Jumat, 19 Februari 2010

LAFAZ MUSYTARAK

A. Pengertian Musytarak
Kata musytarak berasal dari kata Isytaraka yang berarti bersekutu. Sedangkan secara istilah :
Yang Artinya: “satu lafaz yang menunjukkan dua makna atau lebih:.
Jadi lafaz msuytarak adalah lafaz yang diletakkan untuk dua makna atau lebih dengan peletakan yang bermacam-macam, dimana lafaz itu menunjukkan makna yang ditetapkan secara ‘ain ditetapkan menurut bahasa untuk pandangan, untuk mata air yang bersumber, dan untuk mata-mata, misalnya bagi lafaz al-quru ditetapkan dalam bahasa, untuk pengertian suci dan haid, masing-masing arti memiliki penggunaan pada tempat yang berbeda.
B. Hukum Lafaz Musytarak
Ulama ushul fiqh menetapkan bahwa persekutuan maka merupakan penyimpangan dari asalnya, hal ini berarti apabila suatu lafaz memiliki kemungkinan persekutuan makna dan kesendirian makna, maka yang lebih kuat adalah kesendirian makna, dengan demikian apabila ada nash al-Quran atau sunnah yang mengandung kemungkinan persekutuan makna dan tiada persekutuan makna, maka lebih kuat adalah tidak adanya persekutuan makna.
Kaidahnya :
Yang Artinya: penggunaan mesytarak pada yang dikehendaki ataupun maknanya itu diperbolehkan”.
Kemudian apabila terbukti ada persekutuan makna, maka seorang mujtahid harus mentarjih salah atau keadaan, sehingga dapat di kerahui makna yang dimaksud.
Jika lafaz musytarak yang ada dalam nash syara’ itu musytarak antara makna kebahasaan dan makna terminologis sayr’I maka wajib dimasukkan sebagai maknanya yang bersifat terminologis syar’i. kata shalat misalnya ditetapkan menurut bahasa untuk pengertian doa dan ia ditetapkan menurut syar’I untuk ibadah tertentu, dalam firman Allah sat:
“Dirikanlah sholat”
Yang dimaksud dengan lafaz itu adalah maknanya bersifat syar’I yaitu ibadah tertentu bukan makna kebahasaannya, yaitu doa.
Demikianlah setiap lafaz musytarak antara makna lughawi dan makna syar’I apabila ada dalam nash syar’I maka, maksud syar’I, dalam lafaz itu adalah makna yang ditetapkannya untuknya, sebab ketika lafaz itu dipindahkan dari pengertian dari kebahasaannya kepada pengertian khsus yang dipergunakannya, maka lafaz itu dlaam bahasa syar’I tertentu dalalahnya atau pengertian yang ditetapkan syar’I kepadanya.
Apabila lafaz musytarak yang ada dalam nash syar’I adalah musytarak antara sejumlah makna kebahasaan maka wajib dilakukan ijtihad untuk menentukan makna yang dikehendaki dari padanya, karena syar’I tidaklah menghendaki pada suatu lafa kecuali salah satu maknanya saja, dan orang mujtahid berkewajiban untuk mengambil petunjuk dengan berbagai qarinah dan tanda-tanda, serta dalil-dalil untuk menentukan maksudnya itu.
Misalnya: kata yad (tangan)
Yang Artinya : laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”
Kata tersebut adalah musytarak antara dzira (dari ujung jari hingga bahu), telapak tangan (dari ujung jari sampai pergelangan tangan) dan dantara tangan kiri dan kanan, jumhur ulama sepakat bahwa tangan yang dimaksud yaitu makna yang terkhir, yakni dari ujung jari sampai dengan dua pergelangan pada tangan kanan.
Jadi, lafaz musytarak tidak dapat menunjukkan salah satu artinya yang tertentu (dari arti-arti lafaz musytarak) selama tidak ada hal-hal (qarinah) yang menjelaskannya sebab tidak mungkin kita bias beramal sesuai dengan petunjuk lafaz musytarak selama kita tidak mengetahui maksud sebenarnya.
Sebab-sebab Kemusytarakan
Bermacam-macam suku bangsa Arab terdiri dari dua golongan adnan dan golongan qathan. Kemudian mereka membuat nama untuk suatu pengertian yang berbeda.
Antara dua pengertian terdapat arti dasar yang sama. Maksudnya suatu lafaz mempunyai satu makna yang asli, kemudian dari makna yang asli itu muncul beberapa makna yang baru, hingga pada akhirnya makna yang baru itu lebih sering dipergunakan ketimbang makna yang asli.
Mula-mula suatu lafaz digunakan untuk sesuatu arti kemudian berpindah kepada arti yang lain dengan jalan majaz. Karena adanya hubungan (alaqoh). Hubungan ini kemudian di lupakan dan akhirnya hilang, maka disangka kata tersebutdigunakan untuk kedua arti yang sebenarnya (haqiqi) tanpa mengetahui adanya hubungan tersebut.
Contoh:
Yang Artinya: “dan wanita-wanita yang diceraikan itu, hendaklah berdiam diri (iddah) 3 kali suci. (Al- Baqorah: 228)
Lafaz quru’ mempunyai dua arti yaitu dating bulan (haid) atau suci
Macam-macam Qorinah Lafaz Musytarak
Selanjutnya qorinah yang digunakan dlaam mentarjih salah satu makna dari lafaz musytarak dapat ditinjau dari empat segi antara lain sebagai berikut:
Qorinah yang ditinjau dari segi lafaz itu sendiri seperti: pentarjihan makna haid bagi lafaz musytarak sebab materi kata quru’ menunjukkan arti berkumpul dan berpindah, kemudian ma’na yang pertama diunggulkan untuk menunjukkan makna haid karenaquru’ merupakan ungkapan bagi berkumpulnya darah dalam rahin, yaitu darah haid.
Qorinah yang ditinjau dari segi kata atau kalimat sebelumnya dengan kata lain qorinah yang mendahuli lafaz musytarak itu misalnya tsalasah sebelum kata quru’ dalam firman Allah swt tentang iddah wanita yang ditholaq suaminya. Kata tersebut adalah kata yang khusus yang berarti tiga, tidak lebih dan tidak kurang jika yang dimaksudkan dengan kata quru’ itu suci, maka konsekuwensinya ialah apabila seorang wanita diceraikan pada masa suci maka masa suci ini dihitung dalam iddahnya, dan iddah tersebut kurang dari tiga quru’, jika masa suci pertama tidak dimasukkan dalam hitungan iddah maka akan lebih dari tiga quru’.
Selanjutnya jika yang dimaksudkan dengan kata quru’ haid maka tidak akan terjadi kekurangan apabila seorang wanita ditholaq pada masa haid itu, karena masa haid ini tidak dihitung, ini terbukti bahwa iddah budak perempuan adalah dua haidnya padahal sebenarnya iddahnya adalah separuh dari iddah wanita yang merdeka. Mestinya iddahnya adalah satu setengah dari iddahnya.
Qorinah yang berupa dalil wksternal, yaitu dalil lain diluar nash itu misalnya kata quru’ yang dapat berarti haid dan dapat pula berarti suci. Dalam firman Allah swt yaitu:
228. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142].
[142] Quru' dapat diartikan Suci atau haidh.
Kemudian makna haid diunggulkan kandungan dalil lain yaitu sabda nabi saw:
Yang Artinya :”thalaq budak perempuan dua kali thalaq dan iddahnya dua kali haid (H.R. Tirmidzi dan Abu Daud).
Dan sabda Nabi pada Fatimah binti Hubais
Yang Artinya : tinggalkan sholat pada masa-masa quru’mu”.
Dalam eksternal lainnya yang mendukung makna haid dalam firman Allah swt dalam surat at- tholaq: 4:
Artinya:. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.
Tiga bulan dalam ayat di atas dijadikan dengan tiga quru’ bagi orang-orang yang telah memasuki menopause atau tidak haid sama sekali. Ini berarti penekanan iddah adalah pada haid hal ini terbukti melalui ayat itu tadi.

REFERENSI
H.M Suparta. Djedjen Zainuddin, Fiqih, (Toha Putra: Semarang, 224)
Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqih, (Dina Utama: Semarang, 1996)
Arsad Tholib, Ilmu Sshul Fiqih, (Sumber Ilmu Jaya: Medan, Tt)
A. Hanafie, Ushul Fiqih, (Widjaya: Jakarta, 1959)

MAKKIYAH DAN MADANIYAH

Pertumbuhan dan perkembangan ummat muslim ditandai oleh dua fase utama yaitu: periode Makkah, yaitu sebelum hijrah (622 M), dan periode Madinah, yaitu sesudah hijrah. Pada dasarnya, wahyu ilahi dalam batas-batas tertentu merupakan tanggapan atas keadaan khussus (yang dihadapi pada setiap periode tersebut).
1. Periode Makkah
Masa turunnya wahyu di Makkah berlangsung selama 13 tahun, yaitu sejak turunnya wahyu pertama kali hingga berlangsung hijrah. Fase ini ditentukan oleh tugas utama rasul, yaitu mengajak ummat manusia agar bersedia memeluk agama Islam. Karena itu tema-tema pokok dari wahyu Ilahi pada masa tersebut adalah dalam hall
- Allah dank e Esaan-Nya (Tauhid)
- Tentang datangnya hari kiamat
- Ajakan agar manusia mau berbuat baik
Peranan Rasul SAW pada periode tersebut lebih mononjol sebagai penyampaian dan pemberi peringatan bagi seluruh manusia.
2. Periode Madinah
Fase madinah berlangsung selama 10 tahun, yaitu sejak hijrah hingga wafatnya Rasul SAW. Sementara tema-tema makkah masih tetap ada, tetapi sementara itu bersamaan dengan tumbuhnya masyarakat muslim kedalam ummat yang satu, sehingga akhirnya muncul tema-tema baru. Padaperiode madinah ada empat tema yang menonjol yaitu:
- Tentang orang yang berhijrah (Muhajrin), yaitu mereka yang pindah dar makkah menuju madinah.
- Tentang kaum penolong (anshor), yaitu penduduk asli madinah yang menolong para muhajirin dari Makkah.
- Tentang kaum munafikun, yaitu penduduk Madinah yang pura-pura membantu ummat Islam.
- Tentang ahli kitab, yaitu kaum Nasrani dan Yahudi bersama kitab suci pegangan mereka.
Sebagai tambahan, wahyu al-Qur’an yang turun pada masa itu juga tetap menyeru manusia (an-nas), dan masih merujuk orang-orang yang tidak beriman (kafir) dan bodoh (jahiliyah).
A. Pengertian Makkah dan Madinah
Para ulama-ulama melakukan penelitian tentang surat Kakky dan Madany, mereka meneliti ayat-ayat demi ayat al-Qur’an itu. Surat dan susunan dicocokan dengan turunnya. Dalam hal ini yang diperhatikan orang ialah masalah tempat, masa turun, cara mengucapkannya, dan tempat pembicaraan.
Memperhatikan tempat turunnya.
Yang dinamakan Makkiyah adalah ayat yang diturunkan di Makkah dan sekitarnya, seperti: Uhud, Quba, Yastrib. Dan yang dinamakan Madaniyah adalah ayat yang diturunkan di Madinah dan sekitarnya.
Berdasarkan pendapat ini, maka ada ayat yang diturunkan dalam perjalanan, seperti di Tabuk, Baitl Muqdis, tidak termasuk bagian yang dua di atas (Makky dan Madany). Ia tidak dinamakan ayat Makky dan tidak pula dinamakan ayat Madany, begitu pula apa yang diturunkan di Makkah sesudah hijrah dinamakan ayat Makkiyah.
Memperhatikan masa turunnya.
Yang dinamakan makkiyah ayat yang diturunkan sebelum hijrah, walaupun turunnya itu tidak di Makkah, dan madaniyah adalah ayat yang dirutunkan sesudah hijrah, walaupun turunnya itu di Makkah atau “Arafah”. Yang dinamakan Madany, umpamanya ayat yang diturunkan pada waktu fathul Makkah, atau pada waktu Rasul SAW melakukan haji wada’. Ini adalah pendapat yang terkuat dari kedua yang di atas.
Memperhatikan mukhotob (lawan bicara)
Yang dinamakan makkiyah adalah bila yang diajak bicara Rasul adalah orang Makkah yang ditandai dengan “yaa ayyuhannas”, bila yang dilawan bicara adalah orang Madinah, maka disebut Madany yang ditandai dengan “yaa ayyuhalladzina amunu”. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku selama-lamanya, karena dalam surat al-baqaroh dan an- nisa ternyata keduanya madaniyah, karena pada keduanya terdapat “yaa ayyuhannas”.
Memperhatikan tema pembicaraan (Maudhu)
Dari sisi tema pembicaraan (maudhu) para ulama telah merumuskannya dalam cirri-ciri spesifik Makkiyah dan Madaniyah sebagaimana uraian berikut.
Ciri-Ciri Spesifik Ayat Makky dan Madany
Ciri khas dan kepastian Makky.
Untuk mengetahui bagaimana cirri khas dan kepastian ayat Makkiyah itu dapat dibagikan kepada dua macam, yaitu:
1. Dhaabit atau kepastiannya.
- Setiap surat yang mempunyai sejadah.
- Setiap surat yang memuat kata “Kalla”
- Setiap surat yang memuat kisah para Nabi dan ummat yang lalu.
- Setiap surat yang memuat “yaa ayyuhannas”.
- Setiap surat yang dimulai dengan huruf hijaiyah, seperti: alif laam miin, aliif laam raa, haa miim, selain dalam surat al-Baqarah dan Ali Imran.
2. Ciri khasnya.
- Mendakwahkan tauhid, ibadah kepada Allah, memuat hari kiama, surge, neraka, diskusi menghadapi orang-orang musyrik.
- Mencela amal-amal orang-orang musyrik, seperti: menumpahkan darah, memakan harta anak yatim, dan mengubur anak perempuan hidup-hidup.
- Lafalnya kuat/keras, tidak singkat batas-batas ayatnya, dan kalimatnya ijaaz (singkat-singkat).
- Banyak mengemukakan kisah-kisah para nabi mendustakan kaum mereka, untuk jadi perbandingan dan mengertak, dan menghibur Rasul SAW.
Cirri khas dan kepastian madany
Untuk mengetahui bagaimana cirri khas dan kepastian ayat madany itu dapat dibagikan kepada dua macam:
1. Dhabit atau memastikannya
- Setiap surat hukum fardhu atau had
- Setiap surat yang memuat orang munafik
- Setiap surat yang menerangkan diskusi dengan ahli kitab.
- Setiap surat yang dimulai dengan “Yaa ayyuhalladzina amanu”.
2. Cirri khasnya
- Yang menerangkan, ibadah, mu’amalah, hadad, jihad, damai, perang, peraturan keluarga, kaidah-kaidah hukum, dan sarana-sarana syari’at.
- Melawan bicara ahli kitab dan megnajak mereka agar masuk Islam.
- Membukakan rahasia orang tua munafik dan rencana mereka, untuk memasukkan agama Islam.
Cara Mengetahui Ayat Makky dan Madany
Untuk mengetahui mana ayat yang makky dan mana yang madaniyah terdapat dua cara, yaitu:
1. Jalur sama’iy, yaitu yang disandarkan pada
- Rasul SAW, sahabat yang shahih, atau
- Tabi’in yang hidup pada waktu ayat tersebut diturunkan dan menerimanya dari sahabat beliau dan mereka mendengarkan cara turunnya, pendirian dan peristiwanya. Disamping mereka tidak meriwayatkan dan beliau sedikitpun dan tidak termasuk yang wajib atas ummat Islam.
2. Jalur kias yang berbentuk ijtihad.
Ditentukan berdasarkan kekhususan makkad dan kekhususan madinah. Bila menemukan dalam makkiyah yang ayat mengandung kekhususan madinah atau sesuatu yang berkaitan dengannya, mereka mengatakan bahwa ayat itu Madaniyah. Dan bila ditemukan dalam ayat makkiyah yang mengandung kekhususan makkah atau suatu dari peristiwa makkah, maka mereka mengatakan bahwa ayat itu adalah makkiyah. Dan bila ayat itu dimulai dengan “yaa ayyuhannas”.
Klasifikasi Ayat dan Surat Al-Baqarah
Menurut edisi standar mesir, 86 surat termasuk dalam periode Makkah, sedangkan 28 serat lainnya berasal dari periode Madinah. Dasar determinasi kronologi ini adalah permulaan surat. Dalam pandangan sarjana muslim langkah utama untuk mengklasifikasikan bagian ayat-ayat al-Quran adalah hadits dan pernyataan-pernyataan para mufassir mutaakhirin. Meskipun nampaknya member perhatian kepada bukti-bukti internal, sarjana muslim yang mula-mula jarang menggunakannya secara eksplisit dalam argumentasinya.
Kegunaan Mengetahui Ayat Makky dan Madany
Adapun kegunaan mengetahui ayat Makky dan Madany, yaitu:
- Membedakan ayat yang nasikh dan mansukh
- Mengetahui sejarah persyariatan yang berangsur-angsur
- Penolong dalam menafsirkan al-Quran dan memahami pengertiannya.
- Menghayati susunan ayat-ayat al-Quran dan menirunya dalam menyampaikan dakwah
- Berdiri menurut sejarah kenabian yang terdapat dalam celah-celah ayat-ayat al-Quran
REFERENSI
Ahmad von Denfter, Ilmu al-Qur’an Pengetahuan Dasar, (Rajawali Pers: Jakarta, 1988)
Kahar Mashur, Pokok-pokok Ulumul Qur’an, (PT. Rineka Cipta: Jakarta, 1992)
Mana’ul Quthan, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an, (PT. Rineka Cipta: Jakarta, 1993)

IJMA’

A. Pengertian Ijma’
Secara bahasa ijma’ berasal dari bahasa Arab yang artinya orang yang berkumpul. Sedangkan menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan kaum mujtahid dalam suatu masalah hukum dan penetapannya setelah wafat Rasulullah saw. Ijma’ merupakan suatu realisasi dari suatu peristiwa yang memerlukan adanya istinbat hukum, dimana masalah yang terjadi dikemukakan kepada para mujtahid dan mereka sepakat. Ijma’ ini terjadi setelah wafatnya Rasulullah saw karena ketika nabi masih hidup beliau sendirilah satu-satunya orang yang dpat menetapkan hukum. Jadi dapat kita simpulkan bahwa ijma’ terjadi setelah wafatnya Rasulullah saw.
Dalam hukum syariat Islam ijma’ merupakan salah satu dasar hukum Islam, kerena ulama-ulama fiqih sepakat merupakan salah satu sumber sandaran untuk menetapkan hukum apabila tidak terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah.
B. Kehujjahan Ijma’
Allah telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati Allah dan Rasulnya, Allah juga memerintahkan untuk mentaati pemimpin diantara kamu sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 59:
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.
Lafaz amar berarti urusan dan ia adalah umum yang meliputi urusan keagamaan dan urusan duniawi. Lafaz ulilamri mengandung arti pemegang urusan dunia seperti kepala Negara, anggota perwakilan rakyat, para menteri dll. Uliamri juga mengandung arti pemegang urusan agama seperti mujtahid, mufti, dan ulama. Oleh karena itu mereka sependapat dalam menetapkan hukum maka wajib ditaati dan diikuti sebgaimana mentaati dan mengikuti nash. Hal ini juga diperkuat oleh firman Allah SWT:
Artinya : “dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulilamri (sahabat dan para cendikiawan) diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahui dari mereka ( Rasul dan Ulil amri).
Dan Allah SWT telah mengecam orang-orang yang menentang Rasul saw dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin dalam firman-Nya:
115. Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu[348] dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.
[348] Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan.
Berdsarkan hadits Nabi saw ijma’ diperbolehkan oleh Rasulullah sebagaimana sabda beliau:
Artinya: ummatku tidak berkumpul atas kesalahan”
Dan ada hadits lain yang menguatkan kehujjahan ijma’:
Artinya: Allah tidak akan menghimpun ummatku atas kesesatan”.

C. Kriteria dan Syarat Ijma’
Dari pembahasan sebelumnya kita tahu bahwa ijma’ adalah suatu persesuaian pendapat para ulama mujtahid pada suatu masa terhadap suatu peristiwa yang memerlukan hukum. Adapun ijma’ harus memiliki empat syarat atau rukun yang harus dipenuhi agar ijma’ terealisasi:
a. Ada segolongan mujtahid ketika terjadi peristiwa.
b. Adanya kesepakatan seluruh mujtahid pada suatu hukum sara’ mengenai suatu peristiwa tnpa memandang negeri.
c. Kesepakatan itu mereka tampilkan pendapat secara jelas mengenai perstiwa itu.
d. Kesepakatan atau ijma’ itu merupakan kesepakatan seluruh mujtahid secara bulat.
Adapun criteria atau ciri-ciri ijma’ itu adalah:
a. Adanya kesepakatan mujtahid dalam hukum yang tidak terdapat dalam nash atau sunnah.
b. Biasanya kesepakatan itu didapat melalui qias.

QIYAS

A. Defenisi Qiyas
Secara etimologi kata qiyas berasal dari kata (ﻗﺪﺭ) artinya mengukur atau membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya, seumpama seseorang yang berbangsa Arab mengatakan (ﻗﺴﺖﺍﻟﺜﻮﺏ ﺑﺎ ﻟﺬﺮﺍﻉ) artinya saya mengukur pakaian dengan hasta, juga qias menurut bahasa dapat juga berarti mengukur sesuatu dengan yang lainnya dan mempersamakannya.
Sedangkan menurut terminology qiyas mempunyai beberapa pengertian, seiring dengan pendapat para ulama mengenai hal tersebut.
1. Pendapat ulama ushul, qias adalah menghubungkan sesuatu kejadian yang tidak ada nashnya kepada kejadian lain yang ada nashnya, dalam hukum yang telah ditetapkan oleh nash karena adanya kesamaan dua kejadaian itu dalam illat hukumnya.
2. Pendapat imam Al- Ghazali qias adalah:
Menanggungkan sesuatu yang tak diketahui kepada sesuatu hal yang sudah diketahui dalam menetapkan hukum kepada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama diantara keduanya dalam penetapan hukum dan peniadaan hukum.
3. Arti qias secara umum adalam mendapatkan hukum suatu masalah jika tidak terdapat ketetapan dalam al-Qur’an dan al-Hadits, maka hukum itu dapatlah dihukumkan dengan menggunakan qias, seperti mengqiaskan wajibnya zakat padi kepada gandun karena padi dan gandum adalah sama-sama makanan uang mengenyangkan.

B. Rukun-rukun Qiyas
Suatu masalah dapat diqiyaskan apabila memenuhi empat rukun yaitu:
1. (ﺍﻻﺻﻞ) Asal yaitu: dasar, titik tolak dimana suatu masalah itu dapat disamakan (ﻤﺸﺑﻪﺑﻪ)
2. (ﺍﻻﻔﺭﻉ) Furu’ yaitu cabang, dimana masalah yang akan diqiaskan disamakan dengan asalnya, hal ini disebut musabbah.
3. (ﺍﻟﻌﻟﺔ) ‘Illat yaitu suatu sebab yang menjadikan adanya hukum sesuatu, dengan persamaan sebab inilah baru dapat diqiaskan masalah yang kedua (furu’) pada masalah yang pertama (ﺍﻻﺻﻞ) karena adanya suatu sebab yang dapat dikompromikan antara ashal dengan furu’.
4. (ﺤﻜﻡ) Hukum, yaitu ketentuan yang ditetapkan pada furu’ bila sudah ada ketetapan hukumnya pada ashal, disebut buahnya,.
Contoh qiyas:
Asal
Furu’ /cabang
‘Illat
Hukum
Khomar
Gandum
Lain-lain
Wisky
Padi
Memabukkan
Mengenyangkan
Haram
Wajib

C. Syarat-syarat Qiyas
Untuk dapat melakukan qias terhadap sesuatu masalah yang belum ada ketentuannya dalam al- Qur’an dan hadits harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Hendaklah hukum asalnya tidak berubah-ubah atau belum dinasakh, artinya hukumnya masih tetap berlaku
Asal serta hukumnya sudah ada ketentuannya menurut agama, artinya sudah ada menurut ketegasan alqur’an dan hadist.
Hendaklah hukum yang berlaku pada asal berlaku pula qiyas, artinya hukum asal itu dapat diberlakukan pada qiyas
Tidak boleh hukum furu’ terdahulu dari hukum asal karena untuk menetapkan hukum berdasarkan kepada illatnya yang pada asalnya.
Hendaklah sama illat yang ada pada furu’ dengan illat tyang pada asal.
Hukum yang ada pada furu’ hendaklah sama dengan hukum yang ada pada asal, artinya tidak boleh hukum furu’ menyalahi hukum asal.
Tiap-tiap ada illat ada hukum dan tidak ada illat tidak ada hukum, artinya illat itu selalu ada.
Tidak boleh illat itu bertentangan menurut ketentuan-ketentuan agama, artinya tidak boleh menyalahi kitab dan sunnah.
Catatan : syarat huruf a – c adalah syarat bagi asal, d-f adalah syarat bagi furu’ dan g-h menjadi syarat bagi illat.
D. KEHUJJAHAN QIYAS
Kehujjahan qiyas dalam masalah penentuan hukum, hal ini ada dua kontrapersi mengenai kehujjahan tersebut.
1. Menurut jumhur ulama islam secara istilah orang yang menetapkan kehujjahan qiyas disebut dengan mutsbitul qiyas atau orang0orang yang menetapkan qiyas. Menurut jumhur ulama qiyas merupakan hujjah syariah atas hukum-hukum perbuatan manusia (amaliah). Qiyas mereka jadikan peringkat keempat diantara hujjah-hujjah syariat lainnya, dengan alas an apabila dalam satu kasus tidak detemukan hukumnya berdasarkan nash atau hukumnya hanya diperoleh kepada salah satu kasus yang ada nashnya, bila dipandang juga melalui ‘illat kesesuaiannya dengan kasus yang ada dalam nash tersbut, maka kasus itupun diqiyaskan kepada kasus yang ada kesesuaian ‘illatnya dengan ‘illat kasus dalam nash tersebut. Dengan demikian dapatlah diputuskan hukumnya sebagaimana hukum dalam nash.
2. Mazhab nazhhamiyyah berikut sebagian kelompok syi’ah mereka ini mengemukakan bahwasanya qiya bukanlah hajjah syariah dalam hukum, makanya mereka in disebut nafatul qiyas artinya penolak qiyas.
Adapun ulama yang mendukung qiyas merupakan hujjah syar’I adalah berpegang dengan dalil al-Qur’an dan sunnah, dan perkataan serta tindakan para sabahat, juga berdasarkan beberapa penalaran.
Adapun dalil mereka melalui al-Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa 59:
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Segi pengambilan dalil melalui ayat ini ialah Allah memerintahkan orang mukmin sewaktu terjadi perbedaan pendapat yang tak jelas hukumnya dari nash, atau hal tersebut tidak ada pemutusan hukumnya melalui ulil amri, agar mengembalikan hal tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul adalah meliputi cara apasaja yang bias dikatakan mengembalikan kepada keduanya. Disini tidak ada keraguan lagi bahwasanya menyamakan sesuatu hal yang tidak ada nash kepada sesuatu yang jelas nash hukumnya, karena adanya persamaan keduanya dalam ‘illat hukum dalam nash, adalah termasuk mengembalikan sesuatu yang tak ada nashnya kepada Allah dan Rasul-nya karena hal tersebut mengandung pengertian mengikuti Allah dan Rasul-Nya dalam hukumnya.
Dan adapun dalil mereka yang kedua sebagaimana firman Allah surat al-Hasyar ayat 2:
2. Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama[1463]. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.
[1463] yang dimaksud dengan ahli Kitab ialah orang-orang Yahudi Bani Nadhir, merekalah yang mula-mula dikumpulkan untuk diusir keluar dari Madinah.
Tempat pengambilan dalilnya adalah firman Allah “fa’tabiru” segi pengambilan dalilnya adalah bahwasanya Allah swt telah menceritakan apa yang ada pada bani nadir yang kafir itu dan menjelaskan siksaan yang ada pada mereka dari arah yang mereka sama sekali tidak menduga, maka selanjutnya Allah berfirman: “maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan”, maksudnya, qiyaskanlah dirimu dengan mereka karena sesungguhnya kamu adalah manusia sebagaimana mereka jua. Artinya jika kamu mengerjakan sebagaimana pekerjaan mereka maka akan ditimpakan pula padamu siksa sebagaimana siksa yang telah ditimpakan kepada mereka.
Adapun dalil mereka melalui hadits ialah riwayat mu’az bin Jabal ra:
Yang artinya: bahwasanya Rasulullah saw ketika hendak mengutus Mu’az bin Jabal menuju yaman Rasul berkata kepadanya: “bagaimanakah kamu member putusan apabila kepadamu dimintakan suatu keputusan? Mu’az menjawab saya akan memutusakan berdasarkan kitab Allah. Jika saya tidak menemukannya maka saya akan memutuskan berdasarkan sunnah Rasulullah saw. Kemudian jika saya tidak menemukannya, maka saya akan berijtihad dengan pendapatku dan saya tidak akan semberono,”. Lantas Rasulullah saw menepuk-nepuk dadanya dan berkata segala puji adalah bagi Allah yang telah member taufiq kepada utusan Rasulullah kepada apa yang diridhoi oleh Rasulullah saw.



SHOLAT-SHOLAT SUNNAH

A. Pengertian
Asal kata sholat berasal dari bahasa arab, dan sholat mempunyai dua pengertian yaitu menurut bahasa dan istilah. Sholat menururt bahasa ialah berdoa (memohon kebaikan). Sebagaimana firman Allah yang terdapat dalamal- Quran surat (9) at- Taubah ayat 103, yang berbunyi:
“dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. “
Sedangkan menurut istilah:
ﻜﻤﺎ ﻗﺎﻞﺍﻟﺮﺍﻔﻌﻰﺍﻗﻭﺍﻞﻭﺇﻔﻌﺎﻞ ﻤﻔﺘﺘﺤﺔ ﺑﺎ ﻟﺘﻛﺑﻴﺭﻤﻔﺗﺗﺤﺔ ﺑﺎﻟﺗﺴﻟﻴﻡ ﺑﺸﺭﺍﺌﻁ ﻤﺧﺼﻭﺼﺔ
Yaitu beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam dan disertai dengan beberapa syarat yang sudah ditentukan. Sedangkan pengertian sunnah adalah apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Jadi sholat sunnah adalah sholat yang apabila dikerjakan akan mendapat ganjaran pahala, tetapi jika tidak dikerjakan tidak akan berdosa.
Dalam istilah ushul fiqih sholat sunnah disebut juga sholat nafilah, tathawu’, mandub, mustahabbah, marghubah fihi. Ada juga ulama yang membedakan pengertian istilah tersebut, tetapi pada prinsipnya semua istilah itu mengandung pengertian yang sama, yaitu sholat-sholat yang diperintahkan untuk dikerjakan tetapi perintah sholat itu tidak setingakt dengan perintah sholat fardhu atau wajib.
Fungsi Sholat Sunnah
Dalam syariat Islam sholat itu terbagi kepada dua macam, yaitu sholat fardhu dan sholat sunnah. Sengaja disayriatkan sholat sunnah ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada sholat-sholat fardhu, selain itu juga karena sholat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain. Sebgaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah r. a bahwa Nabi saw bersabda :
ﺍﻦﺍﻭﻞﻤﺎ ﻴﺤﺎﺴﺐ ﺍﻠﻨﺎﺱ ﺑﻪ ﻴﻭﻢ ﺍﻠﻘﻴﺎﻤﺔ ﻤﻦﺍﻋﻤﺎﻠﻬﻡ ﺍﻠﺼﻼﺓ ﻴﻘﻭﻞ ﺮﺑﻨﺎ ﻠﻤﻼﺌﻜﺘﻪ ﻭﻫﻭﺍﻋﻠﻡ ﺍﻧﻆﺮﻭﺍﻔﻰﺻﻼﺓ ﻋﺑﺩﻯ ﺍﺗﻤﻬﺎ ﺍﻭﻧﻗﺻﻬﺎ? ﻔﺈﻥ ﻜﺎﻧﺖ ﺗﺎﻤﺔ ﻜﺗﺑﺖ ﻟﻪ ﺗﺎﻤﺔ ﻭﺍﻦ ﻜﺎﻦ ﺍﻧﺗﻗﺺ ﻤﻧﻬﺎ ﺸﻴﺌﺎ ﻗﺎﻝﺍﻧﻇﺮﻭﺍﻫﻝﻟﻌﺑﺪﻯ ﻤﻦ ﺘﻄﻮﻉ ﻗﺎﻞ ﺍﺘﻤﻭﺍﻟﻌﺑﺪﻯ ﻔﺮﻴﺿﺘﻪ ﻤﻦ ﺘﻁﻭﻋﻪ ﺜﻡ ﺘﺆﺧﺫ ﺍﻻﻋﻤﺎﻞﻋﻟﻰ ﺬﺍﻟﻚ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻭ ﺪﺍﺆﺪ
“sesungguhnya yang pertama-tama akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat itu adlaah sholat. Tuhan berfirman kepada malaikat, sedangkan ia adalah yang MAha lebih Mengetahui. “periksalah sholat hamba-Ku, cukupkah atau kurang? “maka jika cukup, catatlah cukup, tetapi jika terdapat kekurangan, Allah berfirman pula: “periksalah lagi, apakah hamba-Ku itu mempunyai amlaan sholat sunnah? Jikalau ada terdapat ada sholat sunnahnya, lalu Allah berfirman lagi: “cukupkanlah kekurangan sholat fardhu hamba-Ku itu dengan sholat sunnahnya’. Selanjutnya diperhitungkanlah amal perbuatan itu menurut cara demikian.
Dan juga dari Abu Amamah diceritakan bahwa Rasulullah saw bersabda:
ﻤﺎ ﺍﺬﻥﺍﷲ ﻟﻋﺑﺪﻯ ﻔﻲ ﺸﻴﺊ ﺍﻔﺿﻞ ﻤﻦ ﺮﻜﻌﺗﻴﻦ ﻴﺻﻟﻴﻬﻤﺎ ﻭﺇﻦ ﺍﻟﺑﺮ ﻟﻴﺫ ﺮ ﻔﻭﻖ ﺮﺃﺱ ﺍﻟﻌﺑﺪ ﻤﺎ ﺪﺍﻡ ﻔﻰ ﺼﻼﺗﻪﺮﻮﺍﻩ ﺍﺤﻤﺪ ﻭﺍﻟﺗﺮﻤﺬ ﻯ.
“Allah tidak memperlihatkan sesuatu amal perbuatan hamba yang lebih utama dari pada dua rakaat sholat sunnah yang dikerjakannya. Sesungguhnya rahmat selalu ditaburkan di atas kepala hamba itu selama ia dalam sholat”. (Hr. Ahmad, Turmudzi).
Hadits-hadits tersebut di atas semuanya menjelaskan supaya memperbanyak atau mengerjakan sholat sunnah. Walaupun sholat sunnah itu tidak berdosa meninggalkannya, hendaknya kita sebagai umat Islam berusaha agar dapat mengerjakan dan melaksanakan sholat sunnah sebanyak-banyaknya, karena sholat adalah kunci segala amal. Sebagaimana sabda Nabi saw:
ﺍﻭﻞ ﻤﺎﻴﺤﺎ ﺴﺏ ﻴﻭﻢ ﺍﻟﻗﻴﺎﻤﺔ ﺍﻟﺻﻼﺓ
Pembagian hukum Sholat Sunnah
Sholat sunnah itu terbagi kepada dua macam, yaitu shlat muakkadah dan shoiru muakkadah.
Sholat sunnah muakkadah yaitu sholat sunnah yang selalu dekerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh Rasulullah saw, seperti sholat witir, tahajjud, sholat hadi raya dll.
Sholat ghoiru muakkadah yaitu shoat dhuha, sholat rawatib yang tidak muakkadah.
Dan selain yang telah disebutkan di atas, sholat sunnah dpaat dibedakan menjadi dua bagian yaitu sholat sunnah yang tidak ada sebab, ada yang mutlaq disebut dengan sholat muthlaq. Dan ada yang muqoiyad, yaitu yang mencakup sholat sunnah rawatib, sholat sunnah jum’at, tahajjud, dhuha dan sholat tasbih. Sholat sunnah yang ada sebabnya yaitu sholat sunnah tarwih, istikhoroh, tahiyyatul mesjid, taubah, istisqo, thowaf, sholat ihram dan sholat hajat.
Ditinjau dari segi pelaksanannya sholat sunat ada yang dikerjakan secara berjama’ah dan munfarid. Adapun sholat sunnah yang dekerjakan secara berjama’ah meliputi sholat hari raya, sholat istisqo. Sedangkan sholat yang dilakukan secara munfarid selain dari sholat yang telah disebutkan di atas. Selain dari itu ada juga sholat yang dapat dilaksanakan secara berjama’ah dan munfarid yaitu sholat gerhana dan tarawih.
Macam- macam Sholat sunnah
Disini akan diuraikan beberapa contoh sholat sunnah serta cara pelaknaannya. Adapun contoh-contoh sholat itu diantaranya sebagai berikut:
Sholat Rawatib
Sholat rawatib adalah sholat sunnah yang mengiringi sholat fardhu, dikerjakan sebelum mengerjakan sholat fardhu yang lima atau sesudahnya. Sholat ini dibagi menjadi dua, ada yang muakkad dan ghoiru muakkad.
a. Adapun sholat sunnah muakkad yaitu:
a.1. dua raka’at sebelum sholat subuh
ﻋﻦﻋﺎﺌﺷﺔﻟﻢ ﻴﻜﻦ ﺍﻟﻨﺑﻰ ﺼﻞﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ ﻋﻟﻰ ﺸﻴﺊ ﻤﻦ ﺍﻟﻨﻭﺍﻔﻝ ﺍﺸﺪ ﺘﻌﺎﻫﺪﺍ ﻤﻧﻪ ﻋﻟﻰ ﺭﻜﻌﺗﻰ ﺍﻟﻔﺟﺭ ﺭﻮﺍﻩﺍﻟﺑﺧﺎ ﺭﻯ ﻮﻤﺴﻠﻡ
Dari Aisyah: “tidak ada sholat sunnah yang lebih dipentingkan oleh Nabi saw, selain dari dua raka’at sholat shubuh. (H.R Bukhori dan Muslim)
a.2. dua rakaat sebelum sholat dzuhur
a.3. dua raka’at sesudah sholat dzuhur
a.4. dua raka’at sesudah sholat maghrib
a.5. dua raka’at sesudah sholat isya
ﻋﻦﻋﺑﺪﺍﷲ ﺑﻦﻋﻤﺭﻗﺎﻝ ﺤﻔﻇﺖ ﻋﻦ ﺭﺴﻭﻞ ﷲ ﺼﻞﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ ﺭﻜﻌﺘﻴﻦ ﻗﺑﻞﺍﻟﻇﻬﺭ ﻭﺭﻜﻌﺘﻴﻦ ﺑﻌﺩ ﺍﻟﻇﻬﺭ ﻭﺭﻜﻌﺘﻴﻦﺑﻌﺩ ﺍﻟﻤﻐﺭﺐ ﻭﺭﻜﻌﺘﻴﻦ ﺑﻌﺩ ﺍﻟﻌﺸﺎﺀ ﻭﺭﻜﻌﺘﻴﻦ ﺑﻌﺩ ﺍﻟﻐﺩﺍﺓ . ﺭﻮﺍﻩ ﺍﻟﺑﺧﺎ ﺭﻯ ﻮﻤﺴﻠﻡ
“dari Abdullah bin umar, ia berkata: saya ingat dari Rasulullah saw, dua raka’at sebelum dzuhur, dua raka’at sesudah dzuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah isya, dua raka’at sebelum shubuh. (H.R. Bukhori dan Muslim)
Sholat sunnah ghoiru muakkad
a. Dua raka’at sebelum dzuhur (dengan dua raka’at yang muakkad sunnah sebelum dzuhur menjadi empat raka’at)
b. Dua raka’at sesudah dzuhur (dengan dua raka’at muakkadah, sunnah sebelum dzuhur menjadi empat raka’at)
c. Empat raka’at sebelum asyar.
d. Dua raka’at sebelum maghrib
e. Dua raka’at sebelum isya.
Sholat tahiyyatul mesjid
Sholat tahiyyatul mesjid ialah sholat menghormati mesjid. Disunnahkan sholat tahiyyatul mesjid bagi orang yang masuk mesjid, sebelum ia duduk. Sholat tahiyyatul mesjid itu ada dua raka’at. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
ﻋﻦﺍﺑﻰ ﻗﺘﺎﺩﺓ ﻗﺎﻝ ﺭﺴﻭﻞ ﷲ ﺼﻞ ﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ ﺍﺬﺍ ﺩﺧﻝ ﺍﺤﺩﻜﻢ ﺍﻟﻤﺴﺠﺩ ﻔﻼ ﻴﺟﻟﺱ ﺤﺘﻰ ﻴﺻﻟﻰ ﺭﻜﻌﺘﻴﻦﺭﻮﺍﻩ ﺍﻟﺑﺧﺎﺭﻯ ﻭﻤﺴﻟﻢ
“ Sari Abu Qotadha: Rasullullah saw berkata: apabila salah seorang kamu masuk kemesjid, maka janganlah duduk sebelum sholat dua raka’at dahulu”. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Sholat Dhuha
Sholat dhuha adalah sholat dua raka’at atau lebih, sebanyak-banyaknya dua belas raka’at, waktu mengerjakannya yaitu sejak matahari naik setinggi tombak, sekitar pukul 08.00 – 09.00 pagi sampai tergelincir matahari. Waktu yang paling afdhol ialah ketika sinar matahari sudah terasa panas. Sebagaimana dalam hadits disebutkan:
ﻋﻦﺯﻴﺪ ﺑﻦ ﺍﺮﻗﻡ ﺮﺿﻲ ﺍﷲ ﻋﻨﻪ ﺍﻦ ﺭﺴﻭﻞ ﷲ ﺼﻞ ﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ ﻗﺎﻝ ﺼﻼﺓ ﺍﻻﻮﺍﺑﻴﻦ ﺤﻴﻦ ﺘﺭﻤﺽﺍﻟﻔﺻﺎﻝ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺭﻤﺬﻯ
“Dari Zaid bin Arqom r. a bahwasanya Rasulullah bersabda, “sholat awwabin (dhuha) itu (dilaksanakan) apabila anak-anak unta mulai kepanasan”. (Hadits Riwayat Turmudzi).
Jumlah raka’at sholat dhuha sekurang-kurangnya dua raka’at sebanyak-banyaknya dua belas, boleh empat raka’at, enam raka’at, delapan raka’at, seppuluh raka’at atau dua belas raka’at, tetapi dikerjakan dua-dua raka’at.
Sholat Tahajjud
Sholat tahuaajud sholat sunnah yang dikerjakan pada malam hari, lebih utama jika dikerjakan sesudah larut malam, dan dikerjakan sesudah bangun tidur. Sabda Rasulullah saw:
ﻋﻦﺍﺑﻲ ﻫﺭﻴﺭﺓ ﻟﻤﺎﺴﺋﻝ ﺍﻟﻧﺑﻰ ﺼﻞ ﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻮﺴﻟﻢ ﺍﻯ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻔﺼﻝ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻤﻜﺘﻭﺑﺔ ﻗﺎﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻔﻰ ﺠﻮﻑﺍﻟﻟﻴﻞ . ﺭﻮﺍﻩ ﻤﺴﻟﻡ ﻮﻏﻴﺭﻩ
“Dari Abu Horairah: “tatkala Nabi saw ditanya orang: apakah sholat yang lebih uatama selain dari sholat fardhu yang lima, belia menjawab: “sholat tengah malam”. (Riwayat muslim dan lainnya).
Waktu mengerjakannya sesudah sholat isya sampai menjelang waktu shubuh. Dan tidak ada batas mengenai jumlah raka’atnya, dan cara mengerjakannya adalah dua raka’at atau empat-empat raka’at. sabda Nabi saw:
ﺼﻼﺓﺍﻟﻟﻴﻞ ﻤﺜﻨﻰ ﻤﺜﻨﻰ ﻔﺈﻦ ﺧﻔﺖ ﺍﻟﺼﺑﺢ ﻔﺄﻮﺘﺮﻮﺍ ﺑﻮﺍﺤﺪﺓ. ﺭﻮﺍﻩ ﺍﻟﺑﺧﺎﺭﻯ
‘Sholat malam itu ada dua, jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah sholat witir dua raka’at. (Hadits Riwayat Bukhori)



MUHAMMADIYAH

A. Sejarah Berdirinya Muhammadiyah
Muhamadiyah merupakan organisasi yang pada dasarnya bersifat politik dari keagamaan. Muhammadiyah didirikan pada tanggal 18 November 1912 di Kauman, Yogyakarta. Pendiri Muhammadiyah adalah K.H Ahmad Dahlan, ia merupakan putra ke-13 dari K.H Abu Bakar yang bertugas sebagai khatib mesjid kesultanan Yogyakarta.
Pendidikan K.H Ahmad Dahlan dalam mengikuti pola pendidikan tradisional, yang mana pada awalnya belajar membaca al- Qur’an, kemudian belajar fiqih, nahwu, tafsir dan lain-lain. Setelah beranjak dewasa pada tahun 1890 ia pergi ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Di sana ia belajar agama kepada syekh-syekh yang ada di Makkah. Ia juga mempelajari pemikiran pembaharuan seperti Muhammad Abduh, Ibnu Taimiyah, Ibnu Al- Qoyyim Al- Jauzi dan kitab-kitab pemikirnnya.
Aktivitasnya mencakup berbagai bidang kehidupan karir sebagai guru. Dimana ia mengajar di sekolah Kweek school di Jetid dan OSVIA di Magelang sebagai guru agama. Ia juga mendirikan sekolah agama dirumahnya untuk anak-anak. Dan dia juga orang yang sangat aktif dalam berorganisasi, banyak sekali organisasi yang ia masuki baik nasional maupun organisasi keagamaan. Hal inilah yang mendorong ia untuk mendirikan organisasi yang bercorak keagamaan dengan melakukan pemikiran.
Dasar Pemikiran Pembaharuan Muhammadiyah
Setelah Muhammadiyah berdiri pada tahun 1912 maka K.H Ahmad Dahlan melakukan pengembangan terhadap organisasinya, sebagai sebuah organisasi yang berasaskan Islam. Organisasi Muhammadiyah memiliki dasar dan tujuan. Adapun dasar didirikan Muhammadiyah disebabkan olrh dua factor:
Factor intern
Factor ini merupakan factor dasar didirikannya Muhammadiyah, dimana sikap beragama da system pendidikan Islam masih jauh dari apa yang dirumuskan oleh ajaran agama. Sikap ajaran umat Islam Indonesia pada saat itu masih menganut kebudayaan Hindu, Syirik, taklid, bid’ah dan khurafat sangat tertanam dalam masyarakat muslim. Pendidikan yang diselenggaranpun masih menganut system tradisional. Jauh tertinggal dari system pendidikan barat, untuk mengantisipasi hal itu muhammadiyah mendirikan lembaga pendidikan Islam yang menganut system barat.
Faktor Ekstern
Factor lain yang mendorong lahirnya pemikiran muhammadiyah adalah sikap dan politik penjajahan colonial Belanda yang pendidikannya mengarah kepada westernisasi dan kristenisasi. Dengan adanya usaha itu maka muhammadiyah mencoba melakukan hal yang sama untuk mengantisipasi kegiatan social, politik dan agama yang dijalankan oleh Zending Belanda.
Dengan kedua dasar di atas, organisasi yang dipimpin oleh K.H Ahmad Dahlan mencoba meniru kerja Zending yaitu mendirikan lembaga pendidikan, rumah miskin, rumah sakit dan lain-lain. Dengan adanya kegiatan social yang demikian, muhammadiyah tumbuh menjadi organisasi social yang keagamaan ditengah-tengah masyarakat muslim Indonesia. Berkat pengalamannya dalam organisasi begitu luas muhammadiyah begitu cepat berkembang sampai keluar Yogyakarta.
Adapun tujuan didirikan organisasi muhammadiyah adalah:
Mengembalikan sejarah Islam sesuai dengan sunnah Rasul
Memberantas kebiasaan-kebiasaan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam
Memajukan ilmu agama Islam dikalangan umat Islam
Untuk mencapai tujuan dan dasar organisasi muhammadiyah, para tokoh-tokoh muhammadiyah mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, social, mesjid, dan penerbita, selanjutnya rumah sakit dan lain-lain. Itulah dasar-dasar dan tujuan organisasi muhammadiyah didirikan.


Pemikiran Muhammadiyah
Setelah membahas sejarah berdiri, dasar dan tujuan organisasi muhammadiyah. Maka kita akan berbicara tentang pemikiran muhammadiyah sebagai salah satu organisasi pembaharu di Indonesia. Adapun pemikiran para pembaharu muhammadiyah meliputi:
Teologi
Dalam hal ini ada 3 hal yang menjadi permasalahan:
1. Perbuatan manusia
Mengenai perbuatan manusia banyak sekali aliran-aliran teologi saling bertentangan, yang mana perbuatan manusia itu apakah manusia yang menciptakan perbuatan atau Tuhan menciptakan perbuatan itu.
Pandangan muhammadiyah terhadap perbuatan manusia tercantum dalam himpunan putusan tujrih pada bab kada dan kadar yaitu:
“ adapun segala yang dilakukan manusia itu segalanya atas kada dan kadar-Nya, sedangkan manusia sendiri hanya dapat berikhtiyar. Dengan demikian segala ketentuan adalah dari Allah dan usaha adalah bagian dari manusia. Perbuatan manusia ditilik dari segi kuasanya dinamakan hasil usahanya sendiri, tetapi ditilik dari segi kekuasaan Allah perbuatan manusia adalah cinpataan Allah SWT.
Maka dengan demikian dapat kita pahami ada3 hal yang harus kita perhatikan dari pernyataan di atas:
a. Perbuatan manusia tergantung pada qada dan qadar.
b. Manusia tidak berhak menentukan perbuatannya, ia hanya dpat berusaha.
c. Perbuatan ditinjau dari segi manusia adalah merupakan kasb baginya, sedangkan dari sisi Tuhan merupakan ciptaan (Al-Khuluq).
2. Qada dan Qadar
Dalam permasalahan ini timbul pertanyaan apakah qada dan qadar merupakan kehendak muthlaq Tuhan dlaam menentukan tiap perbuatan manusia atau kehendak mutlakq Tuhan dalam menentukan dan menetapkan sunnatullah.
Pandangan muhammadiyah tentang qada dan qadar adalah “kita wajib percaya bahwa Allah yang menciptakan segala sesuatu. Dia telah menyuruh dan melarang dan perintah Allah adapah kepastian yang telah ditentukan dan bahwasanya Allah menentukan seala sesuatu sebelumnya. Dia menciptakan segala kejadian dan mengatur segala yang ada dengan pengetahuan, ketentuan, kebijksanaan dan kehendaknya. Adapun segala sesuatu yang dilakukan manusia semua atas qada dan qadar-Nya.
3. Sifat Tuhan
Persoalan yang timbul dalam hal ini adalah “apakah Tuhan mempunyai sifat atau tidak. Pandangan muhammadiyah tentang sifat Tuhan”, Dialah Tuhan yang sebenarnya, yang menciptakan segala sesuatu, Dialah yang wajib ada yang awal tanpa permulaan, dan akhir tanpa ujung. Tiada sesuatupun yang menyamai-Nya yang Esa pada ketuhannanya, sifat dan perbuatannya, yang hidup pasti ada dan menciptakan segala yang ada yang Maha Mendengar dan Maha Melihat yang berkuasa atas segala sesuatu perihal yang apabila ia kehendaki segala sesuatu Ia berkata jadilah maka jadilah sesuatu itu. Dan Ia mengetahui segala yang mereka kerjakan, yang bersabda dan memiliki sifat kesempurnaan yang suci dari sifat mustahil dan segala kekurangan. Dialah yang menjadikan segala sesuatu menurut kemauan dan kehendak-Nya. Segala sesuatu itu ada ditangan-Nya. Dan kepada-Nya kita kembali.
Dari penyataan dia tas dapat digambarkan bahwa sifat Tuhan itu adalah sebagai berikut: Wujud, Qidam, Baqo, Mukholafatu lilhawadits, kiyamu binnafsi wahdaniyat, kudrat, iradat, ilmu, hayat, sama’, basar, kalam”.
Syariah
Masalah syariah dalam organisasi muhammadiyah dikelola oleh majelis tarjih. Dalam organisasi muhammadiyah Tarjih berarti “bermusyawarah bersama tokoh-tokoh untuk meneliti, membanding, menimbang dan memilih segala masalah yang dipersilisihkan karena perbedaan pendapat dikalangan umat awam mana yang dianggap lebih dekat dari sumber utamanya “qur’an dan hadits”.
Dalam memahami al-Qur’an sebagai sumber pokok majelis Tarjih mempergunakan akal, artinya tidak mengambil rujukan berdasarkan lahiriyah ayat. Apabila terjadi pertentangan antara akal dan wahyu maka tunjukan wahyu yang diambil dalam menetapkan hukum. Sedangkan untuk mengambil hadits sebagai dasar hukum majelis Tarjih mengikuti alur berpikir mujtahid masa lalu, namun tidak terikat dengan hasil ijtihad, maupun metode yang digunakan dalam berijtihad.
Pendidikan
Lahirnya pemikiran pendidikan muhammadiyah tampak dari rasa tidak puasnya terhadap system pendidikan pada saat itu. Dimana pendidikan barat yang sangat mengembangkan aspek intelektual sedangkan system pendidikan Islam kurang memperhatikan hal itu.
K.H Ahmad Dahlan sebagai tokoh pendiri muhammadiyah membuat sebuah ide-ide dan pemikiran pembaharuan dalam system pendidikan Indoneisa. Pemikiran itu antara lain:
- memasukkan pelajaran agama kedalam lembaga pendidikan barat.
Usaha ini telah lama dilakukan oleh K.H Ahmad Dahlan ia meminta pemerintah colonial untuk memberikan izin diajarkannya mata pelajaran agama disekolah pemerintah, sehingga ia berusaha mendirikan sekolah-sekolah swasta yang serupa dengan memberikan mata pelajaran agama di dalamnya.
Pada masa pendidikan Jepang pelajaran agama telah di izinkan dalam sekolah pemerintah walaupun tnnpa gaji. Pemberian izin dan gaji setelah Indonesia merdeka, ketua K.I Hajar Dewantara menjabat sebagai menteri P dan K. Pendidikan agama di sekolah-sekolah di kelola secara intensif 9depag 3 januari 1946)
- Penetapan siswam pendidikan Barat dalam pendidikan agama
K. H Ahmad Dahlan mendirikan lembaga pendidikan dengan penggabungan sestem pendidikan colonial dengan system pendidikan barat yang merupakan cirri khas system pendidikan muhammadiyah. Tujuan pendidikan ini adalah membentuk aliran yang intelek, artinya seorang muslim yang seimbang antara iman dan ilmu, ilmu agama dan ilmu umum, kuat jasmani dan rohaniahnya.

REFERENSI
Amrin. Imran dan Saleh A. Djamahari, Sejarah Nasional dan Umum, (Depdikbud: Jakarta, 1999)
http:II id.Wiki pedia-org/wiki/ahmad_dahlan
Arabiyah Lubis, Pemikiran Muhammadiyah dan Muhammad Abduh, (Bulan Bintang: Jakarta, 1995)

NAHDATUL ULAMA (NU)

A. Latar Belakang Pembentukan NU
Munculnya atau lahirnya NU diawali dengan suatu proses yang panjang, yaitu dengan munculnya gerakan nasionalisme yang antara lain ditandai dengan berdirinya SI (sebelumnya bernama SDI) yang telah mengilhami sejumlah pemuda pesanteren yang bermukin di Mekkah untuk mendirikan cabang perhimpunan disana. Namun hal tersebut belum sempat berkembang mereka sudah kembali karena pecah perang kedua. Setelah mereka sampai ditanah air, mereka mendirika perhimpunan koperasi Nahdatul Watan (1914), taswi-ru Afkar (1918) dan perhimpunan koperasi nahdatul Tujjar (1918). Selain itu di Surabaya didirikan perhimpunan local yang sejenis, antara lain perikatan wataniyah, ta’mirul Masajid dan Atta’dibiyah.
Ketegangan dalam kongres al-Islam sepanjang paruh pertama tahun duapuluh dan berlanjut dalam siding-sidang komite khilafat, telah mendorong perhimpunan local di Surabaya itu turut mendirikan organisasi baru yang lebih luas dan berskala nasional. Karena mereka menilai lembaga-lembaga perhimpunan Islam atau kongres al- Islam tidak bersikap akomodatif terhadap visi yang mereka coba kembangkan. Ketengangan itu kemudian berlanjut setelah delegasi yang dikirimkan kekongres Mekkah tahun 1926 ternyata mengabaikan kepentingan-kepentingan yang mereka kembangkan. Mereka kemudian mengirimkan delegasi sendiri ke Mekkah untuk kepentingan tersebut mereka mendirikan perhimpunan baru yaitu NU. Dan adapun delegasi pendiri NU tersebut yaitu: Hasyim Asyari, Abdul Wahab Hasbullah dan Bisri Sansuri.
Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa motif utama yang mendasari gerakan para ulama membentuk NU adalah:
a. Motif keagamaan sebagai jihad fisabilillah
b. Tanggung jawab pengembangan pemikiran keagamaan yang ditandai dengan upaya pelestarian ajaran mazhab ahlus sunnah waljamaah.
c. Dorongan untuk mengembangkan masyarakat melalui kegiatan pendidikan, social dan ekonomi.
d. Motif politik yang ditandai dengan semangat nasionalisme ketika pendiri NU itu mendirikan cabang SI Mekkah serta obsesi mengenai hari depan negeri merdeka bagi ummat Islam.

B. Peranan Strategis Ulama (NU)
Posisi dan peran ulama yaitu NU khususnya sangatlah penting dan terpokus pada dua hal. Pertama, mereka yang dengan bobot dan kekurangannya dan keutamaannya masing-masing berposisi dan sekaligus berperan sebagai “pencerah” alam piker umat. Para ulama, sesuai dengan disiplin ilmu mereka masing-masing berperan aktif dalam “mencerdaskan” kehidupan umat. Pemikiran para ulama menjadu bahan rujukan ilmiah yang selalu dipegangi dan terus digali untuk selalu dikembangkan secara kreatif. Fatwa-fatwa hukum yang dihasilkan oleh para ulama selalu menjadi rujukan pengetahuan, menjadi dasar bimbingan moral dan menjadi acuan hukum sehingga umat tidak terombang ambing ketidak pastian, terutama dalam menghadapi kompleksitas masalah social masyarakat yang selalu timbul dalam kegidupan ini ejalan dengan gerak laju modernitas .
Kedua, posisi sentral dan peranan strategis ulama adalah sebagai panutan umat. Kualitas moral yang baik yang diperlihatkan dan dicontohkan oleh ulama sngat penting dan strategis ditengah-tengah kehidupan umat dan bangsa yang mengalami gelombang transformasi dari masyarakat tradisional kemayarakat modern atau dari masyarakat agrasi manuju masyarakat industry. Dalam keadaan demikian terjadi arus pergulatan dan pergumulasi nilai dalam berbagai aspek kehidupan.
Dengan keteladanan moral yang baik,mulia dan luhur dari para ulama, maka ummat akan mendapatkan contoh dan bimbingan moral sehingga umat tidak akan kehilangan arah dalam menjalani kehiudpan ini. Keteladanan moral yang diajarkan dan dicontohkan para ulama bertumpu pada prinsip ajaran “amar ma’ruf nahi munkar”. Prinsip ajaran ma’ruf nahi munkar ini sudah tentu masuk dalam berbagai wilayah perilaku manusia dan mencakup segala aspek kehidupan umat.
Tanpa prinsip amar ma’ruf nahi munkar, maka tatanan kehidupan politik, kebangsaan, kenegaraan, kebangsaan dan yang lainnya akan jatuh kedalam jurang “Machiavelistis”, yaitu suatu cara hidup yang mengerjakan tujuan menghalalkan segala cara, apapun caranya, asal tujuan tercapai maka akan dilakukan. Oleh karena itu dengan berpegang teguh pada ajaran amar ma’ruf nahi munkar, seluruh tatanan prilaku manusia akan dapat terkontrol dan terukur, dan dapat menyesuaikan perilakunya dengan ajaran luhur dan mulia tersebut.
Usaha-usaha NU
Usaha-usaha NU diawal sejarahnya mencakup pembentukan lajnah Wathoniyah (panitia wakaf) disebut cabang NU pada tahun 1936. Badan ini berfungsi sebagai pengelola harta wakaf umat Islam agar terkooedinasi dan teratur pada kebutuhan. Kebutuhan yang paling mendesak, sesuai dengan konsep dasarnya, harta wakaf dan keuntungannya memang diperuntukkan bagi kemashlahatan social umat Islam. Tahun 1973 NU mendirikan usaha koperasi, disebut syirkah Mu’awanah di Surabaya, Singosari, Bangolan dan Persik. Namun demikian kegiatan utama NU tetap dalam bidang keagamaan dan pendidikan. NU berakar dari para ulama/ kia pengasuh pesantren. Charisma dan posisi social para kiya ini jelas berperan besar dalam penyebarluasan NU. Pada awalnya NU belum memiliki rumusan yang jelas tentang reformasi pendidikan. Akan tetapi pesantern-pesanteren asuhan para kiay dengan sendirinya sudah merupakan asset besar dibidang pendidikan yang harus diurus NU.
Pembaharuan system pendidikan NU adalah inisiatif dari dua orang tokoh penting K.H Muhammad Ilyas dan K.H Wahid Hasyim. Muhammad Ilyas dengan persetujuan Hasyim Asy’ari yang memasukkan pelajaran umum ke pesantren tebu ireng. Ini mencakup penggunaan aksara latin, pelajaran ilmu bumi, sejarah, dan bahasa melayu. System pengajaran bahasa Arab juga mengalami perubahan serius. Ia menggunakan penggunaan buku-buku sulit dan memperkenalkan model pengajaran baru yang mengacu pada system pengajaran bahasa Belanda yang digunakan di sekolah-sekolah belanda. Dimana bahasa lisan sederhana diajarkan sebelum beranjak pada bahasa tulisan yang lebih sulit.
Disamping pesantren sebagai basis kegiatan pendidikan, sejak era 1930-an NU juga merintis pendirian madrasah-madrasah system klasikal. Tahun 1940-an mulai dibuka sekolah-sekolah menengah pertama dan atas. NU mendirikan universitas di Jakarta, Bandung serta sebuah akademi bank di Semarang tahun 1960-an. Lalu sejumlah pesantren juga membuka universitas atau akademik. Pada bidang social, NU selalu menekankan pentingnya ukhwah dan saling menolong antar ummat. NU juga dikenal sebagai organisasi yang memperhatikan kelestarian budaya sambil mengisinya dengan nafas keagamaan. Barzanju, shalawatan dan kasidah adalah contoh-contoh yang dengan mudah ditemukan dikalangan NU.

REFERENSI
Einar M. Sitompul, Nahdatul Ulama dan Pancasila, (Pustaka Sinar Harapan: Jakarta, 1996)
M. Ali Haidar, Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia, (PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta,
1994)
Ismail, Faisal, Dilema NU, (Departemen Agama RI: Jakarta, 2004)
Wahyudin Nur Nasution, Perkembangan Pemikiran Modern Islam, (Medan, 2007)

PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA KERAJAAN DI SUMATERA

A. Masuknya Islam ke Aceh
Menurut sebagian pendapat bahwa Islam itu pertama kali masuk ke Sumatera yaitu abad ke-7 M, yang dibawa oleh para qobilah Arab dengan jalan untuk berdagang atau berniaga. Para pedagang masuk kedaerah Aceh sekaligus untuk menyebarkan agama Islam dan pendidikan Islam. Mereka menyebarkan Islam itu dengan mendekati raja-raja seperti yang diperbuat nabi Muhammad saw dalam menyebarkan agama Islam dulu, selain daripada itu mereka pandai bergaul dengan penduduk negeri, sehingga mereka dihormati dan disayangi oleh penduduk.
Para pedagang dalam menyebarkan Islam dan pendidikan Islam itu dimana saja mereka berada yaitu dengan perbuatan dan perkataan seperti, suri tauladan yang baik, sopan santun, jujur, ikhlas, ramah ramah, menepati janji dan menghormati adat istiadat negeri. Dan mereka memberikan didikan dan ajaran Islam yang pertama itu dengan perkataan yaitu mengucap syahadat dan seterusnya.
Ada dua factor penting yang menyebabkan agama Islam mudah berkembang di Aceh, yaitu:
1. Letaknya strategis dalam hubungan dengan jalur Timur Tengah dan Tiongkok
2. Pengaruh Hindu dan Budha dari kerajaan Sriwijaya di Palembang tidak begitu berpengaruh kuat dikalangan rakyat Aceh karena jarak antara Palembang dengan Aceh cukup jauh.

B. Pendidikan Masa Kerajaan Islam di Aceh
Setelah menyebarkan agama Islam di Aceh dan masyarakat ataupun penduduk bertambah banyak masuk Islam, maka pada abad ke 12 M berdirilah kerajaan Islam di Aceh, yaitu:
1. Kerajaan Samudra Pasai
Kerajaan ini berdiri pada abad ke-10 M/3H. raja pertamnya al-Malik Ibrohim bin Mahdum, yang kedua al-Malik al-sholeh, yang teakhir al-Malik Sabarsyah. Seorang pengembara dari Maroko yang bernama ibnu Batutah pada tahun 1345 M sempat singgah dikerajaan Pasai pada zaman pemerintahan Malik az-Zhahir, saat perjalannya ke Cina. Ibnu Batutah menuturkan bahwa ia sangat mengagumi akan keadaan kerajaan pasai, dimana rajanya sangat alim dan begitu pula dalam ilmu agamanya, dengan menganut paham mazhab Syafi’I serta memperaktekkan pola hidup yang sangat sederhana.
Menurut ibnu Batutah system pendidikan yang berlaku dizaman kerajaan pasai di Aceh yaitu:
1. Materi pendidikan dan pengajaran agama bidang syariat ialah pikih mazhab syafi’i.
2. System pendidikan secara informal berupa majelis ta’lim dan halqgoh.
3. Tokoh pemerintahan merangkap sebagai tokoh agama.
4. Biaya pendidikan agama bersumber dari Negara.
2. Kerajaan Aceh Darussalam
Ketika kerajaan Islam pasai mengalami kemunduran, di Malaka berdirilah sebuah kerajaan yang diperintah oleh sultan Muhammad Syah. Bidang pendidikan dikerajaan Aceh Darussalam benar-benar mendapat perhatian. Pada saat itu terdapat lembaga-lemabaga Negara yang bertugas dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan diantaranya:
a. Balai setia hukumah
Suatu lembaga ilmu pengetahuan, tempat berkumpulnya para ulama, ahli piker dan cendikiawan untuk membahas dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
b. Balai setia Ulama
Suatu jawatan pendidikan yang bertugas mengurus masalah-masalah pendidikan dan pengajaran.
c. Balai jamaah himpunan ulama
Suatu kelompok studi tempat para ulama dan sarjana berkumpul untuk bertukar pikiran membahas persoalan-persoalan pendidikan dan ilmu pendidikannya.
Adapun jenjang pendidikan yang ada adalah sebagai berikut:
a. Meunasah
Secara etimologi meunasah berasal dari perkataan madrasah yaitu tempat belajar atau sekolah. Bagi masyarakat Aceh meunasah tidak semata-mata tempat belajar, bagi mereka meunasah memliki multi fungsi. Disamping tempat belajar juga berfungsi sebagai tempat ibadah tempat pertemuan, musyawarah dan pust informasi.
Ditinjau dari segi pendidikan meunasah adlaah lembaga pendidikan awal bagi anak-anak yang dapat disamakan dengan tingkatan sekolah dasar. Terdapat disetiap kampong berfungsi sebagai sekolah dasar. Materi yang diajarkan yaitu menulis dan membaca huruf Arab, ilmu agama, bahasa jawi/melayu, akhlak dan sejarah Islam.
b. Rangkang
Diselenggarakan disetiap mukim, merupakan mesjid sebgai tempat berbagai aktivitas ummat termasuk pendidikan. Rangkang adalah setingkat madrasah tsanawiyah, materi yang diajarkan: bahasa Arab, ilmu bumi, sejarah, berhitung (hisab), akhlak, fiqih dan lain-lain.
c. Dayah
Terdapat disetiap ulubalang dan terkadang berpusat di mesjid. Dapat disamakan dengan madrasah aliyah sekarang. Materi yang diajarkannya: fiqih, bahasa Arab, tauhid, tasawuf, ilmu bumi, sejarah/tata Negara, ilmu pasti dan paroid.
d. Dayah Teuku cik
Dapat disamakan dengan perguruan tinggi atau akademi. Materi yang diajarkan: fiqih, tafsir, tauhid, akhlak, tasawuf, ilmu bumi, ilmu bahasa dan sastra Arab, sejarah dan tata Negara, matiq, ilmu palak dan filsafat.
3. Perlak
Pejuang besar dikerajaan perlak adlaah sultan Mahdum Alaudin Muhamamd Amin yang memerintah antara tahun 1243-1267M tercatat sebagai sulta ke-6. Ia terkenal sebagai seltan yang arif, bijaksana dan alim, sekaligus seorang ulama. Sultan inilah yang mendirikan semacam perguruan tinggi Islam pada saat itu.
Di Perlak terdapat suatu lembaga pendidikan lainnya berupa majelis taklim tinggi yang dihadiri khusus oleh para murid yang alim dan mendalami ilmunya. Pada majelis ta’lim ini diajarkan kitab-kitab agama yang berbobot dan berpengetahuan tinggi, seperti al-Um karangan imam Syafi’i.
Melihat kenyataan proses pendidikan pada kerajaan Perlak tersebut, jelaslah bahwa Islam telah berjalan dengan baik. Disamping itu juga system pendidikan pada masa kerajaan di Aceh terselenggara di pesantren-pesantren, surau-surau, langar-langgar. Dan system pendidik tersebut telah tersebar luas dari kota-kota sampai kedusun-dusun.
C. Pendidikan Islam di Sumatera Utara
Pendidikan Islam masuk ke sumatera untara ditandai oleh tumbuhnya berbagai pesantren dan madrasah yang cukup qualified dalam mencetak kader penerus cita-cita bangsa dan Negara. Peantren dan madrasah yang ada di sumatera utara sudah memperaktekkan rencana pengajaran yang tersusun dan rapi memakai system klasikal dan bertingkat madrasah, mempelajari kitab klasikal bagi peantren dan ilmu pengetahuan umum bagi madrasah.
Disamping pesantren dan madrasah, telah berdiri juga universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang didirikan di Medan pada tanggal 7 januari 1952 M yang mulanya bernama perguruan tinggi Islam Indonesia Medan. Perubahan namanya menjadi UISU pada tahun 1956 M. dan untuk lebih lanjutnya disini akan dibahas tentang pesantren/ madrasah yang terkemuka di Medan, serta UISU yang berdiri di Medan.
a. Maktab Islamiyah Tapanuli Medan
Madrasah/maktab ini didirikan pada tanggal 19 Mei 1918 (9 sya’ban 1336) oleh masyarakat tapanuli di medan dan diasuh oleh suatu badan. Sebgai nazir yang pertama terdiri dari, syekh H. Ja’far Hasan, syekh H.M Yunus dan syekh H. Yahya.
Madrah yang paling tertua dan pertama kali didirikan di Medan ialah maktab ini. Maka pada saat itu banyak pelajar-pelajar yang dating dari sekitar Medan dan berbagai daerah-daerah lain untuk belajar. Dalam maktab ini diajarkan ilmu-ilmu dan hukum-hukum Islam serta bahasa Arab.
Cara mengajar madrasah ini yaitu dengan system menghafal. Hamper semua pelajaran dilakukan dan diajarkan dengan cara menghafal diluar kepala, meskipun mereka belum mengerti dan faham maksudnya.
b. Pesantren Mustafawiyah Purba Baru (1913 M)
Madrasah mustafawiyah purba baru berdiri pada tahun 1913 M yang didirikan oleh syekh Mustafa Husain, yaitu seorang ulama besar lulusan Makkah. Beliau dilahirkan pada tahun 1883 M di tano Bato Tapanuli Selatan pada tahun 1900 ia berangkat ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji dan melanjutkan pelajarannta selama 11 tahun lamanya, ddiantara guru-gurunya yaitu syekh Mukhtar Atari bogor, syekh Abdul Qodir al-Mandily dan lain-lain. Pada tahun 1913 M ia kemabli dari Makkah dan membuka pesantren di tano bato, karena desa ini pernah karam karena banjir pada tahun 1915 ia pindah bersama murid-muridnya ke Purba Baru untuk melanjutkan mengajar agama.d ari sinilah asal mula berdirinya peantren Mustafawiyah purba baru yaitu pesantren yang tertua dan termasyhur di tapanuli selatan.
Mula-mula oesantren ini dalam menerapkan pendidikan yaitu dengan system metode berhalaqoh seperti di daerah lain sebelumnya, kemudian pada tahun selanjutnya setelah mulai berkembang diadakan perubahan yaitu dengan mengadakan kelas-kelas yang terdiri dari tujuh kelas. Empat kelas bagian ibtidaiyah dan tiga kelas bagian tsanawiyah. Dipesantren ini yang diterapkan adalah ilmu-ilmu agama dan bahasa Arab, tetapi disamping itu juga diajarkan ilmu pengetahuan umum. Pelajaran diberikan pada pagi hari dan malam hari. Jumlah jam pelajran dalam sehari kurang lebih 6 jam pelajaran 45 menint. Madrasah ini telah baynak mengeluarkan guru-guru agama dan ulama-ulama.
Kitab-kitab yang dipakai pada bagian ibtidaiyah antara lain al-qur’an, durusut tauhid, muthola’ah, hadistah (Mahmud yunus), tarekh, matan aj-rumiah, jalalain, kawakib, kipayatul awam,English course, bahasa Indonesia (Usman), sejarah Indonesia dan ilmu hayat (Sutan Sanif), ilmu alam (Esma Slyper), sejarah umum dan lain-lain.
c. Universitas Islam Sumatera Utara
UISU didirikan di Medan pada tanggal 7 januari 1952 dengan nama perguruan tinggi Islam Indonesia Medan. Kemudian diubah menjadi Universitas Islam Sumatera Utara pada tahun 1956 M. mula-mula UISU membuka fakultas hukum dan ilmu masyarakat, rencana pengajarannya mengikuti rencana pengajaran universitas Indonesia Jakarta.
Syarat-syarat penerimaan mahasiswa disesuaikan sepenuhnya menurut syarat-syarat Universitas Indonesia Jakarta. Kemudia disamping fakultas hukum dan ilmu masyarakat UISU juga mendirikan fakultas agama tahun 1954 M dan fakultas ini mempunyai tiga jurusan yaitu:
- Jurusan pendidikan
- Jurusan da’wah
- Jurusan qoda
Rencana pengajarannya mengikuti rencana pengajaran PTAIN Yogyakarta, syarat-syarat penermaan mahasiswapun menurut syarat-syarat PTAIN sepenuhnya. UISU mempunyai gedung sendiri merupakan satu-satunya gedung yang terbesar di universitas Islam seluruh Indonesia, dibangun atas bantuan masyarakat Islam. Gedung ini delengkapi dengan ruangan-ruangan kuliah, perpustakaan, mushola dan asrama mahasiswa. UISU ini didirikan oleh yayasan UISU dan mendapat bantuan dari kementerian agama.
Kemudian pada tahun 1957 UISU telah mempunyai 5 fakultas, yaitu:
- Fakultas pengetahuan hukum dan masyarakat
- Fakultas agama
- Fakultas sastra
- Fakultas ekonomi
- Fakultas keguruan dan pendidikan
Rencana pengajaran fakultas-fakultas sastra, ekonomi, dan keguruan dan pendidikan, deselaraskan dengan rencana pengajaran kementerian P.P.K.

D. Pendidikan Islam pada Masa Kerajaan di Sumbar
Menurut sebagian ahli sejarah, Islam masuk ke Minangkabau kira-kira tahun 1250 M. maka pada tahun itu pulalah mulainya sejarah pendidikan Islam berdiri, sebagian ahli sejarah berpendapat bahwa agama Islam tesiar di Mingkabau di bawa oleh Syekh Burhanuddin, dan sebagian berpendapat bahwa Islam amsuk ke Minangkabau sebelum lahirnya syekh Burhanuddin, dan pendapat ini juga mengemukakan bahwa syekh Burhanuddin ulama mula-mula mendirikan madrasah atau surau untuk menyiarkan pendidikan dan pengajran slam menurut system yang teratur, yang sama dengan system syekh Abu Ra’uf guru di Aceh, bukan sebagai pembawa Islam yang pertama ke Minangkabau.
Karena pada abad ke 15 Malaka sangat maju dan agama Islam mulai berkembang dengan amat pesatnya, oleh karena iru banyak orang-ornag minangkabau pergi merantau ke Malaka lalu memeluk agama Islam. Sebagaian mereka menetap dan sebagiannya pulang ke Minangkabau kemudia membawa agama Islam ke negerinya. Selain ke Malaka penduduk mingkabau juga merantau kesebelah utara, natal, singkil, tapak tuan dan sampai ke Aceh. Oleh karena itu pengajaran agama Islam tersebat di Minangkabau.
System pendidikan di Minanakabau dinamakan system lama. System lama itu dilakukan dengan pengajian al-quran sebagai pendidikan Islam pertama. System ini meliputi:
a. Cara mengajarkan huruf hizaiyah dengan cara:
- Mengajarkan nama-nama huruf menurut tertib kaidah
- Titik huruf
- Macam-macam baris
- Membaca juz amma
- Mushab al-qur’an
b. Cara mengajarkan ibadah bermula dari:
- Bersuci
- Wudhu’
- Dan sholat
c. Cara mengajarkan akhlak
- Menceritakan kisah nabi-nabi dan orang sholeh.
- Suri tauladan dari guru agama
d. Cara mengajarkan iman
- Mengajarkan keimanan/sifat 20 (dua puluh)
- Bermula hukum akal ada tiga yaitu pertama wajib pada akal, kedua mustahil pada akal, dan ketiga harus pada akal.
Pengajian kitab yang diajarkan bila anak telah mampu membaca al-quran yaitu dengna mempelajari kitab nahu, sorof, ilmu fiqih dan ilmu tafsir dan lain-lain. Adapun system baru yang digunakan dalam pendidikan dan pengajaran di Minangkabau dimulai dari tahun 1900-1908, pada tahun 1900 sampai 1930 lahirlah madrasah-madrasah yang menggunakan system baru atau klasikal. Sekolah yang pertamakali menggunakan system baru adalah sekolah adabiyah di padang yang didirikan oleh syekh Abdullah Ahmad pada tahun 1909.
Disamping madrsah-madrasah yang diperuntukkan bagi anak-anak, perguruan-perguruan tinggi Islam pun mulai berdiri seperti sekolah tinggi Islam yang didirikan oleh Mahmud Yunus pada tanggal 9 desember 1940.
A. Madrasah-madrasah di Minangakabau
Pada tanggal 2-5 juni tahun 1936 diadakan muktamar madrasah-madrasah di Padang Panjang yang dihadiri oleh guru-guru agama Minangkabau. Muktamar itu dipimpin oleh Mahmud Yunus dan Muktamar Yahya. Tujuan muktamar itu ialah untuk mempersatukan rencana pembelajaran madrasah-madrasah di seluruh minagkabau. Dalam muktamar itu diambil keputusan yaitu: madrasah-madrasah dibagi atas beberapa tingkatan, yaitu:
a. Madrasah awaliyah (permulaan), yaitu untuk anak-anak yang berumur 6 atau 7 tahun, lama pendidikannya 3 tahun dari kelas 1 sampai 3.
b. Madrasah ibtidaiyah (rendah), untuk anak-anak yang berumur 9 atau 10 tahun, dan telah tamat sekolah dasar atau awaliyah. Lama belajarnya 4 tahun dari kelas 1 sampai kelas empat.
c. Madrasah tsanawiyah, sambungan dari ibtidaiyah lama belajarnya 3 tahun dari kelas 1 sampai kelas 3.
d. Madrsahmuallimin (guru Islam), seperti norma Islam, Islam college, Muballighin, muballighot dan lain-lain. Lama belajarnya 3 sampai 4 tahun, sambungan dari madrasah tsanawiyah.
e. Madrasah Islam tinggi (al-Jami’ah Islamiyah) sambungan madasah-madrasah guru Islam. Lama belajarnya 4 tahun, ini sejajar dengan universitas.

E. Pendidikan Islam di Jambi
Jambi adalah salah satu daerah yang berpegang pada ajaran Islam, hal ini dibuktikan dengan bantaknya pesantren-pesantren/ madrasah-madrasah di Jambi, yaitu:
a. Pesantren/ Madrasah Nurul Iman di Jambi
Pesantren ini didirikan pada tahun 1332 H oleh H. Abdul Somad. Pada awalnya system yang digunakan pada madrasah ini ialah sama seperti system pesantren-pesantren lainnya, yaitu system halaqoh. Namun beberapa tahun kemudian memakai system klasikal, yaitu dalam pelaksanaan pengajarannya menggunakan ruangan kelas, papan tulis, meja, bangku dan sebaginya.
b. Madrasah Sa’datud Daroin
Madrasah ini didirikan oleh H. Ahmad Syakur. System nya sama dengan madrasah Nurul Iman. Murid-muridnya lebih kurang 300 orang dan gurunya 20 orang yaitu pada tahun 1957.
c. Madrasah Nurul Islam
Madrasah ini didirikan oleh Kamas H. Muhammad Saleh, jumlah murid-murid dan guru-gurunya hamper sama dengan madrasah Sa’datud Darain di atas.
d. Madrasah Jauharaini (1340 H)
Madrasah ini didirikan pada tahun 1340 H oleh Abdul Majid, dan jumlah murid-murid dan guru-gurunya hamper smaa dengan madrasah yang ketiga.
e. Madrasah As’ad
Madrasah ini didirikan oleh K.H Abdul Kadir pada tahun 1952, system dan kitab-kitab yang dipakai pada marasah ini hamper sama semuanya dengan madrasah-madrasah yang telah disebutkan di atas, kecuali madrasah-madrasah baru di kota Jambi yang mengikuti system madrasah di Mingkabau dan memakai kitab-kitab keluaran Minangkabau.

F. Pendidikan Islam di Sumatera Selatan (1957_
Agama Islam masuk ke sumatera selatan yaitu dar jurusan jawa barat, maka pendidikan di sumatera selatan itu banyak mengikuti pendidikan islam di jawa. Dan begitu juga system pengajaran di pesantren dan madrasah di sumatera selatan dalam hal pendidikan Islam hamper sama dengan di Jawa. Begitu juga kitab yang dipalajari, pesantren dan madrasah yang terkenal di sumatera selatan sperti, madrasah al-Qurainiyah, ahliyah diniyah, madrasah nurul falah, dan darul funun.
Disampung pesantren dan madrasah ada juga berdiri perguruan tinggi Islam Palembang di sumatera selatan yang berdiri pada tahun 1957.
a. Pesantren –pesantren / madrasah-madrasah di sumatera Selatan
Pesantren-pesantren/ madrasah-madrasah di sumatera selatan itu bias juga dibilang banyak semenjak tersebarnya agama Islam sampai sekarang, diantara pesantren-pesantren/ madrasah-madrasah yang tertua dan termasyhur pada saat itu ialah:
1. Madrasah al-Quraniyah
Madrash ini didirikan oleh Kamas kiyai H. Muhamamd Yunus kira-kira pada tahun 1920 M di Palembang. Madrasah ini terdiri dari bagian ibtidaiyah dan tsanawiyah. Pada masa kemasyhurannya murid-muridnya sampai berjumlah kurang lebih 400 orang dan guru-gurunya 5 orang dan madrasah ini masih hidup sampai sekarang.
2. Madrasah Diniah ahliyah
Madrasah ini didirkan oleh K. Masagus, H. nanag Misri. Kira-kira pada tahun 1920 m di Palembang. Madrasah Diniyah Ahliyah ini terdiri dari 2 tingakatan yaitu ibtidaiyah dan tsanawiyah.
3. Madrasah Nurul Falah
Madrasah ini didirikan oleh K.H Abu bakar al-Bastari, kira-kira pada tahun 1934 M di Palembang. Madrasah ini terdiri dari tiga bagian, yaitu:
a. Tingakt ibtidaiyah, lama pelajarannya 5 tahun
b. Tingakt tsanawiyah , lama pelajarannya 3 tahun
c. Tingkat aliyah, lama belajarnya 2 tahun
Pada masa keemasannyamurid madrasah-madrasah ini sampai berjumlah kurang lebih 600 orang dan masih hidup sampa sekarang.
4. Madrasah Darul Funun
Madrasah ini didirikan oleh K.H Ibrahim, kira-kira pada tahun 1938 M di Palembang. Madrasah ini terdiri dari bagian ibtidaiyah dan tsanawiyah, tetapi sekarang halnya terdiri dari bagian ibtidaiyah saja.

REFERENSI
Muhannad Yunus, Sejarah Pendidikan islam di Indonesia, (Mutiara Sumber Widya: Jakarta,1992)
Zuhairini dkk, Sejarah Pendidikan Islam, (Bumi Aksara: Jakarta, 2004)
Enung K Rukiati, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Pustaka Setia: Bandung, 2006)
Haidar Daulay, Pendidikan Islam di Indonesia, (Cita Pustaka Media: Bandung, 2001)
Murni Djamal, Sejarah Pendidikan Islam, 1985



Administrasi Pendidikan

DIRECTING
Gulick dan Urwick berpendapat bahwa langkah-langkah administrasi itu ditujukan dengan akronomi POSDCORDE, yang merupakan huruf pertama dari tujuh unsure diantaranya adalah:
a. Palnning (perencanaan)
b. Organizing (pengorganisasian)
c. Staffing (penyusunan staf)
d. Directing (pengarahan)
e. Coordinating (pengoordinasian)
f. Reporting (penyusun laporan)
g. Budgeting (penyusunan anggaran biaya)
Pada judul makalah ini, kami akan membahas judul pada urutan yang keempat dari pendapat Gulick dan Urwick yaitu directing (pengarahan) atau juga Commanding (memerintah).
Directing mencakup pemberian motivasi, supervise dan koordinasi, yaitu terdiri:
1. Memberikan bimbingan, motivasi dan melakukan supervise
2. Memprakarsai dan memberikan pengarahan dalam melaksanakan rencana pengambilan keputusan-keputusan.
3. Mengeluarkan instruksi-instruksi khusus.
4. Menetapkan perincian waktu dan kerangka biaya.
Seorang pendidik dalam langkah-langkah pengarahannya haruslah memberikan bimbingan, motivasi dan melakukan supervise. Seorang guru harus rajin memberikan bimbingan kepada murid-muridnya disetiap waktu, khususnya pada waktu pembelajaran yang akan membuat simurid termotivasi untuk giat belajar. Seorang guru harus melakukan supervise (pengawasan) baik secara dekat maupun secara jauh terhadap muridnya.
Dalam tahap yang kedua, seorang guru harus siap memprakarsai (melakukan tindak usaha) dan selalu memberikan pengarahan dalam pengambilan keputusan-keputusan. Seorang guru dalam dunia pendidikan tidak akan mengambil keputusan tanpa melakukan pengarahan yang direncanakan dalam mendidik muridnya.
Tahap selanjutnya (ketiga), seorang guru haruslah mengeluarkan instruksi-instruksi (perintah) khusus terhadap anak muridnya. Seperti contoh: dilarang melakukan keributan dalam lingkungan sekolah, dan masih banyak lagi larangan yang bersifat perintah khusus dalam dunia pendidikan.
Dan ditahap yang terakhir, sebuah sekolah harus menetapkan perincian waktu dan kerangka biaya untuk jangka pendek, menengah dan panjang yang ini dilakukan oleh staf administrasi di dalam lembaga sekolah tersebut.
Directing (pengarahan) salah satunya mencakup pemberian motivasi. Pemberian motivasi dalam rangka komunikasi hendaknya memperhatikan beberapa syarat unsure, diantaranya:
Adanya keinginan untuk berhasil (achievement, success)
Kejelasan tentang tindakan yang harus diambil/ dianjurkan.
Keyakinan bahwa perubahan yang dianjurkan akan membawa hasil positif.
Keyakinan akan adanya kesempatan yang sama bagi semua anggota.
Keinginan aka nada kebebasan untuk menentukan, menolak ataupun menerima apa yang dianjurkan.
Adanya tendensi untuk menilai (berdasarkan moral dan etika, yang dianutnya) apa yang dianjurkan sebelum melaksanakan.
Seorang guru yang ingin menjadi guru profsional, dia harus memiliki unsure-unsur di atas. Bias saja sebuah motivasi itu akan hampa bilamana salah satu unsure di atas tidak dilaksanakan oleh seorang guru. Kuat ataupun lemahnya motivasi seorang guru itu harus bersandarkan kepada beberapa unsure-unsur yang di atas. Seorang murid akan putus asa untuk belajar kalau saja motivasi yang didapatnya kurang memuaskan dari apa yang dia inginkan baik itu dari lingkungan, keluarga, maupun sekolah.
Kita sering melihat kasus dalam dunia pendidikan, salah satunya tawuran maupun bolos sekolah. Semuanya itu karena apa? Semua itu dikarenakan motivasi yang dia inginkan tidak dia dapatkan sesuai dengan keinginan pada dirinya. Kalaulah semua itu tudak ditanggulangi, maka akan jadi apa Negara Republik Indonesia ini dibidang pendidikannya.
Motivasi bukan harus berupa hadiah bila sang murid mendapatkan rangking, tapi sebuah motivasi bias saja berupa nasehat-nasehat yang menumbuhkan jati dirinya bahwasanya apa yang diperbuatnya dahulu itu semuanya adalah salah.
Selanjutnya, directing (pengarahan) mencakup supervise (pengawasan). Seorang supervise harus bertanggung jawab dalam meneliti ada atau tidaknya kondisi-kondisi yang akan memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan dalam program pendidikan.
Fungsi-fungsi supervise pendidikan yang sangat penting diketahui oleh para pimpinan pendidikan termasuk kepala sekolah adalah sebagai berikut:
Dalam bidang kepemimpinan
a. Menyusun rencana, policy bersama, serta mengikutsertakan angota-anggota kelompok (guru-guru, pegawai) dalam berbagai kegiatan.
b. Memberikan bantuan kepada anggota kelompok dalam menghadapi/memecahkan persoalan-persoalan, membangkitkan/memupuk semangat kelompok serta memupuk moral yang tinggi kepada anggota kelompok dan mengikutsertakan semua anggota dalam menetapkan putusan-putusan.
c. Membagi-bagi dan mendelegrasikan wewenang dan tanggung jawab kepada anggota kelompok sesuai dengan fungsi-fungsi dan kecakapan masing-masing, dan mempertinggi daya kreatif pada anggota kelompok serta menghilangkan rasa malu dan rasa renddah diri pada anggota kelompok sehingga mereka berani mengemukakan pendapat demi kepentingan bersama.
Dalam hubungan kemanusiaan
a. Memanfaatkan kesalahan-kesalahan yang dialaminya untuk menjadi pelajaran demi perbaikan selanjutnya.
b. Memupuk rasa saling menghormati diantara sesame anggota kelompok dan sesame manusia.
c. Menghilangkan rasa curiga mencurigai antara anggota kelompok.
Dalam bidang evaluasi
a. Menguasai dan memahami tujuan-tujuan pendidikan secara khusus dan teruji, serta menguasai dan memiliki norma-norma yang akan digunakan sebagai criteria penilaian.
b. Menafsirkan dan menyimpulkan hasil-hasil penilaian
Dan yang terakhr, directing (pengarahan) mencakup koordinasi sebelum lebih lanjut kami terangkan, terlebih dahulu kami akan menerangkan arti koordinasi. Koordinasi adalah proses mempersatukan sumbangan-sumbangan dari orang-orang, bahan, dan sumber-sumber lain kea rah tercapainya maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Seorang administrator sekolah sejauh mana ia bias mendorong semua anggota sekolahnya demi tercapainya maksud-maksud yang telah ditentukan.tanpa koordinasim sulit sebuah sekolah untuk mengharapkan bahwa pengaturan kegiatan dengan tertib dari dua orang atau lebih dalam mengejar suatu tujuan bersama akan dicapai.
Winardi berpendapat bahwa koordinasi dibagi dua jenis, yaitu koordinasi vertical dan koordinasi horizontal. Koordinasi vertical yaitu mengkoordinasikan aktiviatas-aktivitas para individu dan kelompok-kelompok ke atas dan kebawah para hirarki otoritas organisasi. Sedangkan koordinasi horizontal proses mengkoordinasikan aktivitas melintas melalui organisai yang bersangkutan dalm tindakan individu-individu dan kelompok yang bekerja atau dekat satu sama lain dalam hirarki yang ada.
Di dalam sebuah organisasi yang kompleks, setiap bagiannya harus bekerja secara terkoordinir agar masing-masing dapat menghasilkan apa yang diharapkan. Bahkan, koordinasi jelas bergantung pada pemahaman masing-masing anggota organisasi sekolah tentang tujuan-tujuan dan rencana-rencana system sekolah secara keseluruhan, penerimaannya oleh mereka akan kesediaan mereka untuk menyumbang kepadanya.
Menurut Sondang P. Siagiaan, koordinasi memiliki beberapa fungsi, yaitu:
Pencegahan konflik dan kontradiksi
Pencegahan persaingan yang tidak sehat
Pencegahan pemborosan
Pencegahan kekosongan ruang dan waktu, dan pencegahan terjdinya perbedaan pendekatan dari pelaksanaan.
Untuk melakukan koordinasi yang efektif diperlukan adanya komunikasi. Proses komunikasi itu akan menentukan efektif tidaknya koordinasi dalam organisasi. Untuk itu, melalui komunikasi yang efektif akan tercipta koordinasi pelaksanaan yang memuaskan.

REFERENSI
Yusak Burhanuddin, Administrasi Pendidikan, (Pustaka Setia: Bandung, 1998)
M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (PT. Remaja Rosdakarya: Bandung, 2005)
Oteng Sutisna, Administrasi Pendidikan, (Angkasa: Bandung, 1989)
Syafaruddin, dkk, Administrasi Pendidikan, (IAIN Press: Medan, 2005)

Profesi Keguruan

Pengertian profesi adalah suatu pernyataan/ janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat jabatan tersebut. Dan profesi itu sendiri merupakan symbol dari suatu pekerjaan.
Guru sebagai profesi. Profesi pengajar adalah suatu jabatan yang mempunyai khususan yang memerlukan keterampilan yang menggambarkan bahwa seseorang memerlukan tugas mengajar yaitu membimbing dan melatih siswa.
Ciri-ciri guru sebagai profesi:
1. Orang itu lebih memntingkan layanan kemanusiaan daripada kepentingan pribadi.
2. Masyarakat mengakui bahwa profesi itu punya status yang tinggi.
3. Profesi itu didasarkan pada penguasaan ilmu yang khusus.
4. Keaktifan intelektual
5. Hubungan untuk memiliki standar kualifikasi professional ditetapkan dan dijamin oleh kelompok organisasi profesi.
3 jenis tugas guru
1. Tugas dalam bidang profesi
2. Tugas kemanusiaan
3. Tugas dalam bidang kemasyratakan
Tugas guru dalam bidang profesi
1. Mendidik (meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup)
2. Mengajar (meneruskan dan mengembangkan IPTEK)
3. Melatih (mengembangkan keterampilan-keterampilan yang ada pada siswa)

PEROSES PENDIRIAN BADAN USAHA

Pendirian suatu perusahaan tergantung dari jenis badan usaha yang dipilih. Ada badan usaha yang hanya memerlukan beberapa dokumen badan usaha dan adapula yang memerlukan banyak dokumen. Berikut ini contoh untuk mendirikan badan usaha yang berbentuk CV, PT dan yayasan.
Langkah-langkah proses pendirian badan usaha adalah:
Mengadakan rapat/ atau rapat umum pemgang saham dengan agenda
1.1.Menuakan hak dan kewajiban masing-masing pemegang saham.
1.2.Ada notulennya
Dibutuhkan akte notaries yang isinya dicantumkannya nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha dan tujuan perusahaan.
Didaftarkan kepengadilan negeri dengan melampirkan syarat-syarat:
3.1.Surat keterangan domisili baik keterangan dari lurah atau desa atau kecamatan.
3.2.Tanda daftar perusahaan (TDP) dari departemen perdagangan.
Diberitakan dalamlembaga Negara maksudnya badan usaha yang memperoleh legalitas dari departemen kehakiman akan diberakan dalam berita Negara.

Pengertian dan jenis-jenis badan usaha

Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan artinya dimata hukum perusahaan yang dijalankan sah.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan hukum yang dapat dipilih untuk berwirausaha diantaranya:
1. Perusahaan perseorangan
Yaitu usaha milik pribadi, modal yang dimiliki oleh perseorangan pendiriannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan relativ tidak memerlukan modal besar. Pemilih usaha biasanya pemimpin usaha sekaligus menjadi penanggung jawab atas segala aktivitas perusahaan.
Kelebihannya tidak diperlukan organisasi yang besar, manajemennya sederhana, keuntungan milik perorangan, kelemahannya sulit berkembang, biasanya menggunakan manajemen keluarga, biasanya kesulitan untuk jangka panjang. Contoh UD. Rahmat. TB (Tukang Bangunan).
2. Firma. Fa
Perusahaan yang pendiriannya dilakukan dua orang atau lebih, cara pendirian firma ada dua macam:
1. Melalui akte notaries resmi and dicatat melalui pengadilan negeri dan diumumkan diberita Negara.
2. Melalui akte dibawah tangan yaitu cukup melalui kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
Kelebihannya manajemennya lebih baik, ;ebih mudah memperoleh modal hanya bertujuan mencari keuntungan.
Kelemahannya jika salah satu pemilik firma tidak ada perusahaan jadi tidak menentu. Contoh firma percetakan maju, Fa. Amir Mahmud
3. C.V : Commanditer Vennosehap
Yaitu persekuttuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Sekutu dalam perseroan komandeter ini terbagi menjadi 2:
a. Sekutu yang secara penuh bertanggung jawab pada sekutu lainnya.
b. Sekutu yang bertindak hanya pemberi modal.
4. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan minimal 20 orang atau lebih. Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam berita Negara.
5. Yayasan
Yaitu badan usaha yang didirikan berdasarkan akta notaries disampaikan kepengadilan negeri diumumkan dalam berita Negara dan bertujuan bukan mencari keuntungan tetapi lebih menekankan usaha kepada tujuan social. Modal yang diperoleh dari sumbangan, waqaf, hibah dan lain-lain.
Contoh: yayasan pendidikan, kesehatan, panti social, lembaga swadaya masyarakat.
6. PT
Yaitu suatu badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas. Terbatas artinya hanya sebatas modal yang disetorkan. PT dilihat dari jenisnya terbagi menjadi 2 bagian:
1. Dari segi kepemilikan terdiri dari 3 jenis
a. PT biasa
b. PT terbuka
c. Persero (PLN, Telkom)
2. Dari segi status persero terbatas dibagi 2:
a. Perseroan tertutup
b. Perseroan terbuka

Kewirausahaan

Pengertian wira usaha
Wira artinya semangat, patriot, berani. Sedangkan Usaha yaitu kegiatan/ aktifitas untuk memebuhi kebutuhan hidup.
Sebab-sebab munculnya wirausaha yaitu:
a. Keadaan
b. Pengangguran
c. Cinta
Objek studi Kewirausahaan
Kewirausahaan mempelajari tentang nilai kmampuan dan perilaku seseorang dalam berkreasi dan berinovasi. Oelh sebab itu objek studi kewirausahaan adalah nilai-nilai kemampuan seseorang yang diwujudkan dalam bentuk prilaku.
Menurut Suparman Soemahawidjaya kemampuan seseorang yang menjadi objek kewirausahaan meliputi:
1. Merumuskan tujuan hidup
2. Memotivasi diri
3. Berinisiatif
4. Berinovasi
5. Membentuk modal uang/ barang
6. Membentuk mental yang dilandasi dengan nilai agama
7. Mengatur waktu dan membiasakan diri
8. Membiasakan diri untuk mengambil hikma


INTI KEWIRAUSAHAAN
1. Inovatif (seorang wirausaha ingin selalu berkembang) berkembangnya tidak terbatas.
2. Kalkulatif (seorang wirausaha selalu memperhitungkan resiko dan menerima resiko).
3. Pro aktif/ jemput bola, kerja keras dan jelas