Jumat, 19 Februari 2010

Pengertian dan jenis-jenis badan usaha

Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan artinya dimata hukum perusahaan yang dijalankan sah.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan hukum yang dapat dipilih untuk berwirausaha diantaranya:
1. Perusahaan perseorangan
Yaitu usaha milik pribadi, modal yang dimiliki oleh perseorangan pendiriannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan relativ tidak memerlukan modal besar. Pemilih usaha biasanya pemimpin usaha sekaligus menjadi penanggung jawab atas segala aktivitas perusahaan.
Kelebihannya tidak diperlukan organisasi yang besar, manajemennya sederhana, keuntungan milik perorangan, kelemahannya sulit berkembang, biasanya menggunakan manajemen keluarga, biasanya kesulitan untuk jangka panjang. Contoh UD. Rahmat. TB (Tukang Bangunan).
2. Firma. Fa
Perusahaan yang pendiriannya dilakukan dua orang atau lebih, cara pendirian firma ada dua macam:
1. Melalui akte notaries resmi and dicatat melalui pengadilan negeri dan diumumkan diberita Negara.
2. Melalui akte dibawah tangan yaitu cukup melalui kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
Kelebihannya manajemennya lebih baik, ;ebih mudah memperoleh modal hanya bertujuan mencari keuntungan.
Kelemahannya jika salah satu pemilik firma tidak ada perusahaan jadi tidak menentu. Contoh firma percetakan maju, Fa. Amir Mahmud
3. C.V : Commanditer Vennosehap
Yaitu persekuttuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Sekutu dalam perseroan komandeter ini terbagi menjadi 2:
a. Sekutu yang secara penuh bertanggung jawab pada sekutu lainnya.
b. Sekutu yang bertindak hanya pemberi modal.
4. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan minimal 20 orang atau lebih. Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam berita Negara.
5. Yayasan
Yaitu badan usaha yang didirikan berdasarkan akta notaries disampaikan kepengadilan negeri diumumkan dalam berita Negara dan bertujuan bukan mencari keuntungan tetapi lebih menekankan usaha kepada tujuan social. Modal yang diperoleh dari sumbangan, waqaf, hibah dan lain-lain.
Contoh: yayasan pendidikan, kesehatan, panti social, lembaga swadaya masyarakat.
6. PT
Yaitu suatu badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas. Terbatas artinya hanya sebatas modal yang disetorkan. PT dilihat dari jenisnya terbagi menjadi 2 bagian:
1. Dari segi kepemilikan terdiri dari 3 jenis
a. PT biasa
b. PT terbuka
c. Persero (PLN, Telkom)
2. Dari segi status persero terbatas dibagi 2:
a. Perseroan tertutup
b. Perseroan terbuka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar