Jumat, 19 Februari 2010

QIYAS

A. Defenisi Qiyas
Secara etimologi kata qiyas berasal dari kata (ﻗﺪﺭ) artinya mengukur atau membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya, seumpama seseorang yang berbangsa Arab mengatakan (ﻗﺴﺖﺍﻟﺜﻮﺏ ﺑﺎ ﻟﺬﺮﺍﻉ) artinya saya mengukur pakaian dengan hasta, juga qias menurut bahasa dapat juga berarti mengukur sesuatu dengan yang lainnya dan mempersamakannya.
Sedangkan menurut terminology qiyas mempunyai beberapa pengertian, seiring dengan pendapat para ulama mengenai hal tersebut.
1. Pendapat ulama ushul, qias adalah menghubungkan sesuatu kejadian yang tidak ada nashnya kepada kejadian lain yang ada nashnya, dalam hukum yang telah ditetapkan oleh nash karena adanya kesamaan dua kejadaian itu dalam illat hukumnya.
2. Pendapat imam Al- Ghazali qias adalah:
Menanggungkan sesuatu yang tak diketahui kepada sesuatu hal yang sudah diketahui dalam menetapkan hukum kepada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama diantara keduanya dalam penetapan hukum dan peniadaan hukum.
3. Arti qias secara umum adalam mendapatkan hukum suatu masalah jika tidak terdapat ketetapan dalam al-Qur’an dan al-Hadits, maka hukum itu dapatlah dihukumkan dengan menggunakan qias, seperti mengqiaskan wajibnya zakat padi kepada gandun karena padi dan gandum adalah sama-sama makanan uang mengenyangkan.

B. Rukun-rukun Qiyas
Suatu masalah dapat diqiyaskan apabila memenuhi empat rukun yaitu:
1. (ﺍﻻﺻﻞ) Asal yaitu: dasar, titik tolak dimana suatu masalah itu dapat disamakan (ﻤﺸﺑﻪﺑﻪ)
2. (ﺍﻻﻔﺭﻉ) Furu’ yaitu cabang, dimana masalah yang akan diqiaskan disamakan dengan asalnya, hal ini disebut musabbah.
3. (ﺍﻟﻌﻟﺔ) ‘Illat yaitu suatu sebab yang menjadikan adanya hukum sesuatu, dengan persamaan sebab inilah baru dapat diqiaskan masalah yang kedua (furu’) pada masalah yang pertama (ﺍﻻﺻﻞ) karena adanya suatu sebab yang dapat dikompromikan antara ashal dengan furu’.
4. (ﺤﻜﻡ) Hukum, yaitu ketentuan yang ditetapkan pada furu’ bila sudah ada ketetapan hukumnya pada ashal, disebut buahnya,.
Contoh qiyas:
Asal
Furu’ /cabang
‘Illat
Hukum
Khomar
Gandum
Lain-lain
Wisky
Padi
Memabukkan
Mengenyangkan
Haram
Wajib

C. Syarat-syarat Qiyas
Untuk dapat melakukan qias terhadap sesuatu masalah yang belum ada ketentuannya dalam al- Qur’an dan hadits harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Hendaklah hukum asalnya tidak berubah-ubah atau belum dinasakh, artinya hukumnya masih tetap berlaku
Asal serta hukumnya sudah ada ketentuannya menurut agama, artinya sudah ada menurut ketegasan alqur’an dan hadist.
Hendaklah hukum yang berlaku pada asal berlaku pula qiyas, artinya hukum asal itu dapat diberlakukan pada qiyas
Tidak boleh hukum furu’ terdahulu dari hukum asal karena untuk menetapkan hukum berdasarkan kepada illatnya yang pada asalnya.
Hendaklah sama illat yang ada pada furu’ dengan illat tyang pada asal.
Hukum yang ada pada furu’ hendaklah sama dengan hukum yang ada pada asal, artinya tidak boleh hukum furu’ menyalahi hukum asal.
Tiap-tiap ada illat ada hukum dan tidak ada illat tidak ada hukum, artinya illat itu selalu ada.
Tidak boleh illat itu bertentangan menurut ketentuan-ketentuan agama, artinya tidak boleh menyalahi kitab dan sunnah.
Catatan : syarat huruf a – c adalah syarat bagi asal, d-f adalah syarat bagi furu’ dan g-h menjadi syarat bagi illat.
D. KEHUJJAHAN QIYAS
Kehujjahan qiyas dalam masalah penentuan hukum, hal ini ada dua kontrapersi mengenai kehujjahan tersebut.
1. Menurut jumhur ulama islam secara istilah orang yang menetapkan kehujjahan qiyas disebut dengan mutsbitul qiyas atau orang0orang yang menetapkan qiyas. Menurut jumhur ulama qiyas merupakan hujjah syariah atas hukum-hukum perbuatan manusia (amaliah). Qiyas mereka jadikan peringkat keempat diantara hujjah-hujjah syariat lainnya, dengan alas an apabila dalam satu kasus tidak detemukan hukumnya berdasarkan nash atau hukumnya hanya diperoleh kepada salah satu kasus yang ada nashnya, bila dipandang juga melalui ‘illat kesesuaiannya dengan kasus yang ada dalam nash tersbut, maka kasus itupun diqiyaskan kepada kasus yang ada kesesuaian ‘illatnya dengan ‘illat kasus dalam nash tersebut. Dengan demikian dapatlah diputuskan hukumnya sebagaimana hukum dalam nash.
2. Mazhab nazhhamiyyah berikut sebagian kelompok syi’ah mereka ini mengemukakan bahwasanya qiya bukanlah hajjah syariah dalam hukum, makanya mereka in disebut nafatul qiyas artinya penolak qiyas.
Adapun ulama yang mendukung qiyas merupakan hujjah syar’I adalah berpegang dengan dalil al-Qur’an dan sunnah, dan perkataan serta tindakan para sabahat, juga berdasarkan beberapa penalaran.
Adapun dalil mereka melalui al-Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa 59:
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Segi pengambilan dalil melalui ayat ini ialah Allah memerintahkan orang mukmin sewaktu terjadi perbedaan pendapat yang tak jelas hukumnya dari nash, atau hal tersebut tidak ada pemutusan hukumnya melalui ulil amri, agar mengembalikan hal tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul adalah meliputi cara apasaja yang bias dikatakan mengembalikan kepada keduanya. Disini tidak ada keraguan lagi bahwasanya menyamakan sesuatu hal yang tidak ada nash kepada sesuatu yang jelas nash hukumnya, karena adanya persamaan keduanya dalam ‘illat hukum dalam nash, adalah termasuk mengembalikan sesuatu yang tak ada nashnya kepada Allah dan Rasul-nya karena hal tersebut mengandung pengertian mengikuti Allah dan Rasul-Nya dalam hukumnya.
Dan adapun dalil mereka yang kedua sebagaimana firman Allah surat al-Hasyar ayat 2:
2. Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama[1463]. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.
[1463] yang dimaksud dengan ahli Kitab ialah orang-orang Yahudi Bani Nadhir, merekalah yang mula-mula dikumpulkan untuk diusir keluar dari Madinah.
Tempat pengambilan dalilnya adalah firman Allah “fa’tabiru” segi pengambilan dalilnya adalah bahwasanya Allah swt telah menceritakan apa yang ada pada bani nadir yang kafir itu dan menjelaskan siksaan yang ada pada mereka dari arah yang mereka sama sekali tidak menduga, maka selanjutnya Allah berfirman: “maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan”, maksudnya, qiyaskanlah dirimu dengan mereka karena sesungguhnya kamu adalah manusia sebagaimana mereka jua. Artinya jika kamu mengerjakan sebagaimana pekerjaan mereka maka akan ditimpakan pula padamu siksa sebagaimana siksa yang telah ditimpakan kepada mereka.
Adapun dalil mereka melalui hadits ialah riwayat mu’az bin Jabal ra:
Yang artinya: bahwasanya Rasulullah saw ketika hendak mengutus Mu’az bin Jabal menuju yaman Rasul berkata kepadanya: “bagaimanakah kamu member putusan apabila kepadamu dimintakan suatu keputusan? Mu’az menjawab saya akan memutusakan berdasarkan kitab Allah. Jika saya tidak menemukannya maka saya akan memutuskan berdasarkan sunnah Rasulullah saw. Kemudian jika saya tidak menemukannya, maka saya akan berijtihad dengan pendapatku dan saya tidak akan semberono,”. Lantas Rasulullah saw menepuk-nepuk dadanya dan berkata segala puji adalah bagi Allah yang telah member taufiq kepada utusan Rasulullah kepada apa yang diridhoi oleh Rasulullah saw.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar