu dapat dibagikan kepada dua macam, yaitu:
1. Dhaabit atau kepastiannya.
- Setiap surat yang mempunyai sejadah.
- Setiap surat yang memuat kata “Kalla”
- Setiap surat yang memuat kisah para Nabi dan ummat yang lalu.
- Setiap surat yang memuat “yaa ayyuhannas”.
- Setiap surat yang dimulai dengan huruf hijaiyah, seperti: alif laam miin, aliif laam raa, haa miim, selain dalam surat al-Baqarah dan Ali Imran.
2. Ciri khasnya.
- Mendakwahkan tauhid, ibadah kepada Allah, memuat hari kiama, surge, neraka, diskusi menghadapi orang-orang musyrik.
- Mencela amal-amal orang-orang musyrik, seperti: menumpahkan darah, memakan harta anak yatim, dan mengubur anak perempuan hidup-hidup.
- Lafalnya kuat/keras, tidak singkat batas-batas ayatnya, dan kalimatnya ijaaz (singkat-singkat).
- Banyak mengemukakan kisah-kisah para nabi mendustakan kaum mereka, untuk jadi perbandingan dan mengertak, dan menghibur Rasul SAW.
Cirri khas dan kepastian madany
Untuk mengetahui bagaimana cirri khas dan kepastian ayat madany itu dapat dibagikan kepada dua macam:
1. Dhabit atau memastikannya
- Setiap surat hukum fardhu atau had
- Setiap surat yang memuat orang munafik
- Setiap surat yang menerangkan diskusi dengan ahli kitab.
- Setiap surat yang dimulai dengan “Yaa ayyuhalladzina amanu”.
2. Cirri khasnya
- Yang menerangkan, ibadah, mu’amalah, hadad, jihad, damai, perang, peraturan keluarga, kaidah-kaidah hukum, dan sarana-sarana syari’at.
- Melawan bicara ahli kitab dan megnajak mereka agar masuk Islam.
- Membukakan rahasia orang tua munafik dan rencana mereka, untuk memasukkan agama Islam.
Cara Mengetahui Ayat Makky dan Madany
Untuk mengetahui mana ayat yang makky dan mana yang madaniyah terdapat dua cara, yaitu:
1. Jalur sama’iy, yaitu yang disandarkan pada
- Rasul SAW, sahabat yang shahih, atau
- Tabi’in yang hidup pada waktu ayat tersebut diturunkan dan menerimanya dari sahabat beliau dan mereka mendengarkan cara turunnya, pendirian dan peristiwanya. Disamping mereka tidak meriwayatkan dan beliau sedikitpun dan tidak termasuk yang wajib atas ummat Islam.
2. Jalur kias yang berbentuk ijtihad.
Ditentukan berdasarkan kekhususan makkad dan kekhususan madinah. Bila menemukan dalam makkiyah yang ayat mengandung kekhususan madinah atau sesuatu yang berkaitan dengannya, mereka mengatakan bahwa ayat itu Madaniyah. Dan bila ditemukan dalam ayat makkiyah yang mengandung kekhususan makkah atau suatu dari peristiwa makkah, maka mereka mengatakan bahwa ayat itu adalah makkiyah. Dan bila ayat itu dimulai dengan “yaa ayyuhannas”.
Klasifikasi Ayat dan Surat Al-Baqarah
Menurut edisi standar mesir, 86 surat termasuk dalam periode Makkah, sedangkan 28 serat lainnya berasal dari periode Madinah. Dasar determinasi kronologi ini adalah permulaan surat. Dalam pandangan sarjana muslim langkah utama untuk mengklasifikasikan bagian ayat-ayat al-Quran adalah hadits dan pernyataan-pernyataan para mufassir mutaakhirin. Meskipun nampaknya member perhatian kepada bukti-bukti internal, sarjana muslim yang mula-mula jarang menggunakannya secara eksplisit dalam argumentasinya.
Kegunaan Mengetahui Ayat Makky dan Madany
Adapun kegunaan mengetahui ayat Makky dan Madany, yaitu:
- Membedakan ayat yang nasikh dan mansukh
- Mengetahui sejarah persyariatan yang berangsur-angsur
- Penolong dalam menafsirkan al-Quran dan memahami pengertiannya.
- Menghayati susunan ayat-ayat al-Quran dan menirunya dalam menyampaikan dakwah
- Berdiri menurut sejarah kenabian yang terdapat dalam celah-celah ayat-ayat al-Quran
REFERENSI
Ahmad von Denfter, Ilmu al-Qur’an Pengetahuan Dasar, (Rajawali Pers: Jakarta, 1988)
Kahar Mashur, Pokok-pokok Ulumul Qur’an, (PT. Rineka Cipta: Jakarta, 1992)
Mana’ul Quthan, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an, (PT. Rineka Cipta: Jakarta, 1993)

IJMA’

A. Pengertian Ijma’
Secara bahasa ijma’ berasal dari bahasa Arab yang artinya orang yang berkumpul. Sedangkan menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan kaum mujtahid dalam suatu masalah hukum dan penetapannya setelah wafat Rasulullah saw. Ijma’ merupakan suatu realisasi dari suatu peristiwa yang memerlukan adanya istinbat hukum, dimana masalah yang terjadi dikemukakan kepada para mujtahid dan mereka sepakat. Ijma’ ini terjadi setelah wafatnya Rasulullah saw karena ketika nabi masih hidup beliau sendirilah satu-satunya orang yang dpat menetapkan hukum. Jadi dapat kita simpulkan bahwa ijma’ terjadi setelah wafatnya Rasulullah saw.
Dalam hukum syariat Islam ijma’ merupakan salah satu dasar hukum Islam, kerena ulama-ulama fiqih sepakat merupakan salah satu sumber sandaran untuk menetapkan hukum apabila tidak terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah.
B. Kehujjahan Ijma’
Allah telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati Allah dan Rasulnya, Allah juga memerintahkan untuk mentaati pemimpin diantara kamu sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 59:
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.
Lafaz amar berarti urusan dan ia adalah umum yang meliputi urusan keagamaan dan urusan duniawi. Lafaz ulilamri mengandung arti pemegang urusan dunia seperti kepala Negara, anggota perwakilan rakyat, para menteri dll. Uliamri juga mengandung arti pemegang urusan agama seperti mujtahid, mufti, dan ulama. Oleh karena itu mereka sependapat dalam menetapkan hukum maka wajib ditaati dan diikuti sebgaimana mentaati dan mengikuti nash. Hal ini juga diperkuat oleh firman Allah SWT:
Artinya : “dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulilamri (sahabat dan para cendikiawan) diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahui dari mereka ( Rasul dan Ulil amri).
Dan Allah SWT telah mengecam orang-orang yang menentang Rasul saw dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin dalam firman-Nya:
115. Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu[348] dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.
[348] Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan.
Berdsarkan hadits Nabi saw ijma’ diperbolehkan oleh Rasulullah sebagaimana sabda beliau:
Artinya: ummatku tidak berkumpul atas kesalahan”
Dan ada hadits lain yang menguatkan kehujjahan ijma’:
Artinya: Allah tidak akan menghimpun ummatku atas kesesatan”.

C. Kriteria dan Syarat Ijma’
Dari pembahasan sebelumnya kita tahu bahwa ijma’ adalah suatu persesuaian pendapat para ulama mujtahid pada suatu masa terhadap suatu peristiwa yang memerlukan hukum. Adapun ijma’ harus memiliki empat syarat atau rukun yang harus dipenuhi agar ijma’ terealisasi:
a. Ada segolongan mujtahid ketika terjadi peristiwa.
b. Adanya kesepakatan seluruh mujtahid pada suatu hukum sara’ mengenai suatu peristiwa tnpa memandang negeri.
c. Kesepakatan itu mereka tampilkan pendapat secara jelas mengenai perstiwa itu.
d. Kesepakatan atau ijma’ itu merupakan kesepakatan seluruh mujtahid secara bulat.
Adapun criteria atau ciri-ciri ijma’ itu adalah:
a. Adanya kesepakatan mujtahid dalam hukum yang tidak terdapat dalam nash atau sunnah.
b. Biasanya kesepakatan itu didapat melalui qias.

QIYAS

A. Defenisi Qiyas
Secara etimologi kata qiyas berasal dari kata (ﻗﺪﺭ) artinya mengukur atau membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya, seumpama seseorang yang berbangsa Arab mengatakan (ﻗﺴﺖﺍﻟﺜﻮﺏ ﺑﺎ ﻟﺬﺮﺍﻉ) artinya saya mengukur pakaian dengan hasta, juga qias menurut bahasa dapat juga berarti mengukur sesuatu dengan yang lainnya dan mempersamakannya.
Sedangkan menurut terminology qiyas mempunyai beberapa pengertian, seiring dengan pendapat para ulama mengenai hal tersebut.
1. Pendapat ulama ushul, qias adalah menghubungkan sesuatu kejadian yang tidak ada nashnya kepada kejadian lain yang ada nashnya, dalam hukum yang telah ditetapkan oleh nash karena adanya kesamaan dua kejadaian itu dalam illat hukumnya.
2. Pendapat imam Al- Ghazali qias adalah:
Menanggungkan sesuatu yang tak diketahui kepada sesuatu hal yang sudah diketahui dalam menetapkan hukum kepada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama diantara keduanya dalam penetapan hukum dan peniadaan hukum.
3. Arti qias secara umum adalam mendapatkan hukum suatu masalah jika tidak terdapat ketetapan dalam al-Qur’an dan al-Hadits, maka hukum itu dapatlah dihukumkan dengan menggunakan qias, seperti mengqiaskan wajibnya zakat padi kepada gandun karena padi dan gandum adalah sama-sama makanan uang mengenyangkan.

B. Rukun-rukun Qiyas
Suatu masalah dapat diqiyaskan apabila memenuhi empat rukun yaitu:
1. (ﺍﻻﺻﻞ) Asal yaitu: dasar, titik tolak dimana suatu masalah itu dapat disamakan (ﻤﺸﺑﻪﺑﻪ)
2. (ﺍﻻﻔﺭﻉ) Furu’ yaitu cabang, dimana masalah yang akan diqiaskan disamakan dengan asalnya, hal ini disebut musabbah.
3. (ﺍﻟﻌﻟﺔ) ‘Illat yaitu suatu sebab yang menjadikan adanya hukum sesuatu, dengan persamaan sebab inilah baru dapat diqiaskan masalah yang kedua (furu’) pada masalah yang pertama (ﺍﻻﺻﻞ) karena adanya suatu sebab yang dapat dikompromikan antara ashal dengan furu’.
4. (ﺤﻜﻡ) Hukum, yaitu ketentuan yang ditetapkan pada furu’ bila sudah ada ketetapan hukumnya pada ashal, disebut buahnya,.
Contoh qiyas:
Asal
Furu’ /cabang
‘Illat
Hukum
Khomar
Gandum
Lain-lain
Wisky
Padi
Memabukkan
Mengenyangkan
Haram
Wajib

C. Syarat-syarat Qiyas
Untuk dapat melakukan qias terhadap sesuatu masalah yang belum ada ketentuannya dalam al- Qur’an dan hadits harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Hendaklah hukum asalnya tidak berubah-ubah atau belum dinasakh, artinya hukumnya masih tetap berlaku
Asal serta hukumnya sudah ada ketentuannya menurut agama, artinya sudah ada menurut ketegasan alqur’an dan hadist.
Hendaklah hukum yang berlaku pada asal berlaku pula qiyas, artinya hukum asal itu dapat diberlakukan pada qiyas
Tidak boleh hukum furu’ terdahulu dari hukum asal karena untuk menetapkan hukum berdasarkan kepada illatnya yang pada asalnya.
Hendaklah sama illat yang ada pada furu’ dengan illat tyang pada asal.
Hukum yang ada pada furu’ hendaklah sama dengan hukum yang ada pada asal, artinya tidak boleh hukum furu’ menyalahi hukum asal.
Tiap-tiap ada illat ada hukum dan tidak ada illat tidak ada hukum, artinya illat itu selalu ada.
Tidak boleh illat itu bertentangan menurut ketentuan-ketentuan agama, artinya tidak boleh menyalahi kitab dan sunnah.
Catatan : syarat huruf a – c adalah syarat bagi asal, d-f adalah syarat bagi furu’ dan g-h menjadi syarat bagi illat.
D. KEHUJJAHAN QIYAS
Kehujjahan qiyas dalam masalah penentuan hukum, hal ini ada dua kontrapersi mengenai kehujjahan tersebut.
1. Menurut jumhur ulama islam secara istilah orang yang menetapkan kehujjahan qiyas disebut dengan mutsbitul qiyas atau orang0orang yang menetapkan qiyas. Menurut jumhur ulama qiyas merupakan hujjah syariah atas hukum-hukum perbuatan manusia (amaliah). Qiyas mereka jadikan peringkat keempat diantara hujjah-hujjah syariat lainnya, dengan alas an apabila dalam satu kasus tidak detemukan hukumnya berdasarkan nash atau hukumnya hanya diperoleh kepada salah satu kasus yang ada nashnya, bila dipandang juga melalui ‘illat kesesuaiannya dengan kasus yang ada dalam nash tersbut, maka kasus itupun diqiyaskan kepada kasus yang ada kesesuaian ‘illatnya dengan ‘illat kasus dalam nash tersebut. Dengan demikian dapatlah diputuskan hukumnya sebagaimana hukum dalam nash.
2. Mazhab nazhhamiyyah berikut sebagian kelompok syi’ah mereka ini mengemukakan bahwasanya qiya bukanlah hajjah syariah dalam hukum, makanya mereka in disebut nafatul qiyas artinya penolak qiyas.
Adapun ulama yang mendukung qiyas merupakan hujjah syar’I adalah berpegang dengan dalil al-Qur’an dan sunnah, dan perkataan serta tindakan para sabahat, juga berdasarkan beberapa penalaran.
Adapun dalil mereka melalui al-Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa 59:
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Segi pengambilan dalil melalui ayat ini ialah Allah memerintahkan orang mukmin sewaktu terjadi perbedaan pendapat yang tak jelas hukumnya dari nash, atau hal tersebut tidak ada pemutusan hukumnya melalui ulil amri, agar mengembalikan hal tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul adalah meliputi cara apasaja yang bias dikatakan mengembalikan kepada keduanya. Disini tidak ada keraguan lagi bahwasanya menyamakan sesuatu hal yang tidak ada nash kepada sesuatu yang jelas nash hukumnya, karena adanya persamaan keduanya dalam ‘illat hukum dalam nash, adalah termasuk mengembalikan sesuatu yang tak ada nashnya kepada Allah dan Rasul-nya karena hal tersebut mengandung pengertian mengikuti Allah dan Rasul-Nya dalam hukumnya.
Dan adapun dalil mereka yang kedua sebagaimana firman Allah surat al-Hasyar ayat 2:
2. Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama[1463]. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.
[1463] yang dimaksud dengan ahli Kitab ialah orang-orang Yahudi Bani Nadhir, merekalah yang mula-mula dikumpulkan untuk diusir keluar dari Madinah.
Tempat pengambilan dalilnya adalah firman Allah “fa’tabiru” segi pengambilan dalilnya adalah bahwasanya Allah swt telah menceritakan apa yang ada pada bani nadir yang kafir itu dan menjelaskan siksaan yang ada pada mereka dari arah yang mereka sama sekali tidak menduga, maka selanjutnya Allah berfirman: “maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan”, maksudnya, qiyaskanlah dirimu dengan mereka karena sesungguhnya kamu adalah manusia sebagaimana mereka jua. Artinya jika kamu mengerjakan sebagaimana pekerjaan mereka maka akan ditimpakan pula padamu siksa sebagaimana siksa yang telah ditimpakan kepada mereka.
Adapun dalil mereka melalui hadits ialah riwayat mu’az bin Jabal ra:
Yang artinya: bahwasanya Rasulullah saw ketika hendak mengutus Mu’az bin Jabal menuju yaman Rasul berkata kepadanya: “bagaimanakah kamu member putusan apabila kepadamu dimintakan suatu keputusan? Mu’az menjawab saya akan memutusakan berdasarkan kitab Allah. Jika saya tidak menemukannya maka saya akan memutuskan berdasarkan sunnah Rasulullah saw. Kemudian jika saya tidak menemukannya, maka saya akan berijtihad dengan pendapatku dan saya tidak akan semberono,”. Lantas Rasulullah saw menepuk-nepuk dadanya dan berkata segala puji adalah bagi Allah yang telah member taufiq kepada utusan Rasulullah kepada apa yang diridhoi oleh Rasulullah saw.



SHOLAT-SHOLAT SUNNAH

A. Pengertian
Asal kata sholat berasal dari bahasa arab, dan sholat mempunyai dua pengertian yaitu menurut bahasa dan istilah. Sholat menururt bahasa ialah berdoa (memohon kebaikan). Sebagaimana firman Allah yang terdapat dalamal- Quran surat (9) at- Taubah ayat 103, yang berbunyi:
“dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. “
Sedangkan menurut istilah:
ﻜﻤﺎ ﻗﺎﻞﺍﻟﺮﺍﻔﻌﻰﺍﻗﻭﺍﻞﻭﺇﻔﻌﺎﻞ ﻤﻔﺘﺘﺤﺔ ﺑﺎ ﻟﺘﻛﺑﻴﺭﻤﻔﺗﺗﺤﺔ ﺑﺎﻟﺗﺴﻟﻴﻡ ﺑﺸﺭﺍﺌﻁ ﻤﺧﺼﻭﺼﺔ
Yaitu beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam dan disertai dengan beberapa syarat yang sudah ditentukan. Sedangkan pengertian sunnah adalah apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Jadi sholat sunnah adalah sholat yang apabila dikerjakan akan mendapat ganjaran pahala, tetapi jika tidak dikerjakan tidak akan berdosa.
Dalam istilah ushul fiqih sholat sunnah disebut juga sholat nafilah, tathawu’, mandub, mustahabbah, marghubah fihi. Ada juga ulama yang membedakan pengertian istilah tersebut, tetapi pada prinsipnya semua istilah itu mengandung pengertian yang sama, yaitu sholat-sholat yang diperintahkan untuk dikerjakan tetapi perintah sholat itu tidak setingakt dengan perintah sholat fardhu atau wajib.
Fungsi Sholat Sunnah
Dalam syariat Islam sholat itu terbagi kepada dua macam, yaitu sholat fardhu dan sholat sunnah. Sengaja disayriatkan sholat sunnah ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada sholat-sholat fardhu, selain itu juga karena sholat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain. Sebgaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah r. a bahwa Nabi saw bersabda :
ﺍﻦﺍﻭﻞﻤﺎ ﻴﺤﺎﺴﺐ ﺍﻠﻨﺎﺱ ﺑﻪ ﻴﻭﻢ ﺍﻠﻘﻴﺎﻤﺔ ﻤﻦﺍﻋﻤﺎﻠﻬﻡ ﺍﻠﺼﻼﺓ ﻴﻘﻭﻞ ﺮﺑﻨﺎ ﻠﻤﻼﺌﻜﺘﻪ ﻭﻫﻭﺍﻋﻠﻡ ﺍﻧﻆﺮﻭﺍﻔﻰﺻﻼﺓ ﻋﺑﺩﻯ ﺍﺗﻤﻬﺎ ﺍﻭﻧﻗﺻﻬﺎ? ﻔﺈﻥ ﻜﺎﻧﺖ ﺗﺎﻤﺔ ﻜﺗﺑﺖ ﻟﻪ ﺗﺎﻤﺔ ﻭﺍﻦ ﻜﺎﻦ ﺍﻧﺗﻗﺺ ﻤﻧﻬﺎ ﺸﻴﺌﺎ ﻗﺎﻝﺍﻧﻇﺮﻭﺍﻫﻝﻟﻌﺑﺪﻯ ﻤﻦ ﺘﻄﻮﻉ ﻗﺎﻞ ﺍﺘﻤﻭﺍﻟﻌﺑﺪﻯ ﻔﺮﻴﺿﺘﻪ ﻤﻦ ﺘﻁﻭﻋﻪ ﺜﻡ ﺘﺆﺧﺫ ﺍﻻﻋﻤﺎﻞﻋﻟﻰ ﺬﺍﻟﻚ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻭ ﺪﺍﺆﺪ
“sesungguhnya yang pertama-tama akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat itu adlaah sholat. Tuhan berfirman kepada malaikat, sedangkan ia adalah yang MAha lebih Mengetahui. “periksalah sholat hamba-Ku, cukupkah atau kurang? “maka jika cukup, catatlah cukup, tetapi jika terdapat kekurangan, Allah berfirman pula: “periksalah lagi, apakah hamba-Ku itu mempunyai amlaan sholat sunnah? Jikalau ada terdapat ada sholat sunnahnya, lalu Allah berfirman lagi: “cukupkanlah kekurangan sholat fardhu hamba-Ku itu dengan sholat sunnahnya’. Selanjutnya diperhitungkanlah amal perbuatan itu menurut cara demikian.
Dan juga dari Abu Amamah diceritakan bahwa Rasulullah saw bersabda:
ﻤﺎ ﺍﺬﻥﺍﷲ ﻟﻋﺑﺪﻯ ﻔﻲ ﺸﻴﺊ ﺍﻔﺿﻞ ﻤﻦ ﺮﻜﻌﺗﻴﻦ ﻴﺻﻟﻴﻬﻤﺎ ﻭﺇﻦ ﺍﻟﺑﺮ ﻟﻴﺫ ﺮ ﻔﻭﻖ ﺮﺃﺱ ﺍﻟﻌﺑﺪ ﻤﺎ ﺪﺍﻡ ﻔﻰ ﺼﻼﺗﻪﺮﻮﺍﻩ ﺍﺤﻤﺪ ﻭﺍﻟﺗﺮﻤﺬ ﻯ.
“Allah tidak memperlihatkan sesuatu amal perbuatan hamba yang lebih utama dari pada dua rakaat sholat sunnah yang dikerjakannya. Sesungguhnya rahmat selalu ditaburkan di atas kepala hamba itu selama ia dalam sholat”. (Hr. Ahmad, Turmudzi).
Hadits-hadits tersebut di atas semuanya menjelaskan supaya memperbanyak atau mengerjakan sholat sunnah. Walaupun sholat sunnah itu tidak berdosa meninggalkannya, hendaknya kita sebagai umat Islam berusaha agar dapat mengerjakan dan melaksanakan sholat sunnah sebanyak-banyaknya, karena sholat adalah kunci segala amal. Sebagaimana sabda Nabi saw:
ﺍﻭﻞ ﻤﺎﻴﺤﺎ ﺴﺏ ﻴﻭﻢ ﺍﻟﻗﻴﺎﻤﺔ ﺍﻟﺻﻼﺓ
Pembagian hukum Sholat Sunnah
Sholat sunnah itu terbagi kepada dua macam, yaitu shlat muakkadah dan shoiru muakkadah.
Sholat sunnah muakkadah yaitu sholat sunnah yang selalu dekerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rasulullah saw, seperti sholat witir, tahajjud, sholat hadi raya dll.
Sholat ghoiru muakkadah yaitu shoat dhuha, sholat rawatib yang tidak muakkadah.
Dan selain yang telah disebutkan di atas, sholat sunnah dpaat dibedakan menjadi dua bagian yaitu sholat sunnah yang tidak ada sebab, ada yang mutlaq disebut dengan sholat muthlaq. Dan ada yang muqoiyad, yaitu yang mencakup sholat sunnah rawatib, sholat sunnah jum’at, tahajjud, dhuha dan sholat tasbih. Sholat sunnah yang ada sebabnya yaitu sholat sunnah tarwih, istikhoroh, tahiyyatul mesjid, taubah, istisqo, thowaf, sholat ihram dan sholat hajat.
Ditinjau dari segi pelaksanannya sholat sunat ada yang dikerjakan secara berjama’ah dan munfarid. Adapun sholat sunnah yang dekerjakan secara berjama’ah meliputi sholat hari raya, sholat istisqo. Sedangkan sholat yang dilakukan secara munfarid selain dari sholat yang telah disebutkan di atas. Selain dari itu ada juga sholat yang dapat dilaksanakan secara berjama’ah dan munfarid yaitu sholat gerhana dan tarawih.
Macam- macam Sholat sunnah
Disini akan diuraikan beberapa contoh sholat sunnah serta cara pelaknaannya. Adapun contoh-contoh sholat itu diantaranya sebagai berikut:
Sholat Rawatib
Sholat rawatib adalah sholat sunnah yang mengiringi sholat fardhu, dikerjakan sebelum mengerjakan sholat fardhu yang lima atau sesudahnya. Sholat ini dibagi menjadi dua, ada yang muakkad dan ghoiru muakkad.
a. Adapun sholat sunnah muakkad yaitu:
a.1. dua raka’at sebelum sholat subuh
ﻋﻦﻋﺎﺌﺷﺔﻟﻢ ﻴﻜﻦ ﺍﻟﻨﺑﻰ ﺼﻞﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ ﻋﻟﻰ ﺸﻴﺊ ﻤﻦ ﺍﻟﻨﻭﺍﻔﻝ ﺍﺸﺪ ﺘﻌﺎﻫﺪﺍ ﻤﻧﻪ ﻋﻟﻰ ﺭﻜﻌﺗﻰ ﺍﻟﻔﺟﺭ ﺭﻮﺍﻩﺍﻟﺑﺧﺎ ﺭﻯ ﻮﻤﺴﻠﻡ
Dari Aisyah: “tidak ada sholat sunnah yang lebih dipentingkan oleh Nabi saw, selain dari dua raka’at sholat shubuh. (H.R Bukhori dan Muslim)
a.2. dua rakaat sebelum sholat dzuhur
a.3. dua raka’at sesudah sholat dzuhur
a.4. dua raka’at sesudah sholat maghrib
a.5. dua raka’at sesudah sholat isya
ﻋﻦﻋﺑﺪﺍﷲ ﺑﻦﻋﻤﺭﻗﺎﻝ ﺤﻔﻇﺖ ﻋﻦ ﺭﺴﻭﻞ ﷲ ﺼﻞﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ ﺭﻜﻌﺘﻴﻦ ﻗﺑﻞﺍﻟﻇﻬﺭ ﻭﺭﻜﻌﺘﻴﻦ ﺑﻌﺩ ﺍﻟﻇﻬﺭ ﻭﺭﻜﻌﺘﻴﻦﺑﻌﺩ ﺍﻟﻤﻐﺭﺐ ﻭﺭﻜﻌﺘﻴﻦ ﺑﻌﺩ ﺍﻟﻌﺸﺎﺀ ﻭﺭﻜﻌﺘﻴﻦ ﺑﻌﺩ ﺍﻟﻐﺩﺍﺓ . ﺭﻮﺍﻩ ﺍﻟﺑﺧﺎ ﺭﻯ ﻮﻤﺴﻠﻡ
“dari Abdullah bin umar, ia berkata: saya ingat dari Rasulullah saw, dua raka’at sebelum dzuhur, dua raka’at sesudah dzuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah isya, dua raka’at sebelum shubuh. (H.R. Bukhori dan Muslim)
Sholat sunnah ghoiru muakkad
a. Dua raka’at sebelum dzuhur (dengan dua raka’at yang muakkad sunnah sebelum dzuhur menjadi empat raka’at)
b. Dua raka’at sesudah dzuhur (dengan dua raka’at muakkadah, sunnah sebelum dzuhur menjadi empat raka’at)
c. Empat raka’at sebelum asyar.
d. Dua raka’at sebelum maghrib
e. Dua raka’at sebelum isya.
Sholat tahiyyatul mesjid
Sholat tahiyyatul mesjid ialah sholat menghormati mesjid. Disunnahkan sholat tahiyyatul mesjid bagi orang yang masuk mesjid, sebelum ia duduk. Sholat tahiyyatul mesjid itu ada dua raka’at. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
ﻋﻦﺍﺑﻰ ﻗﺘﺎﺩﺓ ﻗﺎﻝ ﺭﺴﻭﻞ ﷲ ﺼﻞ ﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ ﺍﺬﺍ ﺩﺧﻝ ﺍﺤﺩﻜﻢ ﺍﻟﻤﺴﺠﺩ ﻔﻼ ﻴﺟﻟﺱ ﺤﺘﻰ ﻴﺻﻟﻰ ﺭﻜﻌﺘﻴﻦﺭﻮﺍﻩ ﺍﻟﺑﺧﺎﺭﻯ ﻭﻤﺴﻟﻢ
“ Sari Abu Qotadha: Rasullullah saw berkata: apabila salah seorang kamu masuk kemesjid, maka janganlah duduk sebelum sholat dua raka’at dahulu”. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Sholat Dhuha
Sholat dhuha adalah sholat dua raka’at atau lebih, sebanyak-banyaknya dua belas raka’at, waktu mengerjakannya yaitu sejak matahari naik setinggi tombak, sekitar pukul 08.00 – 09.00 pagi sampai tergelincir matahari. Waktu yang paling afdhol ialah ketika sinar matahari sudah terasa panas. Sebagaimana dalam hadits disebutkan:
ﻋﻦﺯﻴﺪ ﺑﻦ ﺍﺮﻗﻡ ﺮﺿﻲ ﺍﷲ ﻋﻨﻪ ﺍﻦ ﺭﺴﻭﻞ ﷲ ﺼﻞ ﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ ﻗﺎﻝ ﺼﻼﺓ ﺍﻻﻮﺍﺑﻴﻦ ﺤﻴﻦ ﺘﺭﻤﺽﺍﻟﻔﺻﺎﻝ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺭﻤﺬﻯ
“Dari Zaid bin Arqom r. a bahwasanya Rasulullah bersabda, “sholat awwabin (dhuha) itu (dilaksanakan) apabila anak-anak unta mulai kepanasan”. (Hadits Riwayat Turmudzi).
Jumlah raka’at sholat dhuha sekurang-kurangnya dua raka’at sebanyak-banyaknya dua belas, boleh empat raka’at, enam raka’at, delapan raka’at, seppuluh raka’at atau dua belas raka’at, tetapi dikerjakan dua-dua raka’at.
Sholat Tahajjud
Sholat tahuaajud sholat sunnah yang dikerjakan pada malam hari, lebih utama jika dikerjakan sesudah larut malam, dan dikerjakan sesudah bangun tidur. Sabda Rasulullah saw:
ﻋﻦﺍﺑﻲ ﻫﺭﻴﺭﺓ ﻟﻤﺎﺴﺋﻝ ﺍﻟﻧﺑﻰ ﺼﻞ ﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ ﺍﻯ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻔﺼﻝ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻤﻜﺘﻭﺑﺔ ﻗﺎﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻔﻰ ﺠﻮﻑﺍﻟﻟﻴﻞ . ﺭﻮﺍﻩ ﻤﺴﻟﻡ ﻮﻏﻴﺭﻩ
“Dari Abu Horairah: “tatkala Nabi saw ditanya orang: apakah sholat yang lebih uatama selain dari sholat fardhu yang lima, belia menjawab: “sholat tengah malam”. (Riwayat muslim dan lainnya).
Waktu mengerjakannya sesudah sholat isya sampai menjelang waktu shubuh. Dan tidak ada batas mengenai jumlah raka’atnya, dan cara mengerjakannya adalah dua raka’at atau empat-empat raka’at. sabda Nabi saw:
ﺼﻼﺓﺍﻟﻟﻴﻞ ﻤﺜﻨﻰ ﻤﺜﻨﻰ ﻔﺈﻦ ﺧﻔﺖ ﺍﻟﺼﺑﺢ ﻔﺄﻮﺘﺮﻮﺍ ﺑﻮﺍﺤﺪﺓ. ﺭﻮﺍﻩ ﺍﻟﺑﺧﺎﺭﻯ
‘Sholat malam itu ada dua, jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah sholat witir dua raka’at. (Hadits Riwayat Bukhori)



MUHAMMADIYAH

A. Sejarah Berdirinya Muhammadiyah
Muhamadiyah merupakan organisasi yang pada dasarnya bersifat politik dari keagamaan. Muhammadiyah didirikan pada tanggal 18 November 1912 di Kauman, Yogyakarta. Pendiri Muhammadiyah adalah K.H Ahmad Dahlan, ia merupakan putra ke-13 dari K.H Abu Bakar yang bertugas sebagai khatib mesjid kesultanan Yogyakarta.
Pendidikan K.H Ahmad Dahlan dalam mengikuti pola pendidikan tradisional, yang mana pada awalnya belajar membaca al- Qur’an, kemudian belajar fiqih, nahwu, tafsir dan lain-lain. Setelah beranjak dewasa pada tahun 1890 ia pergi ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Di sana ia belajar agama kepada syekh-syekh yang ada di Makkah. Ia juga mempelajari pemikiran pembaharuan seperti Muhammad Abduh, Ibnu Taimiyah, Ibnu Al- Qoyyim Al- Jauzi dan kitab-kitab pemikirnnya.
Aktivitasnya mencakup berbagai bidang kehidupan karir sebagai guru. Dimana ia mengajar di sekolah Kweek school di Jetid dan OSVIA di Magelang sebagai guru agama. Ia juga mendirikan sekolah agama dirumahnya untuk anak-anak. Dan dia juga orang yang sangat aktif dalam berorganisasi, banyak sekali organisasi yang ia masuki baik nasional maupun organisasi keagamaan. Hal inilah yang mendorong ia untuk mendirikan organisasi yang bercorak keagamaan dengan melakukan pemikiran.
Dasar Pemikiran Pembaharuan Muhammadiyah
Setelah Muhammadiyah berdiri pada tahun 1912 maka K.H Ahmad Dahlan melakukan pengembangan terhadap organisasinya, sebagai sebuah organisasi yang berasaskan Islam. Organisasi Muhammadiyah memiliki dasar dan tujuan. Adapun dasar didirikan Muhammadiyah disebabkan olrh dua factor:
Factor intern
Factor ini merupakan factor dasar didirikannya Muhammadiyah, dimana sikap beragama da system pendidikan Islam masih jauh dari apa yang dirumuskan oleh ajaran agama. Sikap ajaran umat Islam Indonesia pada saat itu masih menganut kebudayaan Hindu, Syirik, taklid, bid’ah dan khurafat sangat tertanam dalam masyarakat muslim. Pendidikan yang diselenggaranpun masih menganut system tradisional. Jauh tertinggal dari system pendidikan barat, untuk mengantisipasi hal itu muhammadiyah mendirikan lembaga pendidikan Islam yang menganut system barat.
Faktor Ekstern
Factor lain yang mendorong lahirnya pemikiran muhammadiyah adalah sikap dan politik penjajahan colonial Belanda yang pendidikannya mengarah kepada westernisasi dan kristenisasi. Dengan adanya usaha itu maka muhammadiyah mencoba melakukan hal yang sama untuk mengantisipasi kegiatan social, politik dan agama yang dijalankan oleh Zending Belanda.
Dengan kedua dasar di atas, organisasi yang dipimpin oleh K.H Ahmad Dahlan mencoba meniru kerja Zending yaitu mendirikan lembaga pendidikan, rumah miskin, rumah sakit dan lain-lain. Dengan adanya kegiatan social yang demikian, muhammadiyah tumbuh menjadi organisasi social yang keagamaan ditengah-tengah masyarakat muslim Indonesia. Berkat pengalamannya dalam organisasi begitu luas muhammadiyah begitu cepat berkembang sampai keluar Yogyakarta.
Adapun tujuan didirikan organisasi muhammadiyah adalah:
Mengembalikan sejarah Islam sesuai dengan sunnah Rasul
Memberantas kebiasaan-kebiasaan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam
Memajukan ilmu agama Islam dikalangan umat Islam
Untuk mencapai tujuan dan dasar organisasi muhammadiyah, para tokoh-tokoh muhammadiyah mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, social, mesjid, dan penerbita, selanjutnya rumah sakit dan lain-lain. Itulah dasar-dasar dan tujuan organisasi muhammadiyah didirikan.


Pemikiran Muhammadiyah
Setelah membahas sejarah berdiri, dasar dan tujuan organisasi muhammadiyah. Maka kita akan berbicara tentang pemikiran muhammadiyah sebagai salah satu organisasi pembaharu di Indonesia. Adapun pemikiran para pembaharu muhammadiyah meliputi:
Teologi
Dalam hal ini ada 3 hal yang menjadi permasalahan:
1. Perbuatan manusia
Mengenai perbuatan manusia banyak sekali aliran-aliran teologi saling bertentangan, yang mana perbuatan manusia itu apakah manusia yang menciptakan perbuatan atau Tuhan menciptakan perbuatan itu.
Pandangan muhammadiyah terhadap perbuatan manusia tercantum dalam himpunan putusan tujrih pada bab kada dan kadar yaitu:
“ adapun segala yang dilakukan manusia itu segalanya atas kada dan kadar-Nya, sedangkan manusia sendiri hanya dapat berikhtiyar. Dengan demikian segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha adalah bagian dari manusia. Perbuatan manusia ditilik dari segi kuasanya dinamakan hasil usahanya sendiri, tetapi ditilik dari segi kekuasaan Allah perbuatan manusia adalah cinpataan Allah SWT.
Maka dengan demikian dapat kita pahami ada3 hal yang harus kita perhatikan dari pernyataan di atas:
a. Perbuatan manusia tergantung pada qada dan qadar.
b. Manusia tidak berhak menentukan perbuatannya, ia hanya dpat berusaha.
c. Perbuatan ditinjau dari segi manusia adalah merupakan kasb baginya, sedangkan dari sisi Tuhan merupakan ciptaan (Al-Khuluq).
2. Qada dan Qadar
Dalam permasalahan ini timbul pertanyaan apakah qada dan qadar merupakan kehendak muthlaq Tuhan dlaam menentukan tiap perbuatan manusia atau kehendak mutlakq Tuhan dalam menentukan dan menetapkan sunnatullah.
Pandangan muhammadiyah tentang qada dan qadar adalah “kita wajib percaya bahwa Allah yang menciptakan segala sesuatu. Dia telah menyuruh dan melarang dan perintah Allah adapah kepastian yang telah ditentukan dan bahwasanya Allah menentukan seala sesuatu sebelumnya. Dia menciptakan segala kejadian dan mengatur segala yang ada dengan pengetahuan, ketentuan, kebijksanaan dan kehendaknya. Adapun segala sesuatu yang dilakukan manusia semua atas qada dan qadar-Nya.
3. Sifat Tuhan
Persoalan yang timbul dalam hal ini adalah “apakah Tuhan mempunyai sifat atau tidak. Pandangan muhammadiyah tentang sifat Tuhan”, Dialah Tuhan yang sebenarnya, yang menciptakan segala sesuatu, Dialah yang wajib ada yang awal tanpa permulaan, dan akhir tanpa ujung. Tiada sesuatupun yang menyamai-Nya yang Esa pada ketuhannanya, sifat dan perbuatannya, yang hidup pasti ada dan menciptakan segala yang ada yang Maha Mendengar dan Maha Melihat yang berkuasa atas segala sesuatu perihal yang apabila ia kehendaki segala sesuatu Ia berkata jadilah maka jadilah sesuatu itu. Dan Ia mengetahui segala yang mereka kerjakan, yang bersabda dan memiliki sifat kesempurnaan yang suci dari sifat mustahil dan segala kekurangan. Dialah yang menjadikan segala sesuatu menurut kemauan dan kehendak-Nya. Segala sesuatu itu ada ditangan-Nya. Dan kepada-Nya kita kembali.
Dari penyataan dia tas dapat digambarkan bahwa sifat Tuhan itu adalah sebagai berikut: Wujud, Qidam, Baqo, Mukholafatu lilhawadits, kiyamu binnafsi wahdaniyat, kudrat, iradat, ilmu, hayat, sama’, basar, kalam”.
Syariah
Masalah syariah dalam organisasi muhammadiyah dikelola oleh majelis tarjih. Dalam organisasi muhammadiyah Tarjih berarti “bermusyawarah bersama tokoh-tokoh untuk meneliti, membanding, menimbang dan memilih segala masalah yang dipersilisihkan karena perbedaan pendapat dikalangan umat awam mana yang dianggap lebih dekat dari sumber utamanya “qur’an dan hadits”.
Dalam memahami al-Qur’an sebagai sumber pokok majelis Tarjih mempergunakan akal, artinya tidak mengambil rujukan berdasarkan lahiriyah ayat. Apabila terjadi pertentangan antara akal dan wahyu maka tunjukan wahyu yang diambil dalam menetapkan hukum. Sedangkan untuk mengambil hadits sebagai dasar hukum majelis Tarjih mengikuti alur berpikir mujtahid masa lalu, namun tidak terikat dengan hasil ijtihad, maupun metode yang digunakan dalam berijtihad.
Pendidikan
Lahirnya pemikiran pendidikan muhammadiyah tampak dari rasa tidak puasnya terhadap system pendidikan pada saat itu. Dimana pendidikan barat yang sangat mengembangkan aspek intelektual sedangkan system pendidikan Islam kurang memperhatikan hal itu.
K.H Ahmad Dahlan sebagai tokoh pendiri muhammadiyah membuat sebuah ide-ide dan pemikiran pembaharuan dalam system pendidikan Indoneisa. Pemikiran itu antara lain:
- memasukkan pelajaran agama kedalam lembaga pendidikan barat.
Usaha ini telah lama dilakukan oleh K.H Ahmad Dahlan ia meminta pemerintah colonial untuk memberikan izin diajarkannya mata pelajaran agama disekolah pemerintah, sehingga ia berusaha mendirikan sekolah-sekolah swasta yang serupa dengan memberikan mata pelajaran agama di dalamnya.
Pada masa pendidikan Jepang pelajaran agama telah di izinkan dalam sekolah pemerintah walaupun tnnpa gaji. Pemberian izin dan gaji setelah Indonesia merdeka, ketua K.I Hajar Dewantara menjabat sebagai menteri P dan K. Pendidikan agama di sekolah-sekolah di kelola secara intensif 9depag 3 januari 1946)
- Penetapan siswam pendidikan Barat dalam pendidikan agama
K. H Ahmad Dahlan mendirikan lembaga pendidikan dengan penggabungan sestem pendidikan colonial dengan system pendidikan barat yang merupakan cirri khas system pendidikan muhammadiyah. Tujuan pendidikan ini adalah membentuk aliran yang intelek, artinya seorang muslim yang seimbang antara iman dan ilmu, ilmu agama dan ilmu umum, kuat jasmani dan rohaniahnya.

REFERENSI
Amrin. Imran dan Saleh A. Djamahari, Sejarah Nasional dan Umum, (Depdikbud: Jakarta, 1999)
http:II id.Wiki pedia-org/wiki/ahmad_dahlan
Arabiyah Lubis, Pemikiran Muhammadiyah dan Muhammad Abduh, (Bulan Bintang: Jakarta, 1995)

NAHDATUL ULAMA (NU)

A. Latar Belakang Pembentukan NU
Munculnya atau lahirnya NU diawali dengan suatu proses yang panjang, yaitu dengan munculnya gerakan nasionalisme yang antara lain ditandai dengan berdirinya SI (sebelumnya bernama SDI) yang telah mengilhami sejumlah pemuda pesanteren yang bermukin di Mekkah untuk mendirikan cabang perhimpunan disana. Namun hal tersebut belum sempat berkembang mereka sudah kembali karena pecah perang kedua. Setelah mereka sampai ditanah air, mereka mendirika perhimpunan koperasi Nahdatul Watan (1914), taswi-ru Afkar (1918) dan perhimpunan koperasi nahdatul Tujjar (1918). Selain itu di Surabaya didirikan perhimpunan local yang sejenis, antara lain perikatan wataniyah, ta’mirul Masajid dan Atta’dibiyah.
Ketegangan dalam kongres al-Islam sepanjang paruh pertama tahun duapuluh dan berlanjut dalam siding-sidang komite khilafat, telah mendorong perhimpunan local di Surabaya itu turut mendirikan organisasi baru yang lebih luas dan berskala nasional. Karena mereka menilai lembaga-lembaga perhimpunan Islam atau kongres al- Islam tidak bersikap akomodatif terhadap visi yang mereka coba kembangkan. Ketengangan itu kemudian berlanjut setelah delegasi yang dikirimkan kekongres Mekkah tahun 1926 ternyata mengabaikan kepentingan-kepentingan yang mereka kembangkan. Mereka kemudian mengirimkan delegasi sendiri ke Mekkah untuk kepentingan tersebut mereka mendirikan perhimpunan baru yaitu NU. Dan adapun delegasi pendiri NU tersebut yaitu: Hasyim Asyari, Abdul Wahab Hasbullah dan Bisri Sansuri.
Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa motif utama yang mendasari gerakan para ulama membentuk NU adalah:
a. Motif keagamaan sebagai jihad fisabilillah
b. Tanggung jawab pengembangan pemikiran keagamaan yang ditandai dengan upaya pelestarian ajaran mazhab ahlus sunnah waljamaah.
c. Dorongan untuk mengembangkan masyarakat melalui kegiatan pendidikan, social dan ekonomi.
d. Motif politik yang ditandai dengan semangat nasionalisme ketika pendiri NU itu mendirikan cabang SI Mekkah serta obsesi mengenai hari depan negeri merdeka bagi ummat Islam.

B. Peranan Strategis Ulama (NU)
Posisi dan peran ulama yaitu NU khususnya sangatlah penting dan terpokus pada dua hal. Pertama, mereka yang dengan bobot dan kekurangannya dan keutamaannya masing-masing berposisi dan sekaligus berperan sebagai “pencerah” alam piker umat. Para ulama, sesuai dengan disiplin ilmu mereka masing-masing berperan aktif dalam “mencerdaskan” kehidupan umat. Pemikiran para ulama menjadu bahan rujukan ilmiah yang selalu dipegangi dan terus digali untuk selalu dikembangkan secara kreatif. Fatwa-fatwa hukum yang dihasilkan oleh para ulama selalu menjadi rujukan pengetahuan, menjadi dasar bimbingan moral dan menjadi acuan hukum sehingga umat tidak terombang ambing ketidak pastian, terutama dalam menghadapi kompleksitas masalah social masyarakat yang selalu timbul dalam kegidupan ini ejalan dengan gerak laju modernitas .
Kedua, posisi sentral dan peranan strategis ulama adalah sebagai panutan umat. Kualitas moral yang baik yang diperlihatkan dan dicontohkan oleh ulama sngat penting dan strategis ditengah-tengah kehidupan umat dan bangsa yang mengalami gelombang transformasi dari masyarakat tradisional kemayarakat modern atau dari masyarakat agrasi manuju masyarakat industry. Dalam keadaan demikian terjadi arus pergulatan dan pergumulasi nilai dalam berbagai aspek kehidupan.
Dengan keteladanan moral yang baik,mulia dan luhur dari para ulama, maka ummat akan mendapatkan contoh dan bimbingan moral sehingga umat tidak akan kehilangan arah dalam menjalani kehiudpan ini. Keteladanan moral yang diajarkan dan dicontohkan para ulama bertumpu pada prinsip ajaran “amar ma’ruf nahi munkar”. Prinsip ajaran ma’ruf nahi munkar ini sudah tentu masuk dalam berbagai wilayah perilaku manusia dan mencakup segala aspek kehidupan umat.
Tanpa prinsip amar ma’ruf nahi munkar, maka tatanan kehidupan politik, kebangsaan, kenegaraan, kebangsaan dan yang lainnya akan jatuh kedalam jurang “Machiavelistis”, yaitu suatu cara hidup yang mengerjakan tujuan menghalalkan segala cara, apapun caranya, asal tujuan tercapai maka akan dilakukan. Oleh karena itu dengan berpegang teguh pada ajaran amar ma’ruf nahi munkar, seluruh tatanan prilaku manusia akan dapat terkontrol dan terukur, dan dapat menyesuaikan perilakunya dengan ajaran luhur dan mulia tersebut.
Usaha-usaha NU
Usaha-usaha NU diawal sejarahnya mencakup pembentukan lajnah Wathoniyah (panitia wakaf) disebut cabang NU pada tahun 1936. Badan ini berfungsi sebagai pengelola harta wakaf umat Islam agar terkooedinasi dan teratur pada kebutuhan. Kebutuhan yang paling mendesak, sesuai dengan konsep dasarnya, harta wakaf dan keuntungannya memang diperuntukkan bagi kemashlahatan social umat Islam. Tahun 1973 NU mendirikan usaha koperasi, disebut syirkah Mu’awanah di Surabaya, Singosari, Bangolan dan Persik. Namun demikian kegiatan utama NU tetap dalam bidang keagamaan dan pendidikan. NU berakar dari para ulama/ kia pengasuh pesantren. Charisma dan posisi social para kiya ini jelas berperan besar dalam penyebarluasan NU. Pada awalnya NU belum memiliki rumusan yang jelas tentang reformasi pendidikan. Akan tetapi pesantern-pesanteren asuhan para kiay dengan sendirinya sudah merupakan asset besar dibidang pendidikan yang harus diurus NU.
Pembaharuan system pendidikan NU adalah inisiatif dari dua orang tokoh penting K.H Muhammad Ilyas dan K.H Wahid Hasyim. Muhammad Ilyas dengan persetujuan Hasyim Asy’ari yang memasukkan pelajaran umum ke pesantren tebu ireng. Ini mencakup penggunaan aksara latin, pelajaran ilmu bumi, sejarah, dan bahasa melayu. System pengajaran bahasa Arab juga mengalami perubahan serius. Ia menggunakan penggunaan buku-buku sulit dan memperkenalkan model pengajaran baru yang mengacu pada system pengajaran bahasa Belanda yang digunakan di sekolah-sekolah belanda. Dimana bahasa lisan sederhana diajarkan sebelum beranjak pada bahasa tulisan yang lebih sulit.
Disamping pesantren sebagai basis kegiatan pendidikan, sejak era 1930-an NU juga merintis pendirian madrasah-madrasah system klasikal. Tahun 1940-an mulai dibuka sekolah-sekolah menengah pertama dan atas. NU mendirikan universitas di Jakarta, Bandung serta sebuah akademi bank di Semarang tahun 1960-an. Lalu sejumlah pesantren juga membuka universitas atau akademik. Pada bidang social, NU selalu menekankan pentingnya ukhwah dan saling menolong antar ummat. NU juga dikenal sebagai organisasi yang memperhatikan kelestarian budaya sambil mengisinya dengan nafas keagamaan. Barzanju, shalawatan dan kasidah adalah contoh-contoh yang dengan mudah ditemukan dikalangan NU.

REFERENSI
Einar M. Sitompul, Nahdatul Ulama dan Pancasila, (Pustaka Sinar Harapan: Jakarta, 1996)
M. Ali Haidar, Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia, (PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta,
1994)
Ismail, Faisal, Dilema NU, (Departemen Agama RI: Jakarta, 2004)
Wahyudin Nur Nasution, Perkembangan Pemikiran Modern Islam, (Medan, 2007)

PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA KERAJAAN DI SUMATERA

A. Masuknya Islam ke Aceh
Menurut sebagian pendapat bahwa Islam itu pertama kali masuk ke Sumatera yaitu abad ke-7 M, yang dibawa oleh para qobilah Arab dengan jalan untuk berdagang atau berniaga. Para pedagang masuk kedaerah Aceh sekaligus untuk menyebarkan agama Islam dan pendidikan Islam. Mereka menyebarkan Islam itu dengan mendekati raja-raja seperti yang diperbuat nabi Muhammad saw dalam menyebarkan agama Islam dulu, selain daripada itu mereka pandai bergaul dengan penduduk negeri, sehingga mereka dihormati dan disayangi oleh penduduk.
Para pedagang dalam menyebarkan Islam dan pendidikan Islam itu dimana saja mereka berada yaitu dengan perbuatan dan perkataan seperti, suri tauladan yang baik, sopan santun, jujur, ikhlas, ramah ramah, menepati janji dan menghormati adat istiadat negeri. Dan mereka memberikan didikan dan ajaran Islam yang pertama itu dengan perkataan yaitu mengucap syahadat dan seterusnya.
Ada dua factor penting yang menyebabkan agama Islam mudah berkembang di Aceh, yaitu:
1. Letaknya strategis dalam hubungan dengan jalur Timur Tengah dan Tiongkok
2. Pengaruh Hindu dan Budha dari kerajaan Sriwijaya di Palembang tidak begitu berpengaruh kuat dikalangan rakyat Aceh karena jarak antara Palembang dengan Aceh cukup jauh.

B. Pendidikan Masa Kerajaan Islam di Aceh
Setelah menyebarkan agama Islam di Aceh dan masyarakat ataupun penduduk bertambah banyak masuk Islam, maka pada abad ke 12 M berdirilah kerajaan Islam di Aceh, yaitu:
1. Kerajaan Samudra Pasai
Kerajaan ini berdiri pada abad ke-10 M/3H. raja pertamnya al-Malik Ibrohim bin Mahdum, yang kedua al-Malik al-sholeh, yang teakhir al-Malik Sabarsyah. Seorang pengembara dari Maroko yang bernama ibnu Batutah pada tahun 1345 M sempat singgah dikerajaan Pasai pada zaman pemerintahan Malik az-Zhahir, saat perjalannya ke Cina. Ibnu Batutah menuturkan bahwa ia sangat mengagumi akan keadaan kerajaan pasai, dimana rajanya sangat alim dan begitu pula dalam ilmu agamanya, dengan menganut paham mazhab Syafi’I serta memperaktekkan pola hidup yang sangat sederhana.
Menurut ibnu Batutah system pendidikan yang berlaku dizaman kerajaan pasai di Aceh yaitu:
1. Materi pendidikan dan pengajaran agama bidang syariat ialah pikih mazhab syafi’i.
2. System pendidikan secara informal berupa majelis ta’lim dan halqgoh.
3. Tokoh pemerintahan merangkap sebagai tokoh agama.
4. Biaya pendidikan agama bersumber dari Negara.
2. Kerajaan Aceh Darussalam
Ketika kerajaan Islam pasai mengalami kemunduran, di Malaka berdirilah sebuah kerajaan yang diperintah oleh sultan Muhammad Syah. Bidang pendidikan dikerajaan Aceh Darussalam benar-benar mendapat perhatian. Pada saat itu terdapat lembaga-lemabaga Negara yang bertugas dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan diantaranya:
a. Balai setia hukumah
Suatu lembaga ilmu pengetahuan, tempat berkumpulnya para ulama, ahli piker dan cendikiawan untuk membahas dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
b. Balai setia Ulama
Suatu jawatan pendidikan yang bertugas mengurus masalah-masalah pendidikan dan pengajaran.
c. Balai jamaah himpunan ulama
Suatu kelompok studi tempat para ulama dan sarjana berkumpul untuk bertukar pikiran membahas persoalan-persoalan pendidikan dan ilmu pendidikannya.
Adapun jenjang pendidikan yang ada adalah sebagai berikut:
a. Meunasah
Secara etimologi meunasah berasal dari perkataan madrasah yaitu tempat belajar atau sekolah. Bagi masyarakat Aceh meunasah tidak semata-mata tempat belajar, bagi mereka meunasah memliki multi fungsi. Disamping tempat belajar juga berfungsi sebagai tempat ibadah tempat pertemuan, musyawarah dan pust informasi.
Ditinjau dari segi pendidikan meunasah adlaah lembaga pendidikan awal bagi anak-anak yang dapat disamakan dengan tingkatan sekolah dasar. Terdapat disetiap kampong berfungsi sebagai sekolah dasar. Materi yang diajarkan yaitu menulis dan membaca huruf Arab, ilmu agama, bahasa jawi/melayu, akhlak dan sejarah Islam.
b. Rangkang
Diselenggarakan disetiap mukim, merupakan mesjid sebgai tempat berbagai aktivitas ummat termasuk pendidikan. Rangkang adalah setingkat madrasah tsanawiyah, materi yang diajarkan: bahasa Arab, ilmu bumi, sejarah, berhitung (hisab), akhlak, fiqih dan lain-lain.
c. Dayah
Terdapat disetiap ulubalang dan terkadang berpusat di mesjid. Dapat disamakan dengan madrasah aliyah sekarang. Materi yang diajarkannya: fiqih, bahasa Arab, tauhid, tasawuf, ilmu bumi, sejarah/tata Negara, ilmu pasti dan paroid.
d. Dayah Teuku cik
Dapat disamakan dengan perguruan tinggi atau akademi. Materi yang diajarkan: fiqih, tafsir, tauhid, akhlak, tasawuf, ilmu bumi, ilmu bahasa dan sastra Arab, sejarah dan tata Negara, matiq, ilmu palak dan filsafat.
3. Perlak
Pejuang besar dikerajaan perlak adlaah sultan Mahdum Alaudin Muhamamd Amin yang memerintah antara tahun 1243-1267M tercatat sebagai sulta ke-6. Ia terkenal sebagai seltan yang arif, bijaksana dan alim, sekaligus seorang ulama. Sultan inilah yang mendirikan semacam perguruan tinggi Islam pada saat itu.
Di Perlak terdapat suatu lembaga pendidikan lainnya berupa majelis taklim tinggi yang dihadiri khusus oleh para murid yang alim dan mendalami ilmunya. Pada majelis ta’lim ini diajarkan kitab-kitab agama yang berbobot dan berpengetahuan tinggi, seperti al-Um karangan imam Syafi’i.
Melihat kenyataan proses pendidikan pada kerajaan Perlak tersebut, jelaslah bahwa Islam telah berjalan dengan baik. Disamping itu juga system pendidikan pada masa kerajaan di Aceh terselenggara di pesantren-pesantren, surau-surau, langar-langgar. Dan system pendidik tersebut telah tersebar luas dari kota-kota sampai kedusun-dusun.
C. Pendidikan Islam di Sumatera Utara
Pendidikan Islam masuk ke sumatera untara ditandai oleh tumbuhnya berbagai pesantren dan madrasah yang cukup qualified dalam mencetak kader penerus cita-cita bangsa dan Negara. Peantren dan madrasah yang ada di sumatera utara sudah memperaktekkan rencana pengajaran yang tersusun dan rapi memakai system klasikal dan bertingkat madrasah, mempelajari kitab klasikal bagi peantren dan ilmu pengetahuan umum bagi madrasah.
Disamping pesantren dan madrasah, telah berdiri juga universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang didirikan di Medan pada tanggal 7 januari 1952 M yang mulanya bernama perguruan tinggi Islam Indonesia Medan. Perubahan namanya menjadi UISU pada tahun 1956 M. dan untuk lebih lanjutnya disini akan dibahas tentang pesantren/ madrasah yang terkemuka di Medan, serta UISU yang berdiri di Medan.
a. Maktab Islamiyah Tapanuli Medan
Madrasah/maktab ini didirikan pada tanggal 19 Mei 1918 (9 sya’ban 1336) oleh masyarakat tapanuli di medan dan diasuh oleh suatu badan. Sebgai nazir yang pertama terdiri dari, syekh H. Ja’far Hasan, syekh H.M Yunus dan syekh H. Yahya.
Madrah yang paling tertua dan pertama kali didirikan di Medan ialah maktab ini. Maka pada saat itu banyak pelajar-pelajar yang dating dari sekitar Medan dan berbagai daerah-daerah lain untuk belajar. Dalam maktab ini diajarkan ilmu-ilmu dan hukum-hukum Islam serta bahasa Arab.
Cara mengajar madrasah ini yaitu dengan system menghafal. Hamper semua pelajaran dilakukan dan diajarkan dengan cara menghafal diluar kepala, meskipun mereka belum mengerti dan faham maksudnya.
b. Pesantren Mustafawiyah Purba Baru (1913 M)
Madrasah mustafawiyah purba baru berdiri pada tahun 1913 M yang didirikan oleh syekh Mustafa Husain, yaitu seorang ulama besar lulusan Makkah. Beliau dilahirkan pada tahun 1883 M di tano Bato Tapanuli Selatan pada tahun 1900 ia berangkat ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji dan melanjutkan pelajarannta selama 11 tahun lamanya, ddiantara guru-gurunya yaitu syekh Mukhtar Atari bogor, syekh Abdul Qodir al-Mandily dan lain-lain. Pada tahun 1913 M ia kemabli dari Makkah dan membuka pesantren di tano bato, karena desa ini pernah karam karena banjir pada tahun 1915 ia pindah bersama murid-muridnya ke Purba Baru untuk melanjutkan mengajar agama.d ari sinilah asal mula berdirinya peantren Mustafawiyah purba baru yaitu pesantren yang tertua dan termasyhur di tapanuli selatan.
Mula-mula oesantren ini dalam menerapkan pendidikan yaitu dengan system metode berhalaqoh seperti di daerah lain sebelumnya, kemudian pada tahun selanjutnya setelah mulai berkembang diadakan perubahan yaitu dengan mengadakan kelas-kelas yang terdiri dari tujuh kelas. Empat kelas bagian ibtidaiyah dan tiga kelas bagian tsanawiyah. Dipesantren ini yang diterapkan adalah ilmu-ilmu agama dan bahasa Arab, tetapi disamping itu juga diajarkan ilmu pengetahuan umum. Pelajaran diberikan pada pagi hari dan malam hari. Jumlah jam pelajran dalam sehari kurang lebih 6 jam pelajaran 45 menint. Madrasah ini telah baynak mengeluarkan guru-guru agama dan ulama-ulama.
Kitab-kitab yang dipakai pada bagian ibtidaiyah antara lain al-qur’an, durusut tauhid, muthola’ah, hadistah (Mahmud yunus), tarekh, matan aj-rumiah, jalalain, kawakib, kipayatul awam,English course, bahasa Indonesia (Usman), sejarah Indonesia dan ilmu hayat (Sutan Sanif), ilmu alam (Esma Slyper), sejarah umum dan lain-lain.
c. Universitas Islam Sumatera Utara
UISU didirikan di Medan pada tanggal 7 januari 1952 dengan nama perguruan tinggi Islam Indonesia Medan. Kemudian diubah menjadi Universitas Islam Sumatera Utara pada tahun 1956 M. mula-mula UISU membuka fakultas hukum dan ilmu masyarakat, rencana pengajarannya mengikuti rencana pengajaran universitas Indonesia Jakarta.
Syarat-syarat penerimaan mahasiswa disesuaikan sepenuhnya menurut syarat-syarat Universitas Indonesia Jakarta. Kemudia disamping fakultas hukum dan ilmu masyarakat UISU juga mendirikan fakultas agama tahun 1954 M dan fakultas ini mempunyai tiga jurusan yaitu:
- Jurusan pendidikan
- Jurusan da’wah
- Jurusan qoda
Rencana pengajarannya mengikuti rencana pengajaran PTAIN Yogyakarta, syarat-syarat penermaan mahasiswapun menurut syarat-syarat PTAIN sepenuhnya. UISU mempunyai gedung sendiri merupakan satu-satunya gedung yang terbesar di universitas Islam seluruh Indonesia, dibangun atas bantuan masyarakat Islam. Gedung ini delengkapi dengan ruangan-ruangan kuliah, perpustakaan, mushola dan asrama mahasiswa. UISU ini didirikan oleh yayasan UISU dan mendapat bantuan dari kementerian agama.
Kemudian pada tahun 1957 UISU telah mempunyai 5 fakultas, yaitu:
- Fakultas pengetahuan hukum dan masyarakat
- Fakultas agama
- Fakultas sastra
- Fakultas ekonomi
- Fakultas keguruan dan pendidikan
Rencana pengajaran fakultas-fakultas sastra, ekonomi, dan keguruan dan pendidikan, deselaraskan dengan rencana pengajaran kementerian P.P.K.

D. Pendidikan Islam pada Masa Kerajaan di Sumbar
Menurut sebagian ahli sejarah, Islam masuk ke Minangkabau kira-kira tahun 1250 M. maka pada tahun itu pulalah mulainya sejarah pendidikan Islam berdiri, sebagian ahli sejarah berpendapat bahwa agama Islam tesiar di Mingkabau di bawa oleh Syekh Burhanuddin, dan sebagian berpendapat bahwa Islam amsuk ke Minangkabau sebelum lahirnya syekh Burhanuddin, dan pendapat ini juga mengemukakan bahwa syekh Burhanuddin ulama mula-mula mendirikan madrasah atau surau untuk menyiarkan pendidikan dan pengajran slam menurut system yang teratur, yang sama dengan system syekh Abu Ra’uf guru di Aceh, bukan sebagai pembawa Islam yang pertama ke Minangkabau.
Karena pada abad ke 15 Malaka sangat maju dan agama Islam mulai berkembang dengan amat pesatnya, oleh karena iru banyak orang-ornag minangkabau pergi merantau ke Malaka lalu memeluk agama Islam. Sebagaian mereka menetap dan sebagiannya pulang ke Minangkabau kemudia membawa agama Islam ke negerinya. Selain ke Malaka penduduk mingkabau juga merantau kesebelah utara, natal, singkil, tapak tuan dan sampai ke Aceh. Oleh karena itu pengajaran agama Islam tersebat di Minangkabau.
System pendidikan di Minanakabau dinamakan system lama. System lama itu dilakukan dengan pengajian al-quran sebagai pendidikan Islam pertama. System ini meliputi:
a. Cara mengajarkan huruf hizaiyah dengan cara:
- Mengajarkan nama-nama huruf menurut tertib kaidah
- Titik huruf
- Macam-macam baris
- Membaca juz amma
- Mushab al-qur’an
b. Cara mengajarkan ibadah bermula dari:
- Bersuci
- Wudhu’
- Dan sholat
c. Cara mengajarkan akhlak
- Menceritakan kisah nabi-nabi dan orang sholeh.
- Suri tauladan dari guru agama
d. Cara mengajarkan iman
- Mengajarkan keimanan/sifat 20 (dua puluh)
- Bermula hukum akal ada tiga yaitu pertama wajib pada akal, kedua mustahil pada akal, dan ketiga harus pada akal.
Pengajian kitab yang diajarkan bila anak telah mampu membaca al-quran yaitu dengna mempelajari kitab nahu, sorof, ilmu fiqih dan ilmu tafsir dan lain-lain. Adapun system baru yang digunakan dalam pendidikan dan pengajaran di Minangkabau dimulai dari tahun 1900-1908, pada tahun 1900 sampai 1930 lahirlah madrasah-madrasah yang menggunakan system baru atau klasikal. Sekolah yang pertamakali menggunakan system baru adalah sekolah adabiyah di padang yang didirikan oleh syekh Abdullah Ahmad pada tahun 1909.
Disamping madrsah-madrasah yang diperuntukkan bagi anak-anak, perguruan-perguruan tinggi Islam pun mulai berdiri seperti sekolah tinggi Islam yang didirikan oleh Mahmud Yunus pada tanggal 9 desember 1940.
A. Madrasah-madrasah di Minangakabau
Pada tanggal 2-5 juni tahun 1936 diadakan muktamar madrasah-madrasah di Padang Panjang yang dihadiri oleh guru-guru agama Minangkabau. Muktamar itu dipimpin oleh Mahmud Yunus dan Muktamar Yahya. Tujuan muktamar itu ialah untuk mempersatukan rencana pembelajaran madrasah-madrasah di seluruh minagkabau. Dalam muktamar itu diambil keputusan yaitu: madrasah-madrasah dibagi atas beberapa tingkatan, yaitu:
a. Madrasah awaliyah (permulaan), yaitu untuk anak-anak yang berumur 6 atau 7 tahun, lama pendidikannya 3 tahun dari kelas 1 sampai 3.
b. Madrasah ibtidaiyah (rendah), untuk anak-anak yang berumur 9 atau 10 tahun, dan telah tamat sekolah dasar atau awaliyah. Lama belajarnya 4 tahun dari kelas 1 sampai kelas empat.
c. Madrasah tsanawiyah, sambungan dari ibtidaiyah lama belajarnya 3 tahun dari kelas 1 sampai kelas 3.
d. Madrsahmuallimin (guru Islam), seperti norma Islam, Islam college, Muballighin, muballighot dan lain-lain. Lama belajarnya 3 sampai 4 tahun, sambungan dari madrasah tsanawiyah.
e. Madrasah Islam tinggi (al-Jami’ah Islamiyah) sambungan madasah-madrasah guru Islam. Lama belajarnya 4 tahun, ini sejajar dengan universitas.

E. Pendidikan Islam di Jambi
Jambi adalah salah satu daerah yang berpegang pada ajaran Islam, hal ini dibuktikan dengan bantaknya pesantren-pesantren/ madrasah-madrasah di Jambi, yaitu:
a. Pesantren/ Madrasah Nurul Iman di Jambi
Pesantren ini didirikan pada tahun 1332 H oleh H. Abdul Somad. Pada awalnya system yang digunakan pada madrasah ini ialah sama seperti system pesantren-pesantren lainnya, yaitu system halaqoh. Namun beberapa tahun kemudian memakai system klasikal, yaitu dalam pelaksanaan pengajarannya menggunakan ruangan kelas, papan tulis, meja, bangku dan sebaginya.
b. Madrasah Sa’datud Daroin
Madrasah ini didirikan oleh H. Ahmad Syakur. System nya sama dengan madrasah Nurul Iman. Murid-muridnya lebih kurang 300 orang dan gurunya 20 orang yaitu pada tahun 1957.
c. Madrasah Nurul Islam
Madrasah ini didirikan oleh Kamas H. Muhammad Saleh, jumlah murid-murid dan guru-gurunya hamper sama dengan madrasah Sa’datud Darain di atas.
d. Madrasah Jauharaini (1340 H)
Madrasah ini didirikan pada tahun 1340 H oleh Abdul Majid, dan jumlah murid-murid dan guru-gurunya hamper smaa dengan madrasah yang ketiga.
e. Madrasah As’ad
Madrasah ini didirikan oleh K.H Abdul Kadir pada tahun 1952, system dan kitab-kitab yang dipakai pada marasah ini hamper sama semuanya dengan madrasah-madrasah yang telah disebutkan di atas, kecuali madrasah-madrasah baru di kota Jambi yang mengikuti system madrasah di Mingkabau dan memakai kitab-kitab keluaran Minangkabau.

F. Pendidikan Islam di Sumatera Selatan (1957_
Agama Islam masuk ke sumatera selatan yaitu dar jurusan jawa barat, maka pendidikan di sumatera selatan itu banyak mengikuti pendidikan islam di jawa. Dan begitu juga system pengajaran di pesantren dan madrasah di sumatera selatan dalam hal pendidikan Islam hamper sama dengan di Jawa. Begitu juga kitab yang dipalajari, pesantren dan madrasah yang terkenal di sumatera selatan sperti, madrasah al-Qurainiyah, ahliyah diniyah, madrasah nurul falah, dan darul funun.
Disampung pesantren dan madrasah ada juga berdiri perguruan tinggi Islam Palembang di sumatera selatan yang berdiri pada tahun 1957.
a. Pesantren –pesantren / madrasah-madrasah di sumatera Selatan
Pesantren-pesantren/ madrasah-madrasah di sumatera selatan itu bias juga dibilang banyak semenjak tersebarnya agama Islam sampai sekarang, diantara pesantren-pesantren/ madrasah-madrasah yang tertua dan termasyhur pada saat itu ialah:
1. Madrasah al-Quraniyah
Madrash ini didirikan oleh Kamas kiyai H. Muhamamd Yunus kira-kira pada tahun 1920 M di Palembang. Madrasah ini terdiri dari bagian ibtidaiyah dan tsanawiyah. Pada masa kemasyhurannya murid-muridnya sampai berjumlah kurang lebih 400 orang dan guru-gurunya 5 orang dan madrasah ini masih hidup sampai sekarang.
2. Madrasah Diniah ahliyah
Madrasah ini didirkan oleh K. Masagus, H. nanag Misri. Kira-kira pada tahun 1920 m di Palembang. Madrasah Diniyah Ahliyah ini terdiri dari 2 tingakatan yaitu ibtidaiyah dan tsanawiyah.
3. Madrasah Nurul Falah
Madrasah ini didirikan oleh K.H Abu bakar al-Bastari, kira-kira pada tahun 1934 M di Palembang. Madrasah ini terdiri dari tiga bagian, yaitu:
a. Tingakt ibtidaiyah, lama pelajarannya 5 tahun
b. Tingakt tsanawiyah , lama pelajarannya 3 tahun
c. Tingkat aliyah, lama belajarnya 2 tahun
Pada masa keemasannyamurid madrasah-madrasah ini sampai berjumlah kurang lebih 600 orang dan masih hidup sampa sekarang.
4. Madrasah Darul Funun
Madrasah ini didirikan oleh K.H Ibrahim, kira-kira pada tahun 1938 M di Palembang. Madrasah ini terdiri dari bagian ibtidaiyah dan tsanawiyah, tetapi sekarang halnya terdiri dari bagian ibtidaiyah saja.

REFERENSI
Muhannad Yunus, Sejarah Pendidikan islam di Indonesia, (Mutiara Sumber Widya: Jakarta,1992)
Zuhairini dkk, Sejarah Pendidikan Islam, (Bumi Aksara: Jakarta, 2004)
Enung K Rukiati, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Pustaka Setia: Bandung, 2006)
Haidar Daulay, Pendidikan Islam di Indonesia, (Cita Pustaka Media: Bandung, 2001)
Murni Djamal, Sejarah Pendidikan Islam, 1985